• Berita
  • Ruang bagi Transgender dan Penghayat Kepercayaan di Kolom KTP Kota Bandung

Ruang bagi Transgender dan Penghayat Kepercayaan di Kolom KTP Kota Bandung

Layanan administrasi kependudukan secara inklusif kepada kelompok transgender membantu mereka meningkatkan mutu hidup. Juga mengikis stigma dan diskriminasi.

Para transpuan mengurus bersama pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di mal Festival City Link, Kota Bandung. Layanan administrasi kependudukan yang inklusif oleh pemerintah membantu kelompok marginal memperbaiki kualitas hidup mereka. (Foto: dokumentasi Srikandi Pasundan)

Penulis Bani Hakiki13 Oktober 2021


BandungBergerak.idKolom jenis kelamin yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) seringkali menjadi ganjalan bagi kaum transgender untuk mengakses berbagai layanan publik yang menjadi hak mereka sebagai warga negara. Pemerintah Kota Bandung memungkinkan penggantian status, tapi hanya setelah turun putusan pengadilan.

Penggantian keterangan di kolom jenis kelamin merupakan informasi umum yang sayangnya masih jarang diketahui oleh sebagian besar warga, termasuk oleh para transgender sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, belum ada pengajuan yang diterima Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.

“Untuk transgender di Kota Bandung, kita sudah melayani sejak dulu. Kalau misalnya ada transgender (laki-laki) beralih jadi perempuan, bisa kita mengubah statusnya tapi dengan catatan dia harus ke pengadilan dulu. Nanti, ada putusan pengadilannya,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar di Balai Kota Bandung, Selasa (12/10/2021).

Menurut Tatang, tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Bandung untuk tidak melayani pengajuan ini. Semua layanan publik, termasuk administrasi kependudukan, diberikan tanpa ada diskriminasi jalur birokrasi. Agar layanan ini efektif, Disdukcapil Kota Bandung saat ini masih terus mengupayakan proses pendataan kaum transgender yang ada di Kota Bandung.

“Silakan, kita tidak akan mempersulit terkait hak itu. Kita sudah ada regulasinya, saya kira mereka sudah paham,” ucapnya.

Meski merupakan informasi umum, ruang layanan bagi transgender ini tampaknya belum tersosialisasikan dengan baik. Akibatnya, diskriminasi layanan publik terhadap mereka terus berlangsung, dan berdampak sangat luas dalam aktivitas kesehariannya. Kondisi inilah yang membuat tidak sedikit kaum transgender merasa terkucilkan

Joya, seorang warga transpuan di kawasan Ujunberung, berharap pemerintah secepatnya memberikan sosialisasi edukasi rutin ke setiap sudut wilayah. Jika tidak, stigma buruk bisa muncul di tengah masyarakat.

“Saya pernah dengar soal (kebijakan) itu, tapi kayaknya informasinya belum sampai ke kebanyakan teman-teman. Kalau memang serius bisa dijalani, bagusnya mah sambil sosialisasi, edukasi, biar gak jadi masalah (stigma) lain,” ungkapnya saat dihubungi Bandungbergerak.id, Selasa (12/10/2021).

Joya juga merasa perlu untuk mengetahui lebih jauh seluk-beluk pengajuan pengubahan status di pengadilan negeri. Informaasi ini masih sedikit diketahui oleh masyarakat.

Baca Juga: Transgender di Bandung Diharap Sempatkan Diri Bikin KTP
Orang dengan HIV/AIDS dan Transpuan Punya Hak Sama dalam Mengakses Vaksinasi Covid-19
Transpuan, Penyandang Disabilitas, dan Persma Berbicara: Jurnalis Mendengarkan

Kolom Penghayat Kepercayaan

Permasalahan keterangan status di KTP tidak hanya terjadi pada kolom jenis kelamin, tapi juga kolom agama. Selama berpuluh-puluh tahun, hanya ada enam agama yang diakui oleh negara, yakni Islam, Kristen katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Baru dalam beberapa tahun terakhir terbit pengakuan untuk para penghayat kepercayaan.

Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk Disdukcapil Kota Bandung, Sonny Gantira menuturkan, layanan administrasi ini sudah berjalan dan sudah dimanfaatkan warga. Pemkot menjamin pemberian layanan tanpa diskriminasi.

“Sekarang sudah banyak yang berstatus seperti itu, sudah terfasilitasi dalam administrasi kependudukan. Sistem pengajuannya biasa saja, normatif. Ditulisnya ‘Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa’, di sistemnya sudah tercatat seperti itu,” katanya di Balai Kota Bandung, (12/10/2021).

Apek (26), seorang warga Baleendah, merupakan bagian dari Masyarakat Adat Sunda yang menganut salah satu agama kepercayaan adat, Sunda Wiwitan. Ia berharap agar terobosan kebijakan kolom agama ini berlanjut ke layanan-layanan publik di lapangan sehingga tak ada lagi stigma dan diskriminasi.

“Kebanyakan dari masyarakat adat ya menganut kepercayaan yang telah dipeluk turun menurun dari leluhur kita di Nusantara. Tapi, banyak yang dipaksa dan terpaksa memilih agama-agama umum karena masih banyak fasilitas publik yang anehnya malah tidak mengakui keberadaan kami,” ujarnya lewat sambungan telepon.

Seolah sepele, layanan administrasi kependudukan yang belum inklusif berimbas besar pada kehidupan dan kesejahteraan kelompok-kelompok marginal. Mereka harus mengalami diskriminasi pelayanan publik di sektor-sektor krusial seperti bank, pendidikan, dan kesehatan.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//