-
Penulis
Laurensia Putri Darma
Ilustrasi. Ruangan Pengadilan di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022). Gedung Indonesia Menggugat dahulu digunakan sebagai tempat pengadilan sekaligus menjadi tempat Sukarno diadili di zaman Belanda. (Foto: Choirul Nurahman/BandungBergerak.id)Eksistensi Hukum terhadap Tradisi Adat yang Melanggar HAM
PENULIS Laurensia Putri Darma 24 Juli 2022
Tradisi leluruh harus dihormati, namun bukan berarti tradisi meniadakan nilai HAM. Diperlukan peran negara dalam menyikapi adat yang disinyalir melanggar HAM.