• Berita
  • Perwal PPKM Level 3 Kota Bandung, ada Penambahan Jam Operasional untuk Sektor-sektor Ekonomi

Perwal PPKM Level 3 Kota Bandung, ada Penambahan Jam Operasional untuk Sektor-sektor Ekonomi

Bandung sebelumnya merupakan zona merah dengan risiko tinggi penularan Covid-19. Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darurat.

Bandung memberlakukan penerapan ganjil genap pelat nomor di exit Tol Pasteur, Bandung, Jumat (3/9/2021). Aturan ganjil genap diberlakukan saat masuk libur akhir pekan. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana3 September 2021


BandungBergerak.idKebijakan pengendalian Covid-19 Kota Bandung kini menjadi PPKM Level 3, ebagai pengganti kebijakan pengendalian Covid-19 Level 4 sebelumnya. Regulasi terbaru ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kota Bandung.

Perlu diketahui, Bandung sebelumnya merupakan zona merah dengan risiko tinggi penularan Covid-19. Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darurat dan menutup sektor-sektor sosial demi mengurangi penularan virus corona, mulai awal Juli lalu.

Sebulan kemudian, awal Agustus, kasus Covid-19 Kota Bandung mulai turun. Maka sejumlah pelonggaran pun diberlakukan, meski dengan tetap tidak menanggalkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Perwal baru tersebut sudah ditandatangani Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Asep Mulyana, dan akan disahkan Wali Kota Bandung Oded M Danial. Ada sejumlah poin-poin penting yang terdapat pada Peraturan Wali Kota terbaru tentang PPKM Level 3 Kota Bandung, yang sedikit berbeda dengan perwal sebelumnya terutama di soal jam operasional sejumlah sekto, sebagai berikut:

Setiap orang di daerah yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes), yakni dengan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama;

Menunjukkan hasil uji tes PCR H-2 untuk moda transportasi udara;

Menunjukkan hasil uji rapid antigen test H-1 untuk transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;

Baca Juga: https://bandungbergerak.id/article/detail/1213/ppkm-level-3-kota-bandung-berikut-ini-sektor-ekonomi-dan-sosial-yang-boleh-beroperasi
Pandemi Covid-19 Bandung Raya: Jumlah Positif Aktif terus Berkurang, Kasus Kematian masih Bertambah

Aturan di Tempat Kerja

Sektor nonesensial, diberlakukan 100 persen bekerja di rumah;

Sektor esensial meliputi:

Keuangan dan perbankan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyuk 50 persen bekerja di kantor;

Pasar modal, teknologi informasi, operastor seluler, data center, internet, pos, dan sejenisnya dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen kerja di kantor;

Industri orientasi ekspor;

Bidang pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan paling banyak 25 persen bekerja di kantor;

Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi kebutuhan poikok masyarakat;

Waktu operasional di tempat kerja/perkantoran;

Untuk semua tempat kerja/perkantoran di lingkungan pemerintah daerah kota termasuk BUMD dilakukan secara normal;

Semua tempat kerja/perusahaan instansi vertikal termasuk BUMN mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat;

Semua tempat kerja/perkantoran perusahaan swasta dibatasi mulai jam 08.00 – 16.00 WIB;

Pertemuan di tempat kerja dilakukan secara daring/online;

Pertemuan secara langsung/tatap muka di tempat kerja dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas ruang pertemuan;

PPKM Level 3 Kota Bandung di Pusat Perbelanjaan

PPKM Level 3 di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen dengan tetap wajib menerapkan prokes;

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan, mal, pertokoan;

Pengelola pusat perbelanjaan, mal, pertokoan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

Setiap orang yang masuk pusat perbelanjaan, mal, pertokoan harus sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19;

Bagi setiap orang yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, harus menunjukkan surat keterangan dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negative;

Pemimpin toko modern, pedagang kaki lima dan sejenisnya mengutamakan pelaksanaan pekerjaan melalui pengaturan pembagian waktu kerja (work in shift);

Waktu Operasional

Untuk pusat perbelanjaan, mal, pertokoan yaitu mulai buka pukul 10.00 – 21.00 WIB;

Waktu operasional untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan mulai buka pukul 10.00 – 21.00 WIB;

Waktu operasinal pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari yaitu mulai buka pukul 04.00 – 21.00 WIB;

Waktu operasional pasar yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari yaitu mulai buka pukul 04.00 – 17.00 WIB;

Waktu operasional pasar induk normal;

Waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan, dan kafe mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB;

Waktu operasional untuk apotik dan toko obat buka selama 24 jam;

Waktu operasional pedagang kaki lima, toko kelontong yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis mulai buka pukul 06.00 – 21.00 WIB;

Kapasitas pengunjung toko modern, toko kelontong, dan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari, serta pasar yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas gedung/ruang;

Pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada pada pusat perbelanjaan, mal, dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan ketentuan paling banyak 50 persen. satu meja paling banyak 2 orang pengunjung, dan waktu makan paling lama 30 menit dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19;

Pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan, dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyak 50 persen, satu meja paing banyak 2 orang pengunjung dan waktu makan paling lama 30 menit;

Pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak 2 orang pengunjung, dan waktu makan paling lama 30 menit;

Pelaksanaan kegiatan warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan waktu makan paling lama 30 menit;

Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan tidak diperbolehkan buka;

PPKM Level 3 Kota Bandung untuk Hotel

Penanggung jawab hotel mengutamakan pelaksanaan pekerjaan bagi pegawai/karyawan melalui shift;

Waktu operasional hotel dilakukan secara normal;

Kapasitas hotel dibatasi paling banyak 50 persen tamu/pengunjung dari kapasitas jumlah kamar;

Kegiatan meeting yang dilakukan di ruang pertemuan dan ballroom hotel diperbolehkan dengan ketentuan;

Kapasitas hotel dibatasi, paling banyak 50 persen tamu/pengunjung dari kapasitas jumlah kamar;

Kegiatan meeting yang dilakukan di ruang pertemuan dan ballrooom hotel diperbolehkan dengan ketentutan:

Untuk ruangan dengan kapasitas di atas 1.000 orang, dihadiri paling banyak 100 orang;

Untuk ruangan dengan kapasitas 500 sampai 1.000 orang dihadairipaling banyak 50 orang;

Untuk ruangan dengan kapsaitas 100 sampai 500 orang dihadiri paling banyak 25 orang;

Kegiatan incentibes, conferencing, exhibitions yang dilakukan di ruang pertemuan dan ballroom hotel tidak diperbolehkan.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//