Urgensi Melindungi Hak Masyarakat Adat dengan UU Masyarakat Hukum Adat
Kasus PT CMI yang diduga merampas tanah milik Dusun Air Durian menunjukkan pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.
Jihan Nadhira Gunawan
Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (Unpar).
10 Agustus 2022
BandungBergerak.id - Pada tanggal 8 Mei 2022, PT. Cita Mineral Investindo (CMI) didenda Rp 200.000.000, 10 tajau, Kelinang Sebarangun dan satu Tetawak. Memang, CMI diduga telah merampas tanah milik Dusun Air Durian, Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Sanksi tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani 47 warga asli Air Durian sebagai bentuk hukuman atas tidak adanya kompromi antara perusahaan dan masyarakat.
Perusahaan tidak pernah mengadakan musyawarah dengan masyarakat adat Air Durian tentang penggunaan tanah adat, kata ketua adat Air Durian. Perusahaan seharusnya memahami bahwa tanah ulayat bukanlah hak perseorangan, namun ada ratusan masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Akibat dari sikap perusahaan, 250 kepala keluarga masyarakat adat air dengan perwakilannya menuntut dengan adat perusahaan. Tanah ulayat yang seluas 5,11 hektar telah digunakan oleh perusahaan melakukan aktivitasnya seluas 2 hektar. Ketua Adat Air Durian menegaskan apabila perusahaan tidak merespons tuntutan yang dilakukan oleh masyarakat adat, bukan tidak mungkin persoalan ini akan disampaikan dan meminta bantuan kepada DPRD hingga pemerintah daerah.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan mewujudkan hak asasi manusia. Masyarakat hukum adat belum dilindungi secara optimal dalam pelaksanaan hak pengelolaan individu dan masyarakatnya, baik atas tanah, wilayah, budaya dan sumber daya alamnya, dari generasi ke generasi, maupun hak-hak yang diperoleh dari mekanisme lain yang sah menurut adat setempat.
Kurangnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, baik individu maupun komunal, mengakibatkan tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat hukum adat dan menimbulkan konflik dalam masyarakat hukum adat, sehingga merupakan suatu ancaman terhadap stabilitas keamanan nasional.
RUU Masyarakat Adat
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun-temurun dalam satu kesatuan bentuk keterikatan dalam hal asal-usul nenek moyang dan/atau tempat tinggal bersama dalam suatu wilayah geografis, identitas budaya, hukum adat tertentu, yang tetap dihormati, memiliki hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan, serta sistem nilai yang mendefinisikan institusi ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.
Penting untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, karena harus diakui bahwa masyarakat hukum adat sudah ada jauh sebelum terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia. Namun dalam proses perkembangannya, hak-hak tradisional tersebut harus disesuaikan dengan prinsip dan semangat NKRI melalui syarat-syarat normatif dari undang-undang itu sendiri.
Pengakuan adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh negara untuk menerima dan menghormati hukum masyarakat hukum adat dan segala hak dan identitas yang terkait dengannya. Perlindungan adalah upaya untuk mengamankan dan melindungi masyarakat hukum adat beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.
RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU) merupakan salah satu dari sejumlah RUU yang mengedepankan ketentuan yang dimaksudkan untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat dan pengakuan hukum masyarakat hukum adat. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2) menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat menurut hukum adat dan hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman, komunitas dan prinsip-prinsip Persatuan Negara Republik Indonesia menurut hukum”.
Artinya negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan disahkannya RUU Masyarakat Adat, maka perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat terjamin.
Urgensi RUU Masyarakat Adat
Urgensi dari pengesahan RUU Masyarakat Adat antara lain adalah memulihkan hubungan negara dengan masyarakat hukum adat dan mendudukkan masyarakat adat sebagai warga negara yang setara dengan warga negara lainnya di Indonesia. Masyarakat hukum adat harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta bebas dari diskriminasi dan kekerasan, serta memberikan jaminan hukum bagi masyarakat hukum adat untuk menikmati kehidupannya.
Urgensi RUU Masyarakat Adat menjadi dasar tindakan pemerintah untuk mengembalikan hak masyarakat hukum adat atas hukum, pemberian hak, dan pelaksanaan program pembangunan.
Baca Juga: Masyarakat Adat Sunda Mengarungi Arus Budaya Globalisasi
Otonomi Masyarakat Adat sudah Ada Jauh sebelum Republik Indonesia Berdiri
Terancamnya Nasib Hak Ulayat Masyarakat Adat Indonesia
Tujuan RUU Masyarakat Adat
Pengaturan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat bertujuan untuk melindungi hak Masyarakat Hukum Adat agar dapat hidup aman, tumbuh, dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi. Pengaturan ini juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat dalam melaksanakan haknya seperti terpenuhinya hak tanah ulayat.
Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat menjadi dasar program pemerintahan dan pembangunan. Pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah dengan cara identifikasi masyarakat hukum adat, melakukan verifikasi masyarakat hukum adat, pengesahan masyarakat hukum adat, dampak yang diterima oleh masyarakat hukum adat apabila pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dilaksanakan. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan landasan dan kepastian hukum dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Maka, RUU Masyarakat Hukum Adat harus segera disahkan karena berkaitan dengan Hak asasi masyarakat hukum adat dan perlindungan serta kepastian hukum. Perlindungan yang dimaksud tidak hanya menyangkut hak atas tanah atau sumber daya alam, tetapi juga hak ulayat atas hak-hak dasar seperti pengaturan kedaulatan masyarakat lokal, memiliki hak untuk mengamalkan keyakinannya. Pemerintah dan DPR harus melihat di luar persoalan krisis yang dihadapi rakyat Indonesia, negara harus lebih mampu memposisikan diri sebagai lembaga penegak konstitusi dari masyarakat adat Indonesia.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya urusan negara untuk melindungi dan menegakkan hak-hak masyarakat adat, tetapi juga bagian dari penyelamatan bangsa Indonesia. Partisipasi masyarakat juga penting untuk pengesahan awal RUU Masyarakat Adat. Oleh karena itu, kita perlu mengambil langkah berbeda untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat dengan memberikan informasi tentang keberadaan masyarakat adat.
Selain itu, kami juga dapat memberikan saran, pertimbangan dan pendapat mengenai pelaksanaan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dalam undang-undang kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selanjutnya perlu pula menjaga, memelihara, danmeningkatkan kelestarian fungsi lingkungan di daerah adat.