• Penulis

    Mellyanda Ratu Sjechlad

Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, (15/4/2021). Lapas di Indonesia kelebihan kapasitas karena banyaknya tindak pidana ringan yang dihukum penjara. (Foto Ilustrasi: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

MAHASISWA BERSUARA: Pendekatan Restorative Justice dalam Penggunaan Hukum Pidana, Belajar dari Keadilan Rehabilitatif di Norwegia

PENULIS Mellyanda Ratu Sjechlad 17 Juli 2023

Penerapan Restorative Justice pada sistem peradilan pidana dapat mencegah overkriminalisasi, menciptakan keadilan yang bermakna, dan mengurangi tingkat kriminalitas

Lihat Semua
//