-
Penulis
Mellyanda Ratu Sjechlad
Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, (15/4/2021). Lapas di Indonesia kelebihan kapasitas karena banyaknya tindak pidana ringan yang dihukum penjara. (Foto Ilustrasi: Prima Mulia/BandungBergerak.id)MAHASISWA BERSUARA: Pendekatan Restorative Justice dalam Penggunaan Hukum Pidana, Belajar dari Keadilan Rehabilitatif di Norwegia
PENULIS Mellyanda Ratu Sjechlad 17 Juli 2023
Penerapan Restorative Justice pada sistem peradilan pidana dapat mencegah overkriminalisasi, menciptakan keadilan yang bermakna, dan mengurangi tingkat kriminalitas