- 
                     PenulisMellyanda Ratu SjechladLapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, (15/4/2021). Lapas di Indonesia kelebihan kapasitas karena banyaknya tindak pidana ringan yang dihukum penjara. (Foto Ilustrasi: Prima Mulia/BandungBergerak.id)MAHASISWA BERSUARA: Pendekatan Restorative Justice dalam Penggunaan Hukum Pidana, Belajar dari Keadilan Rehabilitatif di NorwegiaPENULIS Mellyanda Ratu Sjechlad 17 Juli 2023Penerapan Restorative Justice pada sistem peradilan pidana dapat mencegah overkriminalisasi, menciptakan keadilan yang bermakna, dan mengurangi tingkat kriminalitas Lihat Semua


