Perwal PPKM Level 4 Kota Bandung: Kelonggaran untuk Mal, Hotel, sampai Hajatan
Perwal PPKM Level 4 Kota Bandung mengatur syarat pembukaan mal, hotel, kafe, restoran, rumah makan, dan lain-lain. Pelonggaran ini mensyaratkan prokes ketat.
Penulis Iman Herdiana11 Agustus 2021
BandungBergerak.id - PPKM Level 4 yang baru saja diperpanjang menghadirkan peraturan baru yang lebih longgar dari PPKM sebelumnya. Pada PPKM Level 4 Kota Bandung, sejumlah sektor-sektor yang tadinya ditutup, kini dibuka dengan pembatasan tertentu.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 81 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perwal Kota Bandung tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Kota Bandung. Aturan ini sudah ditandatangani Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Asep Mulyana, dan akan ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Perlu diketahui, selama Juni dan Juli, Kota Bandung sebagaimana kota-kota lain di Indonesia, dilanda ledakan gelombang penularan Covid-19. Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas sempat kolaps karena kebanjiran pasien terinfeksi virus yang menyerang pernapasan tersebut.
Ruang-ruang rawat inap Covid-19 rumah sakit mencatat rekor jumlah pasien yang sebelumnya tidak pernah terjadi, sementara pasien yang diantar mobil ambulans terus bergelombang menyerbu instalasi-instalasi gawat darurat.
Ledakan kasus kematian juga terjadi di TPU Khusus Covid-19, Cikadut, Bandung. Setiap hari sepanjang bulan muram itu terjadi antrean ambulans di TPU Cikadut.
Tercatat, sebanyak 1.326 orang meninggal yang terkonfirmasi Covid-19 Kota Bandung. Jumlah ini belum termasuk pasien probable yang belum menjalani tes PCR Covid-19. Selain itu, Bandung juga dicekam krisis oksigen medis. Banyak rumah sakit yang kehabisan oksigen medis sehingga terpaksa menutup layanan unit gawat daruratnya.
Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan PPKM Darurat dan menutup pusat-pusat kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Kebijakan ini diperpanjang dengan PPKM Level 4 hingga kini.
Memasuki bulan Agustus, kasus Covid-19 dinyatakan menurun. Kebijakan pelonggaran pun dilakukan. Walaupun di lapangan masih terjadi penularan kasus baru, meski jumlahnya tidak setajam waktu Juni – Juli, setidaknya menurut data resmi.
Dalam Perwal terbaru tentang PPKM Level 4 Kota Bandung, terdapat sejumlah perubahan mendasar dibandingkan perwal sebelumnya. Berikut ini poin-poin Perwal PPKM Level 4 Kota Bandung, berdasarkan dokumen perwal yang didapat Bandung Bergerak, Rabu (11/8/2021):
Perwal PPKM Level 4 Kota Bandung
Perwal PPKM Level 4 Kota Bandung mengatur selama pandemi Covid-19, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 25 persen pengunjung dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat;
Penduduk di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan, mal, pertokoan;
Setiap orang yang masuk ke pusat perbelanjaan, mal, pertokoan harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19;
Bagi orang yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan, harus menunjukkan surat keterangan dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negatif untuk masuk pusat perbelanjaan, mal, pertokoan;
Pimpinan, pemilik, pengelola toko modern, pedagang kaki lima (PKL), dan sejenisnya mengutamakan pelaksanaan pekerjaan bagi pegawai atau karyawan melalui pengaturan bekerja dengan menggunakan pembagian waktu kerja bergiliran (work in shift);
Waktu operasional untuk pusat perbelanjaan, mal, pertokoan mulai buka pukul 10.00 sampai dengan tutup pukul 20.00 WIB;
Waktu operasional untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan yaitu mulai buka pukul pukul 10.00 sampai dengan tutup pukul 20.00 WIB;
Waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari yaitu mulai buka pukul 04.00 sampai dengan tutup mulai pukul 20.00 WIB;
Waktu operasional pasar yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari 04.00 - 15.00 WIB;
Operasional pasar induk normal;
Operasional warung, restoran, rumah makan dan kafe mulai 06.00 sampai dengan tutup pukul 20.00 WIB;
Apotik buka 24 jam;
Operasional PKL, toko kelontong yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis mulai buka pukul 06.00 - 20.00 WIB;
Kapasitas pengunjung toko modern, toko kelontong, dan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari dan pasar non-kebutuhan sehari-hari dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas gedung atau ruangan;
Pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada pada pusat perbelanjaan, mal dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak 2 orang pengunjung, dan waktu makan paling lama 20 menit dengan wajib menerapkan prokes;
Pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan, dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak dua pengunjung, dan waktu makan paling lama 20 menit dengan wajib menerapkan prokes;
Pelaksanaan kegiatan warung makan, warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan palng banyak tiga orang pengunjung dan waktu makan paling lama 20 menit;
Di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan tidak diperbolehkan membuka bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan;
Pelonggaran untuk Hotel
Waktu operasional hotel dilakukan secara normal;
Mengutamakan kerja shift;
Kapasitas hotel dibatasi 50 pengunjung dari kapasitas jumlah kamar;
Kegiatan di ruang pertemuan dan ballroom hotel tidak diperbolehkan;
Tidak diperbolehkan membuka fasilitas spa/massage, pijat, refleksi;
Aturan untuk Rumah Ibadah
Masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat ibadah lainnya wajib menerapkan prokes;
Waktu kegiatan dilakukan secara normal;
Kapasitas jamaah 25 persen atau 20 orang;
Acara Hajatan
Acara yang diperbolehkan: khitanan, pernikahan, permakaman dan atau tazkiah kematian yang bukan karena Covid-19;
Khitan dapat dilaksanakan di rumah dihadiri paling banyak 20 orang;
Pernikahan hanya diperbolehkan melaksanakan prosesi akad nikah baik di rumah, gedung atau hotel yang dihadiri paling banyak 20 orang dengan menerapkan prokes ketat;
Permakaman dihadiri keluarga inti paling banyak 20 orang;