Perwal PPKM Level 4 Kota Bandung, Beberapa Sektor Ekonomi Dilonggarkan
Sejumlah sektor kegiatan masyarakat dibuka melalui Perwal PPKM Level 4 Kota Bandung. Namun kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan.
Penulis Iman Herdiana27 Juli 2021
BandungBergerak.id - Pemerintah pusat yang kini menjalankan kebijakan pengendalian Covid-19 dengan PPKM Level 4, mengubah sejumlah aturan pada beberapa sektor yang semula diperketat. Konsekuensinya, aturan di daerah pun berubah, seperti halnya pada PPKM Level 4 Kota Bandung.
Pemerintah Kota Bandung telah menyusun aturan baru Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 77 tentang PPKM Level 4 Covid-19 Kota Bandung, sebagai penyesuaian terhadap aturan pusat.
Sejumlah sektor kegiatan masyarakat di Kota Bandung yang semula diperketat dan ditutup operasionalnya, melalui perwal baru ini, dibuka. Perwal akan ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M Danial. Saat ini, PPKM Level 4 Kota Bandung baru ditandatangani Kabag Hukum Sekda Kota Bandung Asep Mulyana.
Meski demikian, di lapangan kasus Covid-19 Kota Bandung masih tinggi. Belum terlihat ada penurunan baik dari segi jumlah kasus harian maupun kematian. Per Senin (26/07/2021), jumlah konfirmasi aktif atau pasien dalam perawatan Covid-19 Kota Bandung sebanyak 8.431 orang.
Semua kasus tersebar di 30 kecamatan yang ada di Kota Bandung. Ada 10 kecamatan dengan kasus tertinggi positif aktif dengan jumlah lebih dari 298 pasien. Dibandingkan data sebelum ledakan Juni-Juli, jumlah kasus per kecamatan di Bandung paling banyak 100 orang.
Tingginya jumlah kasus harian dipastikan membuat layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas masih kewalahan dalam merawat pasien Covid-19. Pada data tersebut pun tercatat ada tambahan 20 pasien yang meninggal, sehingga total kematian karena Covid-19 Kota Bandung menjadi 1.191 orang.
Sehingga meski Perwal PPKM Level 4 Kota Bandung relatif lebih longgar dari peraturan sebelumnya, kewaspadaan terhadap Covid-19 tidak boleh kendur. Sektor-sektor yang kini dibuka sangat diharapkan mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat agar Covid-19 tak semakin membludak dan membuat fasilitas kesehatan kolaps.
Betikut ini perubahan-perubahan aturan pada Perwal PPKM Level 4 Kota Bandung:
Pimpinan tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan prokes pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat;
Pada tempat kerja atau perkantoran sektor non-esensial, diberlakukan 100 persen bekerja di rumah (WFH);
Sektor esensial, meliputi:
Keuangan dan perbankan, seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik, dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf bekerja di kantor (WFO) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, serta 25 persen staf bekerja di kantor untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dan perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf bekerja di kantor;
Industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat peroperasi 1 shift dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayaan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang selama 12 bulan terakhir ataui dokumen lain;
Bidang pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan paling banyak 25 persen bekerja di kantor;
Sektor Kritikal, meliputi:
Kesehatan serta keamanan dan ketertiban diberlakukan 100 persen bekerja di kantor;
Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperawi 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayuanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi perkantoran paling banyak 25 persen staf bekerja di kantor;
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bandung Raya: Belum Menunjukkan Tanda-tanda Reda
Ratusan Nakes di Bandung Disuntik Vaksin Covid-19 Moderna
Waktu Operasional di Tempat Kerja atau Perkantoran
Untuk semua tempat kerja atau perkantoran di lingkungan Pemerintah Daerah Kota termasuk BUMD dilakukan secara normal;
Perkantoran swasta dibatasi mulai jam 8-16 WIB;
Dalam hal tempat kerja atau perkantoran akan melaksanakan pertemuan, maka pertemuan diutamakan secara daring/online;
Pertempuan langsung atau tatap muka dibatasi 30 persen dari kapasitas ruangan pertemuan;
Dalam pelaksanaan PPKM Level 4 selama pandemi Covid-19, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan, ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, rumah makan, café, serta toko modern yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Pimpinan atau pemilik toko modern, pedagang kaki lima, dan sejenisnya mengutamakan pelaksanaan pekerjaan bagi pegawai/karyawan melalui pengaturan bekerja dengan menggunakan pembagian waktu kerja (work in shift)
Waktu Operasional
Untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan mulai buka pukul 10.00 sampai 20.00 WIB;
Waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari mulai buka pukul 04.00 – 20.00 WIB;
Waktu operasional pasar yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari mulai buka pukul 04.00 – 15.00 WIB;
Waktu operasional pasar induk dilakukan secara normal;
Operasinal warung, restoran, rumah makan, dan cafe mulai pukul 06.00 – 20.00 WIB;
Apotik dan toko obat dapat buka 24 jam;
Operasional PKL, toko kelontong yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang senis mulai buka pukul 06.00 – 20.00 WIB;
Kapasitas pengunung toko modern, kelontong, pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari serta pasar yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas gedung atau ruang;
Pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan, dan cafe baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, mal hanya menerima delivery atau take away, dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
Pelaksanaan kegiatan warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyak 3 orang pengunjung dan waktu makan paling lama 20 meit;
Pengaturan Transportasi
Kendaraan mobil penumpang pribadi dibatasi jumlah penumpangnya sebagai berikut:
Mobil penumpang sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk 4 orang maka maksimal dapat mengangkut 3 orang;
Mobil penumpang bukan sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk lebih dari 4 orang maksimal mengangkut 4 penumpang;
Transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan dengan menerapkan prokes ketat;
Angkutan roda dua pribadi dapat mengangkut orang atau barang selama memenuhi prokes ketat;
Angkutan roda dua berbasis aplikasi dapat mengangkut orang atau barang sesuai ketentuan perwal;
Sanksi Administratif
Setiap orang yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:
Sanksi riangan berupa teguran lisan, tertulis;
Sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas, kerja sosial, pengumuman secara terbuka,
Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp 100 ribu;
Pemilik atau pengelola yang melanggar ketentuan sanksi administratif dalam bentuk:
Sanksi riangan berupa teguran lisan, tertulis;
Sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas, kerja sosial, pengumuman secara terbuka;
Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp 150 ribu – Rp 500 ribu;
Penghentian kegiatan atau penyegelan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.