• Berita
  • Pegiat Musik Bandung Tuntut Keterbukaan Informasi tentang Konser

Pegiat Musik Bandung Tuntut Keterbukaan Informasi tentang Konser

Konser indoor masih dilarang. Aturan ini memicu kecemburuan pada penyelenggaraan PON yang dibuka konser musik.

Personel dari band The Patrolice saat tampil di acara One Day With Journalistic yang diselenggarakan, Keluarga Mahasiswa Jurnalistik, Universitas Islam Bandung, 2019 lalu. (Foto: Boy Firmansyah Fadzri/Bandungbergerak.id)

Penulis Bani Hakiki4 Oktober 2021


BandungBergerak.idSederet konser musik kembali bermunculan di Kota Bandung seiring pelonggaran PPKM. Ruang-ruang yang digunakan baru sebatas bar, kafe, dan pertokoan. Ada kecemburuan dari kalangan pegiat musik Bandung akibat aturan “tebang pilih” pemerintah.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengingatakan bahwa konser musik terbuka (outdoor) dilarang Perwal No.98 tahun 2021. Di sisi lain, pemerintah menjalankan keramaian di tempat terbuka, PON Papua, misalnya.

Di Bandung, dalam sepekan terakhir setidaknya ada tiga acara atau gigs. Beberapa di antaranya diadakan di bar Tipsy Panda, Aruna Coffee Shop, dan brand Husted Youth yang menyelenggarakan di tokonya pada Kamis-Sabtu pekan lalu secara berturut-turut. Selain itu, banyak pula beberapa ruang lainnya yang telah mengadakan penampilan musik harian.

“Konser musik outdoor belum boleh, Inmendagri tentang itu juga belum ada. Konser musik (indoor) maksimal 30 orang dengan beberapa syarat (prokes) dibolehkan. Ke depannya tergantung dari kondisi Covid-19 di Kota Bandung dan aturan dari (pemerintah) pusat,” ujar Kepala Disbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari, ketika dihubungi Bandungbergerak.id, Senin (4/10/2021).

Aturan yang melarang konser outdoor terkesan ambigu, walaupun pemerintah beralasan sulit mengontrol pelaksanaan prokes pada konser di luar ruangan. Tetapi pada aturan sebelumnya, pemerintah pernah mengeluarkan aturan yang membolehkan makan di tempat di luar ruangan, sementara makan di dalam ruangan tidak diperbolehkan. Alasannya sama: sulit mengontrol perokes.

Baca Juga: Sidak Penegakan Aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung Minim
Efektivitas Penyekatan Jalan di Bandung Tergantung dari Konsistensi Penegakan Aturan
Somasi Terbuka untuk Presiden Jokowi dan Empat Menterinya: Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Melanggar Aturan

Izin dari Polisi dan Satgas Covid-19

Kamis (30/9/2021) malam pekan lalu, Tipsy Panda di Jalan Kalimantan, Kota Bandung, meriah. Di sana grup musik trio asal Jararta, Superglad menghelat konser terbatasnya dengan set akustik. Pada kesempatan yang sama, unit ska asal Kota Bandung, Hockey Hook, juga tampil dengan set yang sama.

Pemandangan itu mungkin terasa asing karena hampir dua tahun terakhir konser musik di Bandung sepi senyap karena pagebluk Covid-19.

Yonathan Hersantio, co-founder Tipsy Panda menuturkan, konser mini itu disertai dengan prokes ketat mulai pengecekan suhu tubuh (tracing), pemakaian hand sanitizer, dan masker. Pihaknya juga mendapat izin dari Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 dan kepolisian setempat.

“Polisi sudah kasih izin untuk gigs, tapi tetap prokes dan lain-lainnya harus ketat. Mereka menyarankan diadakannya setiap week days (hari kerja), supaya masanya gak meledak kayak week end,” tuturnya.

Yonathan berharap peraturan perhelatan konser musik di Kota Bandung bisa terus berkembang sehingga roda perekonomian bisa kembali normal. Meskipun demikian, euforia masyarakat perlu terus ditinjau bersama agar taklagi tejadi gelombak lonjakan pagebluk berikutnya.

Kecemburuan para Pegiat Musik

Turunnya kasus Covid-19 yang diiringi dengan pelonggaran PPKM disambut positif para pegiat musik Kota Kembang. Namun, sosialisasi tentang kelonggoran PPKM dinilai belum merata dan perlu digencarkan lagi.

Vokalis Hockey Hook, Tezar yang akrab disapa Ongki mengungkapkan bahwa peraturan terkait penyelenggaraan konser musik saat ini belum ada kejelasan secara pasti. Ketidakpastian ini membuat kekhawatiran ada pontensi panggung yang bisa saja dihentikan di tengah rangkaian konser. Pasalnya, beberapa aturan yang tertera pada Perwal miliki makna interpretasi yang luas dan informasinya tidak merata di masyarakat.

Ketidakmerataan aturan dan sosialisasi di setiap daerah yang berbeda tengah memunculkan konflik kecemburuan sosial di masyarakat. Misalnya, pembukaan Pekan Olahraga Nasional yang menyelenggarakan konser megah di lapangan terbuka beberapa waktu lalu yang menimbulkan pertanyaan besar di kubu para penghelat gigs.

“Anehnya, (konser) pembukaan PON di Papua sudah berjalan. Jadi, peraturan yang kemarin dirilis (pemerintah) itu karena bakal ada sikon (situasi-kondisii PON) itu atau karena ada tujuan PPKM yang menunjukkan penularan Covid-nya sudah benar-benar turun,” ungkap Ongki saat dihubungi, Senin (4/10/2021).

Untuk mengatasinya, mayoritas para musisi dan penghelat konser pun mendesak agar pihak pemerintah membuka keterbukaan perihal bagaimana terbentuknya sederet aturan tersebut. Dengan begitu, dinamika roda bisnis konser musik bisa kembali berkembang secara bertahap melalui kesepakatan bersama antara para pelaku kancah musik dengan pemangku kebijakan.

Ongki juga menganggap kesepakatan yang dibangun bersama itu bakal berdampak baik terhadap masyarakat itu sendiri dalam mengakses konser atau pun helatan lainnya.

“Kalau kata saya, yang terpenting itu keterbukaan informasi. Apalagi sekarang (konser musik) sudah berjalan lagi,” pungkasnya.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//