• Opini
  • Satu Pemilik Modal untuk Satu Bibit Pohon

Satu Pemilik Modal untuk Satu Bibit Pohon

Rendahnya kepedulian terhadap kehadiran ruang terbuka hijau membuat kepercayaan masyarakat terhadap para pemilik modal pun rendah.

Aurelia Debora Angelica

Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (Unpar)

Pembangunan di Kawasan Bandung Utara yang masif menimbulkan semakin terkikisnya daerah tangkapan air dan ruang terbuka hijau, Rabu (17/11/2021). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

5 Januari 2023


BandungBergerak.id—Apa yang kita pikirkan ketika mendengar kata “pemilik modal” atau “pelaku usaha”?  Banyak dari masyarakat menganggap seseorang yang memiliki modal adalah mereka yang berkuasa dan mendominasi pasar masyarakat.

Hal tersebut didasarkan pada banyaknya pemilik modal yang melakukan perbuatan yang cenderung ke arah negatif. Seperti membuka usaha yang mematikan usaha warga lainnya, limbah pabrik yang mengganggu ekosistem kehidupan warga setempat, mendominasi harga, penggusuran pohon, dan lain-lain.

Namun apakah pemilik modal atau pelaku usaha ini memang selalu memberikan dampak negatif? Bagaimana cara mengubah pandangan masyarakat ini, bahwa pemilik usaha pun bisa membantu dalam upaya memberikan ruang terbuka hijau (RTH) yang lebih maksimal.

Di Bandung, usaha kedai kopi dan rumah makan memang menjadi hal yang tidak asing lagi. Di mana pada tahun 2021 tercatat jumlah usaha kedai kopi dan rumah makan mencapai angka 791 (Open Data Jabar, n.d.).

Jumlah yang sangat banyak ini di latar belakangi karena adanya tren ngopi di kalangan anak muda. Maka tak heran banyak pemilik modal yang ikut membuka usaha terutama untuk kedai kopi.

Untuk membangun sebuah kedai kopi, para pelaku usaha atau pemilik modal pun banyak yang mencari sebuah lahan untuk tempat usaha mereka, dapat berupa bangunan maupun masih dalam sebidang tanah.

Pertambahan bangunan ini menyebabkan dampak berupa menurunnya ruang terbuka hijau. Saat ini Kota Bandung hanya memiliki 1700 hektare ruang terbuka hijau sedangkan angka ideal yang harus dimiliki Kota Bandung adalah sekitar 6000 hektare (Ruang Terbuka Hijau DPKP3 Kota Bandung, n.d.).

Baca Juga: AntroposentrismeArsitektur Nusantara sebagai Bentuk Rekonstruksi terhadap Kesetaraan Gender di IndonesiaTeknologi Telemedicine Terobosan Dunia Kesehatan?

Membutuhkan Kepedulian Setiap Orang

Namun memang perlu diingat bahwa tanggung jawab untuk membuat ruang terbuka hijau adalah kewajiban setiap orang. Banyak warga sudah mengupayakan ruang terbuka hijau dengan menanam pohon di lingkungan rumahnya. Hal termudah yang biasanya mereka lakukan adalah menanam pohon mangga di halaman rumah.

Sedangkan untuk para pelaku bisnis, banyak dari mereka masih belum memiliki kepedulian pada keberadaan ruang terbuka hijau ini. Pembangunan beberapa proyek seperti apartemen, mal, bahkan dalam bentuk usaha menengah seperti coffee shop pun, para pemilik bisnis ini masih belum menanam sejumlah pohon yang bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang terbuka hijau.

Melihat rendahnya kepedulian para pemilik bisnis terhadap lingkungan, maka tak heran kepercayaan masyarakat terhadap para pemilik bisnis ini pun rendah. Kemudian muncul pandangan yang negatif terhadap para pelaku bisnis ini.

Namun jika para pelaku bisnis dapat berupaya untuk menanamkan sejumlah pohon minimal satu bibit pohon sebagai bentuk partisipasi awal dalam menciptakan lingkungan yang asri, maka pandangan negatif dari masyarakat bisa sedikit demi sedikit akan berubah. Upaya dari penanaman bibit pohon untuk para pelaku bisnis ini juga dapat didukung dengan penetapan peraturan oleh pemerintah agar seluruh pemilik bisnis ikut berpartisipasi dan mengurangi adanya pemilik bisnis “nakal” yang terus melakukan eksploitasi terhadap alam.

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//