Ombudsman Jabar Buka Layanan Pengaduan Warga terkait Pelanggaran Prokes PTM Terbatas
Pelanggaran protokol kesehatan dan maladministrasi selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas menjadi sorotan Ombudsman Jabar.
Penulis Bani Hakiki22 September 2021
BandungBergerak.id - Sederet pelanggaran protokol kesehatan (prokes) mewarnai penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang berlangsung di Jawa Barat. PTM Terbatas semestinya mengurangi sekecil mungkin potensi penyebaran Covid-19 di sekolah di saat pagebluk belum sepenuhnya terkendali.
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengungkapkan, infrastruktur fasilitas kesehatan di setiap sekolah merupakan syarat mutlak yang perlu dijamin oleh penyelenggara PTM Terbatas. Dalam hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik) perlu berkoordinasi demi memberikan kualitas proses pembelajaran yang berkualitas.
“Pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan PTM menjadi sebuah keharusan, di mana setiap satuan pendidikan tidak hanya memiliki kewajiban untuk menyampaikan pembelajaran, namun juga berkewajiban menjaga hak hidup dan hak sehat bagi seluruh warga di tingkat satuan pendidikan,” ungkap Indraza Marzuki Rais, melalui siaran pers, Selasa (21/9/2021).
Panduan penyelenggaraan PTM Terbatas di seluruh tingkat pendidikan juga menjadi sorotan dalam rapat virtual Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat bersama Disdik Jabar, disdik kabupaten/kota, dan Kemenag.
Sorotan lainnya, pemenuhan kebutuhan vaksinasi bagi tenaga maupun peserta pendidikan yang diharapkan dapat mengurangi potensi penularan Covid-19 di lingkungan sekolah. Sedangkan pihak sekolah didorong agar memperbaharui kinerja Satuan Petugas (Satgas) Covid-19. Dengan begitu, diharapkan sitem pengelolaan kanal pengaduan pelanggaran prokes bisa berjalan optimal.
Para penyelenggara PTM juga dimina melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap warga agar pelaksanaan sekolah tatap muka berjalan secara transparan dan merata. Partisipasi warga dinilai jadi salah satu elemen penting dalam mengawal optimalisasi penerapan fasilitas prokes di dalam maupun di sekitar lingkungan sekolah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana menuturkan, persiapan PTM Terbatas perlu lebih difokuskan pada penyediaan sarana dan prasarana di sekolah. Fasilitas ini harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang baik.
“Pengadaan sarana-prasarana kesehatan sudah sejak lama menjadi perhatian dalam verifikasi selama ini. Hal lain yang perlu segera diperbaiki adalah mekanisme pengaduan terhadap penyelengaraan PTM Terbatas,” tutur Dan Satriana, kepada Bandungbergerak.id.
Dalam kunjungan ke beberapa sekolah dan madrasah, Ombudsman Jabar menemukan peran Satgas Covid-19 masih belum optimal. Ombudsman Jabar juga mencermati laporan dan diskusi dari sejumlah warga yang menunjukkan adanya maladministrasi terkait formulir pernyataan orang tua, berupa penyataan kesediaan orang tua untuk membebaskan sekolah dari segala tuntutan, gugatan, dan tanggung jawab hukum jika terjadi kerugian ketika anaknya mengikuti PTM Terbatas.
Baca Juga: Kebut PTM di saat Jangkauan Vaksinasi Covid-19 pada Sektor Pendidikan masih Rendah
PTM Terbatas Kota Bandung: Pelanggaran Prokes masih Terjadi di Sekolah
Keputusan Pembelajaran Tatap Muka seharusnya Melibatkan Anak-anak
Kanal Pengaduan PTM Terbatas Ombudsman Jabar
Ombudsman Jabar akan menindaklanjuti temuan pelanggaran prokes dan maladministrasi izin selama PTM Terbatas. Ombudsman Jabar kemudian merekomendasikan penyelenggara PTM Terbatas, sebagai berikut:
Pihak Disdik harus melakukan verfikasi ke seluruh sekolah secara bertahap untuk lingkungan sekolah dapat menyelenggarakan PTMT dengan aman;
Disdik perlu memberikan perhatian terhadap peningkatan kapasitas Satgas Covid-19 sekolah mengenai penerapan prokes sesuai dengan kewenangannya;
Disdik juga didorong untuk menyiapkan pengelolaan pelaporan bagi masyarakat masyarakat terhadap pelanggaran PTMT;
Kepala sekolah harus membuat rencana kegiatan dan dukungan anggaran untuk menyusun panduan rinci penerapan prokes dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi, serta penyusunan dan peningkatan kapasitas sekolah;
Kepala Sekolah harus memastikan setiap peserta didik mendapatkan layanan PTMT dan PJJ tanpa diskriminasi.
Selanjutnya, Ombudsman Jabar menyiapkan kanal pengaduan pelanggaran prokes selama PTM Terbatas bagi seluruh warga. Pengaduan bisa disampaikan melalui nomor Whatsapp 08119863737. Ada pula kontak narahubung lainnya yang dinyatakan siap menerima dan menindaklanjuti berbagai laporan terkait, di antaranya: 0811229939 (Kepala Ombudsman Jabar Dan Satriana); 0856 59468409 (Asisten Perwakilan Ombudsman Jabar, Ujang Solihulwildan); dan 083876319810 (Asisten Perwakilan Ombudsman Jabar, Marzuqo Septianto).