-
Penulis
Bima Agung Prakosa
Ilustrasi. Mencegah perundungan ataupun kekerasan di sekolah belum diatur payung hukum yang tegas. (Ilustrator: Alfonsus Ontrano/BandungBergerak).SAYEMBARA ESAI MAHASISWA BERSUARA: Permendikbudristek No 46 Tahun 2023, Bagai Sayur Tanpa Garam
PENULIS Bima Agung Prakosa 28 Desember 2024
Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dirancang untuk menangani persoalan kekerasan di sekolah, tapi tidak untuk mencegahnya.