• HAM
  • Komnas HAM RI Didesak Tetapkan Kasus Pembunuhan Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM RI Didesak Tetapkan Kasus Pembunuhan Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

Tuntutan ini dilakukan karena belum adanya tindakan dari Komnas HAM untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM berat hingga saat ini.

Pejuang HAM, Munir, yang dibunuh di pesawat Garuda saat penerbangan ke Belanda, 2004. (Dok. kontras.org)

Penulis Iman Herdiana19 Agustus 2021


BandungBergerak.idKomite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) RI. KASUM menuntut Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana diamanatkan oleh UU Pengadilan HAM.

KASUM merupakan komite yang terdiri dari 101 organisasi dari berbagai elemen dan daerah. Tuntutan tersebut dilakukan karena belum adanya tindakan dari Komnas HAM untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM berat hingga saat ini.

“Hampir 17 (tujuh belas) tahun berlalu kematian Munir, penanganan kasus ini masih berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap aktor di lapangan. Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkrit dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat,” demikian surat terbuka KASUM, Kamis (19/8/2021).

KASUM mengungkapkan, penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Munir haruslah ditinjau secara lebih luas. Fakta yang terungkap dalam persidangan yang mengadili aktor lapangan ialah adanya keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dan aktor-aktor negara lainnya dalam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap Munir.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa kasus Munit dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat. Menilik Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam Pasal 9, disebutkan bahwa pelanggaran HAM berat dilakukan sebagai bagian dari serangan yang sistemik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Namun Komnas HAM yang memiliki kewenangan penuh sebagaimana amanat undang-undang untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM berat, bahkan belum melakukan penetapan bahwa kasus pembunuhan Munir adalah pelanggaran HAM berat.

“Ironisya, pada September 2020 lalu berbagai lapisan dari masyarakat sipil telah membantu Komnas HAM dengan menyampaikan pendapat hukum yang disusun berdasarkan berbagai bukti-bukti yang aktual terkait kasus ini,” lanjut surat terbuka KASUM.

Namun dalam prosesnya, Komnas HAM dinyatakan tidak menyampaikan perkembangan secara transparan dan akuntabel terkait apa yang menjadi hambatan sehingga penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat belum menemukan titik terang.

Aksi Kamisan Bandung yang digelar setiap hari Kamus menunut penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM  di Indonesia, salah satunya penuntasan kasus Munir, Senin (19/7/2021). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Aksi Kamisan Bandung yang digelar setiap hari Kamus menunut penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya penuntasan kasus Munir, Senin (19/7/2021). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Baca Juga: Bintang Jasa Utama untuk Eurico Guterres Melukai Penegakan HAM di Indonesia
Penyebab Turunnya Persepsi Publik Terhadap Penanganan Korupsi di Indonesia

“Tidak ditetapkannya kasus pembunuhan Munir ini sebagai pelanggaran HAM yang berat akan sangat berdampak pada terhentinya upaya pencarian keadilan. Selain itu, akan turut meniadakan pengungkapan fakta yang sebenarnya, akhirnya melepaskan aktor-aktor pembunuhan dari jerat hukuman,” ungkap KASUM.

Lebih lanjut, KASUM khawatir kasus Munir menjadi preseden buruk dan berkembang menjadi momok menakutkan yang tidak dapat dielakkan oleh para pembela HAM ketika menjalankan kerja-kerja perlindungan dan pemajuan HAM. Dengan demikian, secara tidak langsung Komnas HAM mengambil andil untuk melanggengkan kultur impunitas karena sudah alpa untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Munir.

Demi menjaga mandat Komnas HAM sebagai lembaga satu-satunya yang dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat, oleh karenanya kami mendesak Komnas HAM untuk segera:

Memberikan informasi seluas-luasnya mengenai perkembangan terhadap kasus pembunuhan Munir dan penjelasan utuh terkait belum ditetapkannya kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat;

Menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir telah memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Perlu diketahui, pejuang HAM, Munir, meninggal diracun saat penerbangan dengan pesawat Garuda GA-974 menuju Amsterdam, Belanda. Pada 7 September 2004, kabar kematian Munir sudah merebak di tanah air. Dalam kasus ini, pengadilan telah memutuskan kru Garuda, Polly Carpus Budihari Priyanto, sebagai terpidana. Namun hingga kini negara belum bisa mengungkap sosok-sosok yang memerintahkan Polly.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//