• Berita
  • Sidang PHK Sepihak Buruh CV Sandang Sari: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon

Sidang PHK Sepihak Buruh CV Sandang Sari: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon

Kasus PHK dan pemotongan gaji selalu membayangi hak-hak para buruh. Permasalahan ini semakin luas dan menjamur sejak pagebluk Covid-19.

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jalan Surapati, Kamis (16/9/2021). (Foto: Miftahudin Mulfi/BandungBergerak.id)

Penulis Bani Hakiki21 September 2021


BandungBergerak.idPengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung memutuskan CV Sandang Sari harus membayar uang pesangon terhadap 10 pekerjanya yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Keputusan ini muncul dalam sidang kasus PHK di PHI Kota Bandung, Senin (20/9/2021).

“Menimbang hal itu, CV Sandang Sari wajib membayar uang pesangon,” kata Hakim Ketua Susilo Nandang Bagio, ketika membacakan putusan persidangan.

Meski demikian, pengadilan juga menilai aksi mogok kerja yang dilakukan buruh CV Sandang Sari tidak sah sehingga merugikan perusahaan. Aksi mogok dan unjuk rasa dinilai tidak melalui perundingan dan kesepakatan dengan perusahaan.

Sebelumnya, pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak 2020 berdampak pada perusahaan-perusahaan di Bandung, salah satunya CV Sandang Sari. Perusahaan tekstil ini ang kemudian memutuskan mem-PHK sejumlah buruhnya. Para buruh korban PHK lantas mengajukan gugatan atas keputusan sepihak tersebut.

Ada 10 buruh CV Sandang Sari yang mengajukan gugatan dan mulai menjalani persidangan sejak 7 September 2021. Dalam perjalanannya, sidang sempat tersendat karena pagebluk Covid-19.

Saat ini, pihak Federasi Serikat Buruh Militan (F Sebumi) yang menaungi 10 buruh penggugat belum menyepakati dan masih melakukan evaluasi terhadap hasil putusan PHI Bandung. Mereka juga belum bisa melansir besaran total uang pesangon yang coba digugat.

Ketua F Sebumi Bandung, Aan Aminah mengungkapkan bahwa putusan yang diambil hakim belum memenuhi gugatan mereka. Untuk itu, mereka berniat kembali menempuh jalur hukum sampai tuntas.

“Jelas keputusannya tidak berpihak kepada kami, bahkan hak kami yang dibayar 15 persennya juga enggak. Kami juga dianggapnya mengundurkan diri dari tanggal 4 (Juni 2020) padahal suratnya (pemberitahuan) baru kami terima, sementara kami tanggal 2 saja masih bekerja,” ujarnya ketika ditemui seusai persidangan.

Aan Aminah juga termasuk salah satu dari 10 orang pekerja CV Sandang Sari yang terkena PHK. Mengenai pernyataan hakim perihal tidak adanya perundingan dalam aksi mogok kerja, Aan menegaskan hal itu tidak benar.

Diketahui, para pekerja ketika itu sudah mengirimkan sejumlah surat pengajuan perundingan yang tak pernah sekalipun digubris oleh pihak CV Sandang Sari. Kedua pihak sempat bertemu ada pertengahan Juni 2020, tapi tidak ada perundingan sama sekali dan pihak perusahaan tetap menerapkan kebijakan sepihak tersebut.

Sementara itu, perwakilan CV Sandang Sari yang hadir pada kesempatan itu menolak memberi keterangan sesuai persidangan sementara dinyatakan selesai sore itu. Sidang perkara PHK sepihak ini akan dilanjutkan pada waktu yang belum ditentukan.

Puluhan massa soldaritas Federasi Serikat Buruh Militan (F Sebumi) hadiri sidang gugatan 10 buruh CV Sandang Sari di PHI Bandung, Senin (20/9/2021). (Foto: Bani Hakiki/BandungBergerak.id)
Puluhan massa soldaritas Federasi Serikat Buruh Militan (F Sebumi) hadiri sidang gugatan 10 buruh CV Sandang Sari di PHI Bandung, Senin (20/9/2021). (Foto: Bani Hakiki/BandungBergerak.id)

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Buruh Bandung Digugat Ratusan Juta
Data Jumlah Buruh di Kota Bandung 2015-2020, Anjlok di Tahun Pagebluk
Buruh Bandung Tuntut Keberpihakan Pemerintah

Solidaritas Buruh Antardaerah

Persidangan antara buruh CV Sandang Sari dengan pihak perusahaan ini tidak hanya mendapat perhatian dari para buruh di Bandung Raya saja. Isu ini menjadi sorotan bagi buruh di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Mayoritas massa solidaritas yang hadir pada agenda persidangan yang berlangsung sejak pagi hingga sore pada Senin (20/9/2021) itu berada di bawah naungan F Sebumi dari berbagai kota. Dari puluhan massa soldaritas yang hadir, belasan di antaranya datang jauh dari Garut, Tanggerang, Brebes, dan beberapa kota lainnya.

Ketua F Sebumi Garut, Iwan Kurnia menyatakan kasus perburuhan perihal kasus PHK dan pemotongan gaji maupun uang tunjangan selalu membayangi hak-hak para buruh. Permasalahan ini semakin luas dan menjamur sejak pagebluk Covid-19 terjadi.

“Permasalahan kayak gini sudah sering terjadi, apalagi perusahaan-perusahaan Bandung itu memang dikenal kacau (kebijakannya). Pas pandemi, makin-makin banyak yang kelihatan dan tambah susah dituntaskan karena alasannya makin banyak juga,” ungkapnya.

Kehadiran mereka diharapkan dapat mendorong semangat menuntut dan mengawal sejumlah ketimpangan hak yang sering terjadi terhadap para pekerja. Permasalahan yang terjadi terhadap para pekerja di CV Sandang Sari ditegaskan bakal terus disoroti menjadi isu nasional.

Sengketa perburuhan di CV Sandang Sari diwarnai saling gugat antara buruh dan perusahaan. Sebelumnya, pihak CV Sandang Sari pernah mengajukan gugatan kepada buruhnya di Pengadilan Negeri Bandung pada Maret 2020 lalu. Ada sebanyak 198 dari 210 pekerja yang digugat membayar kerugian perusahaan yang ditaksir mencapai 569 juta Rupiah. Namun pengadilan kemudian menyatakan ratusan buruh tersebut dinyatakan tidak bersalah.

 

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//