- 
                    PenulisBima Agung PrakosaIlustrasi. Mencegah perundungan ataupun kekerasan di sekolah belum diatur payung hukum yang tegas. (Ilustrator: Alfonsus Ontrano/BandungBergerak).SAYEMBARA ESAI MAHASISWA BERSUARA: Permendikbudristek No 46 Tahun 2023, Bagai Sayur Tanpa GaramPENULIS Bima Agung Prakosa 28 Desember 2024Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dirancang untuk menangani persoalan kekerasan di sekolah, tapi tidak untuk mencegahnya. Lihat Semua


