• Berita
  • PPKM Level 3 Kota Bandung, Berikut Ini Sektor Ekonomi dan Sosial yang Boleh Beroperasi

PPKM Level 3 Kota Bandung, Berikut Ini Sektor Ekonomi dan Sosial yang Boleh Beroperasi

Kasus penularan Covid-19 Kota Bandung dinilai turun. Kota yang pernah menjadi zona merah Covid-19 ini kini menjalankan PPKM Level 3.

Pegawai Disparbud Jabar menggelar kampanye protokol kesehatan di lampu merah Jalan Martadinata, Bandung, Selasa (24/8/2021). Kampanye digalakkan setelah level PPKM wilayah Bandung Raya turun ke level 3. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana25 Agustus 2021


BandungBergerak.idKota Bandung tidak lagi melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kasus penularan Covid-19 Kota Bandung dinilai turun. Sebagai gantinya, kota yang pernah menjadi zona merah Covid-19 ini kini menjalankan PPKM Level 3 yang berlangsung sejak 24 hingga 30 Agustus 2021, sebagaimana diumumkan Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan dokumen Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kota Bandung yang diperoleh BandungBergerak.id, Rabu (25/8/2021), sejumlah sektor sosial dan ekonomi pada masa PPKM Level 3 ini doperbolehkan beroperasi.

Berikut ini adalah poin-poin inti dari Perwal PPKM Level 3 Kota Bandung yang telah ditandatangani Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Asep Mulyana:

Setiap orang di Kota Bandung wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat yang mencakup: wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah; mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer; membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak; menghindari menyentuh area wajah; menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19; dan tidak meludah di sembarang tempat.

Setiap pelaku usaha wajib melaksanakan skrining secara rutin kepada karyawan dan pengunjung sebagai bagian dalam pencegahan Covid-19;

PPKM Level 3 Kota Bandung dilaksanakan di sejumlah sektor-sektor publik, seperti sekolah atau institusi pendidikan; tempat kerja; rumah ibadah; tempat umum; perdagangan dan pariwisata; kegiatan sosial, olahraga, seni dan budaya; dan transportasi.

Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran

Pembelajaran di institusi pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ);

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas paling banyak 50 pesen peserta didik per kelas;

Bagi Sekolah Dasar Luar Biasa, kapasitas dibatasi dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan paling banyak 5 peserta didik per kelas;

Pendidikan anak usia dini kapasitasnya paling banyak 33 persen atau 5 peserta didik per kelas.

PPKM Level 3 Kota Bandung di Bidang Transportasi

Perjalanan antar zona merah dilakukan secara selektif;

Perjalanan dinas, penerimaan kunjungan atau tamu dari luar daerah kota tidak dilaksanakan;

Setiap orang yang melakukan perjalanan menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama;

Menunjukkan hasil uji tes RT PCR H-2 untuk moda transportasi pesawat udara;

Menunjukkan hasil uji rapid antigen test H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Kendaraan mobil penumpang dibatasi;

Sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk 4 orang maka maksimal dapat mengangkut 3 orang;

Mobil bukan sedan atau sejenisnya dengan kapasitas lebih dari 4 orang, maka maksimal dapat mengangkut 4 orang;

Transportasi massal dibatasi 70 persen.

Pegawai Disparbud Jabar menggelar kampanye protokol kesehatan di lampu merah Jalan Martadinata, Bandung, Selasa (24/8/2021). Kampanye digalakkan setelah level PPKM wilayah Bandung Raya turun ke level 3. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Pegawai Disparbud Jabar menggelar kampanye protokol kesehatan di lampu merah Jalan Martadinata, Bandung, Selasa (24/8/2021). Kampanye digalakkan setelah level PPKM wilayah Bandung Raya turun ke level 3. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

PPKM Level 3 Kota Bandung di Tempat Kerja

Sektor non-esensial diberlakukan 100 persen kerja di rumah;

Sektor esensial meliputi: keuangan, perbankan, asuransi, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf bekerja di kantor untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarkat, serta 25 persen staf bekerja di kantor untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

Bidang pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan paling banyak 25 persen bekerja di kantor;

Sektor kritikal meliputi: kesehatan, keamanan, dan ketertiban diberlakukan 100 persen kerja di kantor;

Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama kebutuhan pokok masyarakat, makanan, minuman serta penunjangnya;

Perusahaan kritikal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap pegawai dan pengunjung.

Operasional Tempat Kerja atau Perkantoran

Untuk semua tempat kerja/perkantoran di lingkungan pemerintah daerah kota termasuk BUMD dilakukan secara normal;

Tempat kerja swasta dibatasi mulai 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB; pertemuan kerja diutamakan melalui pertemuan online; pertemuan tatap muka paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan.

