• Berita
  • Perwal Baru PPKM Kota Bandung: Sejumlah Destinasi Wisata Boleh Buka, termasuk Kebun Binatang Bandung dan Saung Angklung Udjo

Perwal Baru PPKM Kota Bandung: Sejumlah Destinasi Wisata Boleh Buka, termasuk Kebun Binatang Bandung dan Saung Angklung Udjo

PPKM berangsur dikendurkan menjadi PPKM Level 3 di mana sektor-sektor publik yang sempat ditutup mulai bisa beroperasi kembali.

Wisatawan ikut bermain saat grup ensembel angklung membawakan lagu-lagu di ampiteater Saung Angklung Udjo (SAU), Bandung, Minggu (12/9/2021). Kolaps dihajar pandemi sejak awal tahun hingga Agustus 2021, kini SAU mulai bergeliat kembali. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana13 September 2021


BandungBergerak.idJumlah kasus Covid-19 Kota Bandung yang tercatat di data resmi terus menurun. Pembatasan sosial berupa PPKM yang berlaku di Kota Bandung pun mengalami perubahan menjadi lebih longgar dari aturan PPKM sebelumnya, meski protokol kesehatan (prokes) tentang pencegahan penularan Covid-19 tetap dikedepankan.

Perlu diketahui, Bandung pernah menjalankan PPKM Darurat yang di mulai awal Juli 2021 ketika penularan Covid-19 sedang puncak-puncaknya. Waktu itu, kasus aktif harian maupun wafat sama-sama mencatat rekor, fasilitas-fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas kewalahan menghadapi banjir pasien Covid-19. Semua rumah sakit krisis oksigen medis.

Kini, PPKM berangsur dikendurkan menjadi PPKM Level 3 di mana sektor-sektor publik yang sempat ditutup mulai bisa beroperasi kembali. PPKM Level 3 Kota Bandung terbaru diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 94 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Perwal Bandung Nomor 83 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kota Bandung.

Dalam perwal anyar ini, sejumlah destinasi wisata dalam kota bisa beroperasi, seperti Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden dan Saung Angklung Udjo. Tentunya dengan syarat prokes ketat. Berikut ini poin-poin penting Perwal PPKM Level 3 Kota Bandung yang ditetapkan di Bandung 10 September 2021:

Selama pandemi Covid-19, kegiatan di lokasi wisata yang diperbolehkan berdasarkan daftar tempat wisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Saung Angklung Udjo;

Penanggung jawab lokasi wisata  (Saung Angklung Udjo) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta menerapkan prokes pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat;

Waktu operasional lokasi wisata mulai pukul 10.00 - 18.00 WIB;

Kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen;

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan memasuki lokasi wisata;

Selain Saung Angklung Udjo, uji coba pembukaan wisata dilakukan pada Kebun Binatang Bandung, Trans Studio Bandung, Karang Setra dan Kiara Artha Park, dengan ketentuan:

Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta menerapkan prokes ketat;

Waktu operasional mulai pukul 10.00-16.00 WIB;

Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen;

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung dan Taman Satwa Cikembulan bakal Pasrahkan Satwanya ke Negara
Wisata Bandung Raya Menggeliat, Kunjungan ke Kebun Binatang Melonjak
Pandemi Covid-19 Bandung Raya: Suspek dan Kontak Erat Kota Bandung Bertambah 121 Orang, Desa di Kabupaten Bandung 'Lockdown'

Penduduk di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan memasuki lokasi wisata;

Selama pandemi Covid-19, fasilitas umum dan area publik lainnya ditutup;

Selama pandemi Covid-19, kegiatan pada jasa usaha pariwisata hiburan tidak diperbolehkan;

Dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 3, kegiatan olahraga dapat dilaksanakan pada ruang terbuka baik secara individu atau kelompok kecil paling banyak 4 orang dengan menerapkan prokes ketat;

Kegiatan olagraga tersebut tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat;

Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, dilakukan secara berkelompok, pertandingan olahraga dan atau olahraga yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan tidak diperbolehkan;

Pengelola sarana olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining bagi pengunjung dan pegawai pada sarana olahraga;

Setiap orang wajib menggunakan masker selama berada dalam sarana olahraga atau melakukan aktivitas olahraga kecuali aktivitas olahraga harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahgraga;

Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam sarana olahraga dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyakk 25 persen, satu meja paling banyak 2 orang pengunjung dan waktu makan paling lama 60 menit dengan menerapkan prokes ketat;

Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan diguynakan kecuali akses toilet.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//