• Kampus
  • Peneliti UI Meneliti Metode Pemulihan Adiksi Narkoba

Peneliti UI Meneliti Metode Pemulihan Adiksi Narkoba

Proses pemulihan adiksi narkoba tidak berhenti ketika seseorang berhenti menggunakan narkoba, melainkan berlanjut terus sepanjang hidup.

Ilustrasi kampanye tidak menggunakan narkoba oleh kampus Universitas Indonesia. (Sumber Foto: Facebook Universitas Indonesia)

Penulis Iman Herdiana6 Januari 2023


BandungBergerak.idKecanduan narkoba dan pemulihannya merupakan gejala yang kompleks dan melibatkan sekumpulan perilaku, mulai dari fungsi dan struktur molekular fisiologi otak, sampai ke fungsi psikologis, lingkungan psikososial, serta hubungan sosial dan budaya. Adiksi narkoba ditandai dengan kondisi kekambuhan (relapse) kronis, sehingga memerlukan beberapa episode perawatan selama bertahun-tahun sebelum mencapai pemulihan.

Tri Iswardani dalam penelitiannya, “Pemulihan Adiksi Narkoba dalam Perspektif Trauma Perkembangan dan Model Meaning Making”, proses pemulihan adiksi narkoba tidak berhenti ketika seseorang berhenti menggunakan narkoba, melainkan berlanjut terus sepanjang hidup. Oleh karena itu, diperlukan langkah yang tepat dalam upaya pemulihan orang dengan adiksi narkoba.

Dengan mengintegrasikan perspektif “Trauma Perkembangan dan Humanistik-Eksistensial”, Tri berharap hasil penelitiannya dapat memberikan masukan dan pertimbangan bagi pemangku kepentingan dalam mengevaluasi dan menyempurnakan program terapi dan rehabilitasi adiksi narkoba.

Dikutip dari laman Universita Indonesia (UI), Jumat (6/1/2023), penelitian Tri dibagi dalam dua tahap. Pertama, Studi 1 dengan analisis kuantitatif yang menerapkan kuesioner Adverse Childhood Experience (ACE), Beck’s Depression Inventory-II (BDI-II), Meaning in Life Questionnaire (MLQ), dan Drug Addiction Screening Test-20 (DAST-20).

Studi 1 melibatkan 251 partisipan dalam masa pemulihan, berusia 18-58 tahun yang menjalani rehabilitasi atau telah menyelesaikan program rehabilitasi, serta berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dari partisipan Studi 1, Tri memilih sejumlah partisipan untuk Studi 2 berdasarkan beberapa kriteria, yaitu telah berhenti menggunakan narkoba (recovering addict) minimal 3 tahun; menyatakan kesediaan untuk menjalani wawancara mendalam mengenai pengalaman kecanduan; dan menyatakan mampu dan bersedia untuk berpartisipasi dalam penelitian hingga selesai.

Dari proses ini, diperoleh 9 calon partisipan yang bersedia mengikuti wawancara awal selama 40–60 menit. Selanjutnya, terpilih 5 partisipan yang berkomitmen untuk mengikuti penelitian hingga selesai.

Pada Studi 2, dilakukan studi kasus kualitatif dengan melakukan wawancara semi-terstruktur pada 5 pecandu berusia 24–49 tahun yang sedang berada dalam masa pemulihan. Wawancara dilakukan secara individual dengan total waktu 3–6 jam yang terbagi dalam 2-3 pertemuan untuk setiap partisipan.

Hasil wawancara kemudian dianalisis untuk menemukan tema-tema penting yang berkaitan dengan Trauma Perkembangan dan Model Meaning Making.

Baca Juga: Aktivis Tanggapi Perda Pencegahan Narkoba Kota Bandung
Revisi UU Narkotika Harus Menutup Akses Celah Korupsi
Putusan MK tentang Uji Materi terhadap Pasal Narkotika Golongan I (Ganja), Koalisi Menuntut Pemerintah segera Melakukan Riset Ilmiah

Proses Berkelanjutan

Analisis Structural Equation Model (SEM) yang dilakukan menunjukkan model konseptual mengenai hubungan Adverse Childhood Experience, depresi, makna hidup, dan adiksi narkoba sesuai dengan data empiris. Meaning of Life Presence secara signifikan memediasi hubungan antara Adverse Childhood Experience dan adiksi narkoba.

Meaning making adalah proses yang berkelanjutan sebelum dan selama penggunaan narkoba dan pemulihan. Model Meaning Making dapat menjelaskan semua fenomena adiksi narkoba melalui jalur perkembangan dan pemulihan.

Proses meaning making pada pemulihan orang dengan adiksi narkoba berlatar belakang trauma perkembangan berlangsung secara otomatis, yaitu ketika peristiwa traumatik yang dialami pada masa kanak-kanak membentuk global belief, global feeling, dan global goal yang menyebabkan kondisi distress, dan selanjutnya menimbulkan kerentanan untuk menggunakan narkoba.

Akumulasi masalah akibat trauma perkembangan serta masalah krisis akibat penggunaan narkoba, dapat mengakibatkan partisipan mengalami situasi terpuruk dan depresi. Kondisi ini berpeluang menjadi titik balik untuk mengubah pemaknaan yang non-konstruktif menjadi pemaknaan baru yang konstruktif.

Tri menambahkan bahwa gejala depresi dapat mengarahkan individu pada meaning making dan keyakinan baru untuk menggantikan sebelumnya. Berdasarkan hasil ini, penerapan meaning therapy dan Trauma-Informed Care (TIC) pada program rehabilitasi dapat direkomendasikan.

“Hasil penelitian ini bisa dijadikan pertimbangan untuk menerapkan trauma-informed approach dalam penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi adiksi narkoba. Pelatihan keterampilan khusus tentang pemulihan trauma disarankan untuk meningkatkan keahlian para konselor dalam menangani trauma-based addiction,” kata Tri yang merupakan Psikolog Klinis dengan spesialisasi pemulihan trauma dan adiksi.

Selain itu, Tri menyebutkan bahwa risiko terjadinya re-traumatisasi dan secondary trauma pada konselor dalam menjalankan tugas pembinaan pada klien adiksi narkoba juga perlu diperhatikan, terutama yang mempunyai latar belakang trauma perkembangan (trauma-based addiction). Hal ini karena sebagian besar konselor di panti rehabilitasi berbasis program Therapeutic Community adalah mantan pengguna adiksi narkoba. Ini sekaligus menjadi upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para konselor.

Melalui disertasinya ini, Tri Iswardani berhasil menyelesaikan kuliah S3 dari Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia (UI). Pada Sidang Promosi Doktoral yang diadakan Jumat (16/12), di Aula Fakultas Psikologi UI, Tri Iswardani menjadi doktor ke-169 dari Program Studi Psikologi Program Doktor dengan predikat Sangat Memuaskan.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Psikologi UI, Bagus Takwin, dengan Promotor Winarini Wilman, dan Ko-promotor Irwanto. Adapun dewan penguji sidang diketuai oleh Elizabeth Kristi Poerwandari, dengan anggota Riza Sarasvita, Adriana Soekandar Ginanjar, dan Sri Redatin Retno Pudjiati.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//