• HAM
  • Transgender di Bandung Diharap Sempatkan Diri Bikin KTP

Transgender di Bandung Diharap Sempatkan Diri Bikin KTP

Srikandi Pasundan mengungkap, baru 40 persen dari 169 transpuan di Kota Bandung yang sudah dilayani bikin KTP . KTP penting untuk mengakses bantuan sosial Covid-19.

Ilustrasi. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, 15 April 2021. KTP adalah hak semua warga negara Indonesia yang wajib disediakan negara. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Iman Herdiana2 Juni 2021


BandungBergerak.idKelompok transgender (transpuan) di Bandung diharapkan mau menyempatkan diri membikin Kartu Identias Penduduk (KTP). Kartu identitas penting khususnya untuk mengakses bantuan sosial di musim pagebluk Covid-19 di mana kelompok transpuan juga ikut terdampak secara ekonomi maupun kesehatan.

Pengurus komunitas transgender Bandung, Srikandi Pasundan, Barbie, mengatakan dari sisi akses sebenarnya pembuatan KTP bagi transgender di Bandung sudah dimudahkan. Kemudahan akses ini hasil pendekatan komunitas terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung sejak 2018.

“Sejak 2018 kita melakukan advokasi bersama komunitas, mendapat respons positif dari Disdukcapil Kota Bandung untuk layanan administrasi kependudukan bagi kelompok TG,” kata Berbie, saat dihubungi, Rabu (6/2/2021).

Hasil advokasi tersebut menelurkan program pembuatan KTP khusus trangender di gerai-gerai Disdukcapil tingkat kecamatan maupun kota. Dalam program ini, pengurusan KTP untuk transpuan hanya memakan waktu sehari, dengan catatan transpuan harus memiliki persyaratan seperti Kartu Keluarga (KK).

Bagi transpuan yang tak memiliki KK, pihak Disdukcapil akan membantu memfasilitasi. Sebab tidak jarang transpuan yang kehilangan catatan tentang tempat tanggal lagir, nama orang tua, dan administrasi kependudukan lainnya. “Untuk yang lupa tanggal lahir, akan dibantu penelusurannya. RT/RW setempat juga bisa dimintai bantuan penelusuran ini,” kata Berbie.

Bagi transpuan yang berasal dari luar Bandung, selain bisa bikin KTP juga akan mendapat layanan surat domisili kerja atau sementara. Hal ini penting sebagai persyaratan untuk mengakses layanan publik. Misalnya, di masa pandemi Covid-19, bantuan sosial dari pemerintah mensyaratkan KTP, KK, maupun surat domisili.

“Beberapa teman-teman TG yang kita dampingi sudah mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos, pemprov, walikota, termasuk bantuan UMKM,” kata Berbie.

Namun kendala saat ini justru datang dari kalangan transpuan sendiri, cukup banyak transpuan yang enggan mengurus pembuatan KTP. Hasil dampingan Srikandi Pasundan, baru 40 persen transpuan yang sudah membikin KTP dari 169 transpuan di Kota Bandung.

“Tantangannya, kita harus terus mengajak teman-teman TG agar menyempatkan diri mengurus KTP, karena aksesnya sudah ada, mudah. Tinggal teman-teman TG-nya yang mau,” katanya. Bagi teman-teman TG yang butuh pendampingan mengurus KTP, Srikandi Pasundan sendiri siap memberikan bantuan.   

Srikandi Pasundan saat ini telah melakukan pendataan terhadap transpuan Bandung yang masih belum memiliki KTP. Data kemudian diserahkan ke LSM Suara Kita, komunitas di Jakarta yang sedang menjalin kerja sama dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk pembuatan KTP bagi transpuan se-Indonesia.

Baca Juga: Menggali Sejarah Kuburan Tua Belanda di Bandung dan Cimahi
Lukisan Gaya China Tak Pudar Dihantam Pandemi COVID

Program KTP untuk Komunitas Transgender se-Indonesia

Hasil studi yang dirilis LSM Suara Kita, Rabu (2/6/2021), kelompok transpuan (transgender/waria) menjadi komunitas di masyarakat yang tergolong rentan terdampak kemiskinan akibat pagebluk. Sementara peran KTP sangat penting dalam mengakses layanan publik di masa pandemi.

Menurut survei Komunitas Puzzle Indonesia di Bandung pada tahun 2020 terkait Kajian Hambatan Kepemilikan KTP di Komunitas Transgender di Kota Bandung, terdapat 84,2 persen responden mendapatkan pengalaman buruk dan terhambat mengakses pelayanan publik karena tidak mempunyai KTP. Sebagian besar hambatan dikarenakan ketidaknyamanan rekan transgender perempuan dalam mengurus KTP.     

