Menyoal Titik-titik Rawan Penularan Covid-19 saat Nonton Bioskop di Bandung
Virus corona lebih lama melayang di udara dalam ruangan tertutup. Kini tantangannya, sejauh mana pegelola bioskop menegakkan protokol kesehatan secara ketat.
Penulis Putra Wahyu Purnomo20 September 2021
BandungBergerak.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengizinkan bioskop-bioskop untuk beroperasi kembali, setelah sebelumnya tempat hiburan dalam ruangan (indoor) ini lama tutup karena pembatasan sosial di masa tingginya penularan Covid-19. Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pengelola bioskop dan pengunjung mengingat tingginya risiko penularan Covid-19 di ruangan tertutup.
Di sisi lain, risiko penularan Covid-19 di tempat hiburan indoor lebih tinggi dibandingkan risiko penularan di tempat hiburan terbuka (outdoor). Perlu diketahui, virus corona lebih lama melayang di udara dalam ruangan tertutup. Kini tantangannya, sejauh mana pegelola bioskop menegakkan protokol kesehatan secara ketat.
Tentu pembukaan bioskop ini disambut hangat oleh pengelola bioskop Cinema XXI. Dewinta Hutagaol, kepala bagian komunikasi perusahaan mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam pembukaan kembali bioskop di masa PPKM Level 3 ini. Ia menegaskan, Cinema XXI akan berkomitmen melaksanakan arahan dari pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan pada masa pembukaan kembali bioskopnya.
"Kami berupaya untuk selalu mematuhi arahan serta instruski dari Pemerintah Pusat dan daerah, namun demikian kami juga butuh dukungan dari pelanggan setia. Untuk itu kami mengimbau para pelanggan agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan yang ada," terang Dewinta dalam keterangan tertulis yang diterima BandungBergerak.id, Jumat (17/9/2021).
Untuk menaati peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan, XXI menetapkan beberapa aturan/prosedur tambahan, termasuk menjaga bioskop tetap bersih dan terbebas dari virus corona.
"Sejumlah prosedur pembersihan di antaranya meliputi general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop, pemeliharaan peralatan dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga sistem ventilasi udara dan tingkat kelembapan bioskop untuk menghindari munculnya jamur," terang Dewinta.
Pengelola juga menyaratkan beberapa hal bagi pengunjung bioskop, yaitu: mengunduh aplikasi Pedulilindungi yang akan menunjukkan data kepesertaan vaksinasi Covid-19, pengunjung di bawah usia 12 tahun dilarang masuk, pelanggan harus menggunakan masker sesuai dengan rekomendasi dari Kemenkes, menerapkan jaga jarak saat berada di dalam studio, dan selalu menjaga kebersihan tangan.
Baca Juga: Kekebalan Super Berpotensi Mengubah Peta Pandemi Covid-19
Indonesia Terima Jutaan Dosis Vaksin Pfizer dari Amerika Serikat
Unicef Dorong Penyelenggaraan Sekolah Tatap Muka dengan Jaminan Keamanan
Nasib Pekerja Bioskop
Sebagaimana sektor lain yang terdampak pagebluk Covid-19, para pekerja bioskop Kota Bandung pun terpukul pandemi yang kini masuk tahun kedua. Dewinta mengatakan, hampir seluruh pegawai XXI dirumahkan.
Menurutnya, pandemi membuat pengusaha bioskop di negara mana pun menghadapi kesulitan. Namun, ia percaya bahwa harapan akan selalu ada dan industri perfilman akan kembali bangkit dan segera pulih setelah dihantam badai pandemi.
Terpisah, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yakin bahwa pemanfaatan aplikasi Pedulilindungi bisa membantu menskrining pengunjung ke dalam bioskop. Kendati demikian, Yana kembali mengingatkan kepada calon pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Dengan pelonggaran ini tentunya masyarakat semakin paham bahwa protokol kesehatan menjadi kunci penanganan penyebaran Covid-19.
"Sudah berjalan baik, kita tetap minta kepada seluruhnya untuk mematuhi protokol kesehatan," beber Yana Mulyana, dalam siaran persnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kaniasari menyatakan pembukaan bioskop di Kota Bandung akan diiringi dengan pengawasan.
"Ada pengawasan rutin dari tingkat wilayah dan Satpol PP. "Aturannya harus ditaati. Seperti usia di bawah 12 tahun tidak bisa masuk. Tidak boleh membawa makanan dan minuman. Kita akan pantau itu agar berjalan baik," kata Dewi Kaniasari.
Risiko di Tengah Hiburan
Tim Pakar Satgas Covid-19 mengakui ada banyak sekali titik kritis yang memungkinkan terjadi penularan Covid-19 jika bioskop dibuka, yaitu pada saat sebelum masuk bioskop, di saat menonton di dalam bioskop, dan ketika keluar gedung bioskop.
Berdasarkan dokumen kajian Tim Pakar Satgas Covid-19, beberapa titik kritis tersebut antara lain interaksi dengan petugas bioskop, pembelian tiket, membeli makanan dan minuman, membeli marchandise, memegang pintu, tangga, escalator, antre ke toilet, antre saat masuk ke ruang teater.
Pada peristiwa-peristiwa tersebut, pengunjung akan berbicara, batuk, bersin, tertawa, berteriak, bersentuhan dengan pengunjung lain. Titik-titik kritis inilah yang memungkinkan terjadi penularan virus corona.
Untuk meminimalkan, bukan menghilangkan sama sekali, risiko penularan Covid-19, maka Tim Pakar Satgas Covid-19 melarang pengunjung makan dan minum selama menonton di bioskop, tetap menggunakan masker selama menonton, memastikan sirkulasi udara berjalan baik.
Pihak bioskop juga harus siap jika ada salah satu staf atau pengunjung yang terpapar Covid-19. Jika kasus ini terjadi, bioskop harus tutup selama dua hari untuk melakukan sterilisasi. Pemerintah daerah diwajibkan melakukan evaluasi ketaatan terhadap implementasi protokol kesehatan di bioskop, pelanggaran diberikan sanksi berupa peringatan hingga pembatalan izin.