• Opini
  • Membaca Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia

Membaca Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia

Kebijakan kendaraan listrik dan teknologi terbarukan menjadi awal yang baik untuk negara ini. Tetapi kebijakan ini tidak boleh dicampuri urusan politik.

Sabarnuddin

Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Padang (UNP)

Kendaraan melalui flyover Kopo saat uji laik fungsi di Bandung, 22 September 2022. Kementerian PUPR melalui Ditjen Binamarga telah merampungkan flyover sepanjang 1,3 Km untuk mengurai kemacetan di simpang Kopo dan Cibaduyut sehingga konektivitas antara jalan nasional dan jalan tol tidak terhambat. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

9 Oktober 2022


BandungBergerak.id - Kebutuhan akan bahan bakar fosil (BBM/minyak bumi) semakin meningkat seiring terus bertambahnya laju pertumbuhan pertumbuhan penduduk yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum. Namun setelah berabad-abad digunakan sebagai bahan bakar, BBM fosil tentunya akan segera lenyap dari peredaran karena merupakan bahan yang tidak dapat dihasilkan kembali dan hanya ada untuk sekali pemakaian.

Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam yang melimpah, tentunya Indonesia tidak terlalu sulit melepaskan diri dari ketergantungan kepada bahan bakar fosil. Sebab kendaraan berbahan bakar listrik bisa menjadi solusi. Kendaraan listrik bisa melepaskan diri dari ketergantungan kepada bahan bakar fosil.

Perpres No.5 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batrai pada tanggal 12 Agustus 2019 telah dikeluarkan. Ini yang menjadi payung hukum bagi kendaraan listrik, baik dari sisi administrasi maupun regulasi yang berlaku untuk dapat dipasarkan secara luas di Indonesia.

Selanjutnya, dikuatkan pula dengan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Penggerak Motor Listrik. Kendaraan tertentu tersebut antara lain, sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet listrik. Peraturan ini yang menjadi tonggak dimulainya produksi serta distribusi massal kendaraan listrik untuk mendukung pengurangan emisi dan menggunakan teknologi maju.

Kebijakan  Pemerintah ini didasarkan atas potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia. Menurut Presiden Joko Widodo, 60 persen komponen mobil listrik kuncinya ada di baterai. Tetapi Indonesia memiliki cadangan yang melimpah untuk membuat komponen mobil listrik. Hal ini harus menjadi awal dalam perencanaan peralihan ke teknologi terbaru. Harus diatur pula strategi bisnis yang murah dan kompetitif untuk mengakomodasi seluruh rakyat Indonesia.

Pemaparan pemerintah akan melimpahnya cadangan bahan untuk memproduksi baterai mobil listrik tentu menjadi kebanggan bagi Indonesia. Pasalnya, dunia akan beralih dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak menjadi berbahan batrai, hal ini menjadi peluang untuk Indonesia dalam menunjukkan eksistensinya mengelola sumber daya sendiri untuk meraup keuntungan dan mengeluarkan kebijakan yang menyejahterakan kaum menengah ke bawah.

Percepatan Pengunaan Mobil Listrik

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh pemerintah daerah hingga kementerian menggunakan kendaraan listrik untuk kegiatan operasionalnya. Konversi dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik, tentunya tidaklah mudah terutama terkait dengan anggaran yang harus disiapkan serta regulasi perawatan dan teknis pengunaan yang juga harus dipelajari bagi pejabat yang akan menggunakan kendaran tersebut.

Tentu hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan mengeluarkan instruksi perubahan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik, yaitu regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang harus dipertimbangkan dalam mengubah skema rancangan anggaran untuk memasukkan anggaran kendaraan listrik dan kebutuhan lain terkait kendaraan tersebut.

Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan juga turut memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan APBD dalam pengadaan kendaraan listrik, sedangkan kementerian menggunakan APBN. Terkait dengan APBD dan APBN yang telah dianggarkan tentu tidak akan bisa diganggu gugat karena telah tertulis di rancangan kebutuhan dalam setahun yang akan datang pada masa pemerintahan berjalan.

Keputusan tersebut mengesankan adanya ketegasan sekaligus implementasi yang konkret dari jawaban pemerintah menanggulangi berbagai problem rakyat terkait dengan ekonomi dan polusi udara yang sudah pada tingkat mengancam kehidupan rakyat.