PPKM Level 3 di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pertokoan, PKL, dan sejenisnya

Pusat perbelanjaan, mal, pertokoan diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung dengan tetap wajib menerapkan prokes;

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal;

Setiap orang yang masuk pusat perbelanjaan dan mal harus sudah melakukan vaksinasi;

Bagi setiap orang yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, harus menunjukkan surat keterangand okter dan bukti tes antigen negatif;

Pelaksanaan pekerjaan diatur berdasarkan pembagian waktu kerja bergiliran (work in shift);

Waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, pertokoan mulai buka pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;

Waktu operasional untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan mulai buka pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB;

Waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari mulai buka pukul 04.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB;

Waktu operasional pasar yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari yaitu mulai buka pukul 04.00 WIB sampai dengan tutup pukul 15.00 WIB;

Waktu operasional pasar induk dilakukan secara normal;

Waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan, dan kafe mulai buka pukul 06.00 WIB sampai dengan tutup pukul 20.00 WIB;

Apotik dan toko obat buka 24 jam;

Operasional PKL, toko kelontong yang menjual barang non-kebuthan sehari-hari, agen outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis buka pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB;

Kapasitas pengunjung toko modern, toko kelontong, dan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari dan nonkebutuhan sehari-hari dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas gedung/ruang;

Pelaksanaan kegiatan restoran rumah makan dan kafe yang berada pada pusat perbelanaan atau mal adapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyak 25 persen, 1 meja paling banyak 2 orang pengunjung, dan waktu makan paling lama 30 menit dengan wajib menerapkan prokes.

Pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan, dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak 2 orang pengunjung, dan waktu makan paling lama 30 menit dengan wajib menerapkan prokes;

Pelaksanaan warung makan atau warteg dan PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyak 3 orang pengunjung dan waktu makan paling lama 30 menit;

Pusat perbelanjaan mal atau pertokoan tidak diperbolehkan membuka bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan.

PPKM Level 3 Kota Bandung di Perhotelan

Sitem kerja di perhotelan dilakukan secara bergiliran (shift);

Waktu operasional hotel dilakukan secara normal;

Kapasitas hotel dibatasi, paling banyak 50 persen tamu/pengunjung dari kapasitas jumlah kamar;

Kegiatan meeting yang dilakukan di ruang pertemuan dan ballrooom hotel diperbolehkan dengan ketentutan:

Untuk ruangan dengan kapasitas di atas 1.000 orang, dihadiri paling banyak 100 orang;

Untuk ruangan dengan kapasitas 500 sampai 1.000 orang dihadairipaling banyak 50 orang;

Untuk ruangan dengan kapsaitas 100 sampai 500 orang dihadiri paling banyak 25 orang;

Kegiatan incentibes, conferencing, exhibitions yang dilakukan di ruang pertemuan dan ballroom hotel tidak diperbolehkan;

Tidak boleh membuka fasilitas spa, massage, refleksi.

PPKM Level 3 Kota Bandung di Rumah Ibadah

Kegiatan rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah wajib menerapkan prokes;

Waktu kegiatan ibadah dilakukan secara normal;

Kapasitas jamaah di rumah ibadah paling banyak 50 persen atau 50 orang;

Kegiatan sosial di rumah ibadah harus memenuhi syarat semua peserta sehat dan negatif Covid-19;

PPKM Level 3 Kota Bandung di Bidang Pariwisata

Kegiatan di lokasi wisata tidak diperbolehkan;

Fasilitas umum dan area publik lainnya ditutup;

Jasa usaha pariwisata hiburan tidak diperbolehkan;

Olahraga dapat dilakukan pada ruang terbuka baik individual atau kelompok kecil paling banyak 4 orang dengan menerapkan prokes;

Tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain;

Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup tidak diperbolehkan;

Kapasitas olahraga di ruang terbuka dibatasi maksimal 50 persen;

Acara Masyarakat yang Diperbolehkan

Acara atau kegiatan masyarakat yang diperbolehkan meliputi khitan, pernikahan, dan permakaman atau takziah kematian bukan Covid-19;

Khitan di rumah dengan dihadiri paling banyak 20 orang;

Pernikahan hanya diperbolehkan akad nikah baik di rumah, gedung atau hotel yang dihadiri paling banyak 20 orang;

Penyelenggaraan acara pemakaman dihadiri keluarga inti paling banyak 20 orang;

Usaha yang Dilarang Perwal PPKM Level 3 Kota Bandung

Salon kecantikan, klinik kecantikan, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa, karaoke, bilyard, bioskop, gym, pub/klab malam, arena bermain anak dan arena permainan;

Kegiatan event dan atau konser seni musik budaya diperbolehkan dilaksanakan tanpa penonton atau secara virtual dengan kru dan talent yang hadir paling banyak 30 orang dengan menerapkan prokes;

Pengelola atau penyelenggara event dan atau konser seni musik budaya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//