Efektivitas Penyekatan Jalan di Bandung Tergantung dari Konsistensi Penegakan Aturan
Sedikitnya ada 9 titik sekat di jalan utama Kota Bandung. Epidemolog ITB menilai pergerakan lebaran 2021 lebih ramai dibandingkan tahun lalu.
Penulis Iman Herdiana5 Mei 2021
BandungBergerak.id - Antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) menjelang lebaran 2021 di Bandung dilakukan dengan penyekatan terhadap sejumlah jalan utama dan batas kota. Penyekatan jalan ini bagian dari pembatasan mobilitas warga yang berlaku mulai 22 April 2021 - 24 Mei 2021 atau pada masa sebelum dan setelah lebaran 2021.
Mengutip dokumen Ketentuan Regulasi Tentang Mudik Idulfitri 2021 Polrestabes Bandung, Rabu (5/5/2021), penyekatan dilakukan di 9 titik cek poin mudik di Kota Bandung. Titik-titik sekat ini meliputi Posko Utama Cikapayang Dago di utara Bandung. Selanjutnya, Pos Ledeng yang merupakan jalur utara dari arah Lembang menuju Kota Bandung. Ledeng menjadi perbatasan Kota Bandung dengan Kabupaten Bandung Barat.
Berikutnya, Pos Cibeureum atau jalur barat dari arah Cimahi menuju Kota Bandung. Jalur ini perbatasan Kota Bandung dengan Kota Cimahi. Lalu, Pos Cibiru yang merupakan jalur timur dari arah Cileunyi menuju Kota Bandung. Pos Cibiru juga sebagai pintu masuk ke Kota Bandung untuk kendaraan dari arah Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, dan Jawa Tengah.
Penyekatan juga dilakukan di Pasteur dengan didirikannya cek poin mudik Pos Pasteur yang merupakan jalur barat dari arah Tol Purwakarta Bandung Cileunyi (Purbaleunyi) dan Tol Soreang Pasirkoja (Seroja) menuju Kota Bandung. Tol Purbaleunyi adalah pintu masuk menuju Kota Bandung bagi kendaraan dari Jakarta.
Sedangkan Tol Seroja adalah akses untuk kendaraan dari Kabupaten Bandung atau wilayah Bandung selatan. Kemudian, ada Pos Pasirkoja yang juga akses masuk kendaraan dari jalur selatan Bandung.
Titik sekat lainnya dilakukan di Buah Batu melalui Pos Buah Batu. Daerah ini juga sebagai akses masuk kendaraan dari jalur selatan arah Purbaleunyi dan Seroja menuju Kota Bandung.
Masih akses dari selatan Bandung, penyekatan berikutnya di titik Pos Moh. Toha untuk mengawal jalur selatan dari arah Purbaleunyi dan Seroja menuju Bandung. Terakhir, Pos Kopo yang juga mengawal kendaraan dari jalur selatan arah Purbaleunyi dan Seroja.
Petugas kepolisian di pos-pos titik sekat akan memeriksa kendaraan yang melintas berdasarkan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai kode wilayah. Petugas akan melakukan pengecekan terhadap identitas atau pengenal diri (SIM/KTP), surat izin tertulis dari pejabat instansi terkait (ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, serta TNI dan Polri yang dilengkapi dengan tanda tangan basah maupun tanda tangan elektronik).
Bagi pegawai swasta, dokumen yang diperiksa meliputi surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah maupun tanda tangan elektronik, bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah maupun tanda tangan elektronik, dokumen surat keterangan negatif Covid-19 baik yang berupa rapid, test PCR maupun rapid test anti-gen.
Petugas akan melakukan pengecualian terhadap kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas petugas jalan tol, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan logistik, mobil barang tidak membawa penumpang, kendaraan pelayanan ibu hamil didampingi didampingi maksimal dua orang, dan kendaraan pekerja migran Indonesia.
Baca Juga: Aturan Pelarangan Mudik pada Libur Lebaran 2021 Sudah Final
Larangan Mudik, ASN Harus Jadi Contoh Masyarakat
Bandung Berlakukan Larangan Mudik, Salat Idulfitri Harus Sesuai Prokes
Inovasi Pagebluk: Robot Penghubung Pasien Covid-19 dan Termometer Tanpa Operator
Balas Dendam Lebaran
Nuning Nuraini, epidemolog matematika Institut Teknologi Bandung (ITB), menilai efektivitas penyekatan sebagai pembatasan pergerakan sosial sangat tergantung pada konsistensi penegakan aturan oleh aparat terkait.
“Selama ditegakkan dengan baik harapannya mobilitas ‘dipaksa’ untuk dikurangi. Dengan demikian bisa mencegah penyebaran (Covid-19),” kata Nuning, saat dihubungi BandungBergerak.id, Rabu (5/5/2021).
Secara pribadi, Nuning mengakui membendung mobilitas di masa lebaran “agak-agak mustahil” mengingat pergerakan di skala lokal sudah kembali normal tanpa jarak sosial. Kondisi ini justru menjadi tantangan pemerintah daerah untuk mengurangi kerumunan dan penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Tanpa pemudik pun sudah padat kondisinya. Toko, mal, supermarket, bahkan nyari makanan berbuka rame banget,” ujar Nuning Nuraini yang tahun lalu melakukan riset peningkatan Covid-19 berdasarkan ilmu matematika.
Riset Nuning dan tim tahun lalu menunjukkan benang merah antara pergerakan masyarakat dan melonjaknya kasus Covid-19. Namun Nuning melihat tahun lalu masih bisa dibilang mending dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau kebijakan semi karantina wilayah. “Tahun lalu masih mending. Tahun ini pada balas dendam tampaknnya.”