Beberapa studi yang dilakukan oleh LSM Indonesia AIDS Coalition (IAC) juga mengidentifikasi kelompok transpuan banyak mengalami kesulitan mengakses layanan publik serta program bantuan sosial dikarenakan terkendala kepemilikan KTP.

Menyikapi situasi itu, LSM Suara Kita bersama komunitas transpuan Jabodetabek, dan IAC), melakukan upaya pendekatan kepada Dirjen Dukcapil agar memberikan fasilitasi dalam proses perekaman data dan pembuatan KTP elektronik bagi komunitas transpuan. Hasilnya, Rabu (2/6/2021), secara simbolis, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah dibantu percetakan KTP elektronik bagi 29 orang transpuan di kantor Disdukcapil Tangerang Selatan, Rabu (2/6/2021).

“KTP ini adalah hak mendasar bagi setiap warga negara. Kami dari LSM Suara Kita sangat mengapresiasi sekali terobosan yang dilakukan Dukcapil dalam memfasilitasi perekaman dan pembuatan KTP sebagai kartu identitas penduduk ini bagi kelompok transpuan,” kata Hartoyo, Ketua Suara Kita.

Data yang dihimpun Suara Kita sejauh ini terdatapat 297 transpuan di Indonesia yang kemudian akan difasilitasi dalam proses pembuatan KTP. Dari jumlah ini, tercatat hanya ada ada 54 orang transpuan yang telah mempunyai NIK.

Hartoyo mengatakan, selama ini kelompok transpuan jarang sekali mendapatkan perhatian yang cukup dari pemerintah dan terpinggirkan dalam struktur sosial ekonomi di masyarakat. Inovasi dari Disdukcapil diharapkan membangkitkan harapan bahwa negara ada dan hadir bagi semua warganya.

“No one left behind bukan hanya sekedar menjadi jargon namun ini terealisasikan secara nyata dari aksi afirmasi yang dilakukan oleh Ditjen Dukcapil,” kata Hartoyo.

Hartoyo menuturkan,  mendapatkan KTP bagi mayoritas warga masyarakat adalah sebuah hal yang biasa, namun menjadi sebuah privilege berharga bagi komunitas transpuan. Kerap kali hak mereka dalam mendapatkan pelayanan dasar terabaikan dikarenakan luputnya mereka dalam sistem pendataan nasional.

Sementara tantangan terbesar dari proses pendataan kolektif kelompok transpuan ini menurut Hartoyo adalah banyak dari mereka yang tidak mempunyai dokumen pendukung. Sehingga ketika dilakukan penelusuran NIK oleh Disdukcapil, datanya tidak keluar.

Untuk itu, saat ini Hartoyo dan tim sedang menghimpun data berbasis komunitas dalam menelusuri identitas para transpuan. Ditargetkan 2022 nanti pihaknya bisa memfasilitasi KTP bagi seluruh transpuan di seluruh Indonesia. Ditjen Dukcapil Kemendagri juga diharapkan membantu pendataan ini.

Ke depan, Hartoyo dan tim juga akan melakukan pendekatan serupa kepada BPJS sebagai pengelola JKN serta Kementerian Kesehatan untuk memfasilitasi transpuan yang telah mempunyai NIK dan KTP supaya tercatat sebagai anggota JKN, termasuk mendapat layanan vaksin Covid-19.

Audi, seorang perwakilan dari komunitas transpuan di Depok yang secara intensif mengadvokasi pembuatan KTP bagi komunitasnya ke Dukcapil mengatakan, dengan KTP dirinya dan kelompoknya merasa setara dengan warga masyarakat Indonesia lainnya.

Audy menegaskan, kartu identitas merupakan hak semua warga negara yang wajib dipenuhi negara. NIK dan KTP menjadi pintu pembuka jalan bagi rekan-rekan komunitasnya dalam mendapatkan layanan dasar yang sangat dibutuhkan seperti terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah maupun vaksinasi Covid-19.

Perlu diketahui, Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup. NIK menjadi penting karena menjadi alat identifikasi dalam mengakses layanan publik termasuk layanan kesehatan, serta program-program bantuan sosial pemerintah.

Pada masa pandemi Covid-19, fungsi dan peran KTP bertambah terutama untuk mengakses bantuan sosial maupun vaksin Covid-19.  

Editor: Redaksi

COMMENTS

//