• Kampus
  • Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah Unpar 2021

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah Unpar 2021

Calon mahasiswa Unpar peserta KIP Kuliah dapat mendaftarkan diri dengan tahapan: mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus seleksi pada jalur PMB Unpar 2021.

Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Bandung, Jalan Ciumbuleuit. Unpar membuka 8 program peminatan baru. (Dok Unpar, 2021)

Penulis Iman Herdiana6 Agustus 2021


BandungBergerak.idUniversitas Katolik Parahyangan (Unpar) membuka pendaftaran calon penerima Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah angkatan 2021. Pendaftaran KIP Kuliah Unpar ditangani Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA) Unpar.

Melansir laman resmi Unpar, Jumat (6/8/2021), calon mahasiswa Unpar peserta KIP Kuliah dapat mendaftarkan diri dengan tahapan: mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus seleksi pada jalur PMB Unpar 2021; mendaftarkan diri pada https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id; dan mengisi form pendataan KIP Kuliah Unpar bit.ly/kipunpar2021.

“Pengisian pendataan hanya ada satu kali kesempatan dan akan dibuka sampai dengan 30 September 2021,” tutur Kepala Bagian Kesejahteraan BKA Unpar, Ayu Pritandiya Pertiwi.

Dia menuturkan, seluruh data bersifat rahasia dan hanya akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan internal untuk pengambilan keputusan maupun tindak lanjut terkait rangkaian seleksi calon penerima KIP Kuliah untuk Tahun Akademik 2021/2022.

“Apabila dibutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi hotline BKA pada hari & jam kerja, dengan nomor 0811-2110-100,” ujar Ayu.

Baca Juga: Syarat Dapat KIP Kuliah dan Daftar ke PTS
Seleksi Mandiri ITB Sediakan Opsi Bebas Biaya Kuliah

Perlu diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah membuka pendaftaran KIP Kuliah untuk seleksi mandiri Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) 2021. Namun tidak semua PTS menerima program KIP Kuliah.

KIP Kuliah hanya bisa dipakai pada PTS yang bekerja sama dalam program ini. Selain UNPAR, untuk mengetahui lebih lanjut Universitas mana saja yang menerima KIP Kuliah, peserta didik dapat melihat pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Melansir laman Kemdikbud, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi. Ini berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat lebih lanjut penjelasan Pasal 76 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Selain dua hal itu, peserta KIP juga harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Program Studi (Prodi) dengan Akreditasi A dan B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).

KIP Kuliah akan diberikan kepada 200.000 mahasiswa baru pada PTN dan PTS dibawah naungan Kemendikbud Ristek. Nantinya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp 2,4 juta/semester langsung ke Perguruan Tinggi (PT).

Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000/bulan yang dibayarkan setiap semester. Sesuai dengan masa studi normal (S1 maksimal 8 semester, total selama studi maksimal Rp 33.6 juta; D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp 25.2 juta; D2 maksimal 4 semester, total selama studi maksimal Rp 16.8 juta; D1 maksimal 2 semester, total selama studi maksimal Rp 8.4 juta).

 

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//