• Berita
  • Sektor Non-Esensial, Esensial, dan Kritikal dalam Perwal Baru PPKM Darurat Kota Bandung

Sektor Non-Esensial, Esensial, dan Kritikal dalam Perwal Baru PPKM Darurat Kota Bandung

Dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat, pimpinan tempat kerja/perkantoran wajib menerapkan prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19 secara ketat.

PPKM Darurat di kawasan Nangkasuni, Kelurahan Tamansari, Bandung, 8 Juli 2021. Kampung ini jadi salah satu contoh kampung tanggh yang menerapkan PPKM mikro dengan ketat demi memutus tingginya penularan Covid-19. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Iman Herdiana10 Juli 2021


BandungBergerak.idPemerintah Kota Bandung sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru sebagai pengganti Perwal PPKM Darurat sebelumnya. Di dalam Perwal PPKM Darurat terbaru ini dijelaskan sektor-sektor yang boleh kerja di kantor atau work from office (WFO), dan sektor yang harus menjalani kerja di rumah (work from home).

Berdasarkan draft yang diterima BandungBergerak.id, aturan baru yang disusun Pemkot Bandung ini adalah Perwal Nomor 70 Tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.

Sebagaimana kebijakan pusat tentang PPKM Darurat, sektor-sektor kerja dibagi ke dalam non-esensial, esensial, dan kritikal. Berikut adalah poin-poin penting pembagian sektor yang tertutang dalam Perwal Nomor 70:

Dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat, pimpinan tempat kerja/perkantoran wajib menerapkan prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19 secara ketat;

Sektor non-esensial di mana pimpinan tempat kerja/perkantoran mengutamakan 100 persen bekerja di rumah.

Baca Juga: Salat Jumat di saat PPKM Darurat
Bandung Butuh Kebijakan Lebih Ketat dari PPKM Darurat

Sektor esensial

Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berosientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen WFO;

Pasar modal , operator seluler, data center internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dan perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf bekerja di kantor (WFO);

Industri orientasi ekspor dapat beropasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen, dengan syarat harus menjukkan bukti contoh dokumen pemberlakuan ekspor barang selama 12 bulan terkhir;

Bidang pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan paling banyak 25 persen WFO

Sektor Kritikal

Sektor yang masuk kategori kritikal meliputi, kesehatan, kemanaan, dan ketertiban masyarakat diberlakukan 100 persen WFO;

Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk makan hewan ternak/peliharaan, upuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, infrastruktur publik, listrik, air, pengelolaan sampah, dapat beroperasi 100 persen;

Selain itu, perwal juga mengatur pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin dan tidak mampu yang berstatus kependudukan, tinggal, dan menetap di daerah kota, dan belum teregistrasi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (Non-DTKS) untuk memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PPKM Darurat. Penerima bantuan PPKM Darurat ini selanjutnya akan ditetapkan keputusan wali kota.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//