Mengapa Tidak Mudah Menyertifikasi Lahan Kebun Binatang Bandung
Tercatat ada 11 pihak, termasuk Pemerintah Kota Bandung dan ahli waris, yang mengklaim sebagai pemilik lahan Kebun Binatang Bandung. Konfliknya berkepanjangan.
Penulis Iman Herdiana20 September 2021
BandungBergerak.id - Pemkot Bandung berhasil menyertifikasi 438 aset dalam tiga tahun terakhir. Beberapa aset besar dan strategis menjadi target sertifikasi berikutnya. Salah satunya, yang tidak akan mudah prosesnya, lahan Kebun Binatang Bandung seluas 14 hektare di kawasan Tamansari.
Pengelolaan aset selama berpuluh-puluh tahun menjadi masalah serius bagi Pemkot Bandung. Banyak status kepemilikan aset yang diperkarakan ke pengadilan dan tidak sedikit di antaranya yang hilang. Setifikasi merupakan bagian dari tertib administrasi yang menjadi salah satu faktor penentu bagi Pemkot Bandung dalam meraih penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Selama kepemimpinan Oded M. Danial dan Yana Mulyana tiga tahun ini, Pemkot Bandung meraih opini WTP. Oded menegaskan, sertifikasi sebagai langkah pengamanan hukum terhadap tanah milik Pemkot Bandung. Upaya pengamanan aset dilaksanakan dengan mengamankan administrasi yang meliputi pengamanan bukti-bukti perolehan dan pengamanan fisik yang berupa pematokan, pemagaran, atau pemasangan plang kepemilikan tanah.
“Hari ini sedang kita tata. Kita penuhi kepemilikannya,” ujar Oded M Danial, dalam siaran persnya, Minggu (19/9/2021).
Namun, rencana sertifikasi terhadap lahan Kebun Binatang Bandung menjadi pekerjaan rumah berikutnya yang tidak mudah. Berdasarkan catatan BandungBergerak.id, lahan Kebun Binatang Bandung merupakan tanah sengketa yang melibatkan banyak pihak. Tercatat ada 11 pihak, termasuk Pemerintah Kota Bandung dan ahli waris, yang mengklaim sebagai pemilik lahan Kebun Binatang. Namun tak satu pihak pun yang pernah mengujikan klaim mereka ke pengadilan.
Pemkot Bandung pernah menuai sejumlah persoalan terkait status kepemilikan lahan kebun binatang ini, antara lain soal biaya sewa. Pengelola kebun binatang pernah secara rutin membayar sewa lahan tahunan ke Pemkot sebelum menghentikannya secara sepihak sejak tahun 2013. Besaran sewa dan denda ini yang kemudian tercatat di keuangan Pemkot Bandung sebagai piutang yang belum terbayar.
Pemkot pernah berupaya menyertifikatkan lahan kebun binatang dengan menerjunkan timnya untuk melakukan pengukuran tanah. Namun langkah ini terhenti di tengah jalan. Sejak itu, kelanjutan proses sertifikasi kebun binatang belum lagi ada kejelasannya.
Pada 2015, publik sempat geger karena lahan bonbin mejeng di salah satu situs jual beli online. Dalam iklan tersebut, lahan Kebun Binatang Bandung dibanderol 1,2 triliun. Kejadian ini merupakan pengulangan atas kasus serupa beberapa tahun sebelumnya.
Baca Juga: Perwal Baru PPKM Kota Bandung: Sejumlah Destinasi Wisata Boleh Buka, termasuk Kebun Binatang Bandung dan Saung Angklung Udjo
Kebun Binatang Bandung dan Taman Satwa Cikembulan bakal Pasrahkan Satwanya ke Negara
438 Aset
Dari 438 aset lahan yang telah disertifikasi Pemkot hingga September 2021, lahan kebun binatang tidak termasuk. Tahun 2019, Pemkot Bandung berhasil menyertifikasi 110 bidang tanah. Mayoritas penuntasan administrasi ini berupa jalan dan terdapat pula tanah Sekolah Dasar dan kantor kelurahan.
Memasuki tahun 2020, Pemkot Bandung sukses menyertifikasi sebanyak 108 bidang tanah. Di samping 89 bidang tanah dan 18 lahan Sekolah Menengah Pertama. Hingga Agustus 2021, Pemkot Bandung sudah mengamankan sertifikat untuk 220 bidang aset. Salah satu di antaranya yakni kantor Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujung Berung.
Selain Kebun Binatang Bandung, sejumlah tanah milik Pemkot Bandung lainnya juga tengah dalam proses sertifikasi. Di antaranya TPU Gumuruh, Menara Beaconlight Babakan Sari, dan Area Selatan SOR Gedebage. Termasuk juga tanah pengganti SDN Cikadut, Eks Kelurahan Binong dan kantor KUA Kecamatan Batununggal, Taman Lalu Lintas, Eks RPH Jalan Setiabudi, serta Areal Eks jatayu Molek.
Klaim Status Kepemilikan
Dikonfirmasi Selasa (14/9/2021) lalu, Manajer Komunikasi Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafi’i tidak bersedia menanggapi rencana sertifikasi aset yang dilakukan Pemkot Bandung terhadap lahan Kebun Binatang.
Namun, dalam konferensi pers Rabu, 29 Mei 2019, ketika sengketa lahan sedang mencuat, Sulhan Syafi’i menegaskan bahwa sengketa ahli waris maupun klaim-klaim terhadap status kepemilikan Kebun Binatang Bandung tidak akan mengganggu pengelolaan destinasi wisata satwa tersebut. Ia meminta siapa pun yang mengklaim kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung untuk segera membuktikannya ke pengadilan.
"Tapi sampai hari ini kan tidak ada satu pun yang berani berperkara di pengadilan,” ucapnya ketika itu.