Instruksi dari pemerintah untuk segera membuat regulasi yang tetap dalam konversi kendaraan listrik menjadi pekerjaan rumah bagi Pemda dan berbagai kementerian, sebab anggaran yang ada ataupun rancangan anggaran yang akan dibuat harus sesuai dengan kebutuhan yang mendesak dan sesuai dengan program kerja yang telah dibuat. Tentu butuh kehati-hatian dalam memetakan anggaran agar tidak merugikan dan memakan hak rakyat yang seharusnya disalurkan sesuai dengan kebutuhan.

Pemerintah Terkesan Tergesa- gesa

Dalam beberapa bulan terakhir jagad maya di ramaikan dengan persepsi publik tentang kebijakan pemerintah yang menginginkan percepatan peralihan kendaraan dinas menjadi mobil listrik. Rencana ini terjadi di tengah goyangnya ekonomi tanah air karena ekonomi dunia yang ambruk oleh perang Rusia-Ukraina dan jatuhnya harga minyak dunia.

Berbagai hal yang rakyat sesalkan dari kebijakan ini ialah, proyek Ibu Kota Negara (IKN) yang juga memakai dana APBN, naiknya berbagai harga kebutuhan pokok, banyaknya pejabat yang korupsi anggaran sosial, dan membengkaknya dana proyek kereta cepat. Tidak ada yang menyalahkan seutuhnya kebijakan pemerintah. Namun harus dikaji ulang regulasinya terlebih dahulu mengingat ada banyak proyek pemerintah yang sedang berjalan.

Menurut penjelasan dari para ahli, pemerintah sedang ingin membangun kepercayaan publik di tengah turunnya kepercayaan masyarakat dilihat dari cara pemerintah menyelesaikan permasalahan yang terkesan berleha-leha atau lamban hingga membuat masyarakat tak lagi percaya akan kekuatan pemerintah menyelesaikan masalah dengan instan.

Namun di sisi lain, pemerintah tengah menjawab persoalan rusaknya udara yang disebabkan emisi yang berlebih yang berdampak akan kesehatan menurun karena udara tidak lagi bersih. Mencoba menyelasaikan masalah ekonomi dengan mendongkrak sumber ekonomi baru dan sangat dibutuhkan dunia, namun yang pasti hingga saat ini masyarakat melihat berbagai kepentingan di dalam kebijakan pemerintah dalam meminta percepatan kendaraan lisrik di distribusikan secara massal.

Baca Juga: NGULIK BANDUNG: Mobil-Mobil di antara Bandoeng-Batavia
Tempurung Kelapa sebagai Bahan Baterai Mobil Listrik
NGULIK BANDUNG: Kesenangan Berkendara Mobil di Bandoeng Zaman Kolonial

Kampanye Kendaraan Listrik

Percepatan terus dilakukan oleh pemda dan pihak swasta yang terus bersosialisasi di masyarakat utamanya yang tinggal diperkotaan dan ditambah dengan naiknya harga BBM, membuat masyarakat memilih untuk beralih membeli kendaraan listrik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa tingkat penjualan kendaraan bermotor listrik berbasis batrai (KBLBB) selama gelaran Gaikindo Indonesia Intenational Auto Show (GIIAS) 2022 telah cetak rekor baru. Tercatat sebanyak 1.594 unit kendaraan listrik yang telah terjual. Angka terkait melebihi penjualan tahun 2021 dalam ajang yang sama menandakan minat dari masyarakat atas transportasi terkait mengalami peningkatan.

Jika di telisik lebih jauh tentu berbagai pro dan kontra tentang kendaraan listrik berputar pada dana dan masalah yang saat ini tengah berjalan dan belum terselesaikan dengan baik. Sebagai Kepala Negara, Presiden Joko Widodo diminta harus segera menyelesaikan masalah yang pelik dan rumit ini atau sengaja dibuat lamban karena ada berbagai kepentingan di dalamnya.

Harapan masyarakat tentu kebijakan kendaraan listrik menjadi awal yang baik untuk negara ini. Negara akan menggarap teknologi terbarukan. Tetapi kebijakan ini tidak boleh dicampuri dengan kepentingan politik. Belajar dari berbagai proyek sebelumnya yang berakhir lenyap dari peredaran karena kurang matangnya kesiapan pemerintah dan regulasi yang tidak jelas.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//