• Berita
  • Tim Advokasi Keadilan Iklim: Kementerian ESDM Harus segera Mencabut IUPTL PLTU Tanjung Jati A

Tim Advokasi Keadilan Iklim: Kementerian ESDM Harus segera Mencabut IUPTL PLTU Tanjung Jati A

Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat tidak menyatakan banding atas putusan PTUN Bandung terkait PLTU Tanjung Jati A Cirebon.

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon, Jawa Barat. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung membatalkan izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A Cirebon dalam sidang putusan Kamis (13/10/2022). (Sumber: Walhi Jabar)

Penulis Iman Herdiana2 November 2022


BandungBergerak.idPTUN Bandung telah membatalkan Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A, Cirebon. Keputusan pengadilan tertanggal 28 Oktober 2016 ini dinilai sebagai kemenangan rakyat dan lingkungan atas proyek PLTU Tanjung Jati A semakin diteguhkan.

Hingga batas akhir, Selasa, 1 November 2022, Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat tidak menyatakan banding atas putusan PTUN Bandung tersebut. Dengan demikian putusan ini, telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusannya, PTUN Bandung membatalkan Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU berkapasitas 2x660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh PT Tanjung Jati Power Company.

“Kemenangan rakyat dan lingkungan ini tentu harus menjadi momentum bagi semua terutama pemerintah, bahwa pembangunan pembangkit listrik energi fosil kotor terutama berbahan bakar batu bara harus segera berakhir. Karena tidak hanya mencegah laju perubahan iklim namun juga dampak pencemaran yang lainnya,” kata Meiki W Paendong, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, dalam keterangan resmi, Rabu (2/11/2022).

Putusan PTUN itu mengartikan bahwa Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A telah dibatalkan secara hukum.

“Dengan dibatalkannya Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A secara hukum, tergugat harus segera mencabut Izin Lingkungan. Secara hukum proyek pembangunan PLTU Tanjung Jati A tidak dapat berjalan, jika tetap berjalan dengan tidak adanya izin lingkungan maka ada pelanggaran tindak pidana,” tegas Muit, kuasa hukum Tim Advokasi Keadilan Iklim.

Diketahui, proyek pembangunan PLTU Tanjung Jati A akan menghasilkan lebih dari 350 juta ton CO2 selama masa usaha 30 (tiga puluh tahun).

Baca Juga: Sidang Gugatan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A, Lingkungan Tercemar dan Mata Pencaharian Petambak Garam Hilang
PTUN Bandung Membatalkan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A Cirebon, Walhi Jabar: Aktivitas Konstruksi Harus Dihentikan
Sidang Gugatan Izin Lingkungan, Faisal Basri: Pembangunan PLTU Merugikan Negara

“Pencegahan lepasan emisi sebesar itu tentu akan menjadi hal yang baik bagi bumi dan manusia. Pembatalan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A ini seharusnya bisa menjadi semangat untuk mencegah pembangunan PLTU di tempat lain di Indonesia. Selain itu, pencegahan proyek ini juga menjadi kabar baik bagi para petambak udang yang terselamatkan dari pembangunan PLTU Tanjung Jati A ini,” ungkap Adhinda Maharani dari Koalisi Rakyat Bersihkan Cirebon.

Setelah dibatalkannya Izin Lingkungan, Kementerian ESDM harus segera mencabut Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) PLTU Tanjung Jati A.

“Izin lingkungan merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin usaha, dalam perkara ini adalah IUPTL, dengan batalnya izin lingkungan maka izin usaha PLTU Tanjung Jati A juga batal,” jelas Muit.

Putusan pengadilan ini juga menunjukkan fakta hukum bahwa telah terjadi perubahan iklim dan harus diambil langkah penting untuk melakukan pencegahan. Maka sudah seharusnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan transisi energi menuju energi bersih terbarukan.

“Potensi Energi bersih terbarukan di Provinsi Jawa Barat sangat besar seperti energi surya dan lainnya. Dengan pengembangan energi bersih terbarukan maka pencegahan memburuknya perubahan iklim semakin nyata sehingga anak dan cucu kita akan tetap merasakan lingkungan baik dan sehat di kemudian hari,” tutup Meiki.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//