-
Penulis
Jihan Nadhira Gunawan
Komplek situs rumah adat Bumi Alit Kabuyutan, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Oktober 2021. Hak asasi manusia masyarakat adat di Indonesia kurang terlindungi. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)Urgensi Melindungi Hak Masyarakat Adat dengan UU Masyarakat Hukum Adat
PENULIS Jihan Nadhira Gunawan 10 Agustus 2022
Kasus PT CMI yang diduga merampas tanah milik Dusun Air Durian menunjukkan pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.