• Nusantara
  • Peringatan Setahun Wadas Melawan: Putusan PTUN Jakarta Menyatakan Penambangan di Desa Wadas Ilegal

Peringatan Setahun Wadas Melawan: Putusan PTUN Jakarta Menyatakan Penambangan di Desa Wadas Ilegal

Peringatan setahun aksi represif pada warga Desa Wadas yang menolak wilayahnya jadi lokasi tambang batu andesit. Putusan PTUN Jakarta menyatakannya tambang ilegal.

Warga Desa Wadas menggelar acara bertajuk “Menolak Lupa Represi dan Kedzaliman Negara” yang berlangsung tiga hari memperingati satu tahun Wadas Melawan. (Foto: Dokumentasi Wadas)

Penulis Ahmad Fikri9 Februari 2023


BandungBergerak.id — Masyarakat Desa Wadas, Kabupaten Purworejo yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) dan Solidaritas Wadas menggelar serangkaian acara memperingati setahun perlawanan warga yang menolak wilayahnya dijadikan area penambangan batu andesit untuk membangun Bendungan Bener di Jawa Tengah.  Acara bertajuk “Menolak Lupa Represi dan Kedzaliman Negara” digelar tiga hari mulai Rabu (8/2/2023).

Ketua Gempadewa Talabudin, sekaligus penanggung jawab acara mengatakan, warga Desa Wadas mendesak pemerintah menghentikan rencana penambangan batu andesit.  “Aktivitas penambangan di Wadas ilegal dan pemerintah hendaknya menghargai aspirasi warga desa yang menolak tambang," ujar dia, dikutip dari siaran pers yang diterima BandungBergerak.id.

Anis dari Wadon Wadas, kelompok perempuan yang menolak tambang, mengatakan, aktivitas penambangan jika dipaksakan akan menyebabkan warga jatuh miskin karena kehilangan tanah pertanian. Ganti rugi yang diberikan tidak sebanding dengan tanah warga yang hilang berganti tambang.

"Warga kehilangan mata pencaharian yang berkelanjutan sebagai petani. Semua barang konsumtif yang dibeli bisa hilang dalam sekejap dan tidak bisa menghidupi warga," ujar Anis, dalam rilis tersebut.

Gempadewa mengingatkan surat rekomendasi penambangan batu andesit di Desa Wadas yang diterbitkan Dirjen Mineral dan Batubara, Kementrian ESDM pada Ditjen Sumberdaya Air, Kementrian PUPR, belum bersifat final. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 1 Februari 2023 atas surat rekomendasi tersebut menguatkannya bahwa surat rekomendasi tersebut belum bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan penambangan.

Kuasa hukum warga Wadas, Dhanil Al Ghifary dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengatakan, putusan hakim PTUN menyatakan Surat Rekomendasi No.T-188/MB.04/DJB./2021 yang menjadi dasar hukum penambangan andesit tidak memiliki kekuatan hukum. Hakim juga menyatakan penambangan di Wadas ilegal.

"Putusan ini memperkuat dugaan kita, bahwa selama ini proses tahapan penambangan di Wadas adalah ilegal. Pemerintah harus menghentikan rencana penambangan batu andesit di Wadas karena tidak memiliki dasar hukum," ujar Dhanil, dikutip dari siaran pers tersebut.

Baca Juga: Empat Petani Gurem dari Garut Divonis Bersalah 10 Bulan Penjara karena Menggarap Lahan Telantar Milik PTPN VIII
Pengguna Narkoba Berhak Mengakses Layanan Rehabilitasi
Warga Wadas Dikepung dan Ditangkap Aparat Kepolisian, Solidaritas Mengalir

Patung Wadas Melawan

Pada acara peringatan setahun Wadas Melawan tersebut warga meresmikan patung yang menjadi simbol perlawanan warga menolak tambang andesit di desanya. Patung karya para pemuda Desa Wadas tersebut berupa tangan mengepal yang ditempatkan di sebuah ruas jalan desa di Dusun Randuparang.

“Patung ini kami buat sebagai tanda bahwa kami terus berjuang untuk menolak rencana pertambangan itu," ujar Siswanto, tokoh pemuda Wadas.

Warga menggelar sejumlah acara dalam tiga hari peringatan setahun Wadas Melawan. Diantaranya mujahad, pentas kesenian tradisional Baongan, pentas musik, pasar solidaritas dan live sablon, mural, dan pameran karya seni serta dokumentasi perjuangan warga Wadas.

Setahun lalu pemerintah mengerahkan ribuan aparat kepolisian dan preman untuk menekan warga yang menolak penambangan batu andesit di wilayah Desa Wadas. Saat warga melakukan mujahadah di masjid, aparat kepolisian melakukan tindakan represif untuk menangkap dan menahan warga yang menolak tambang.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kemudian meminta maaf atas terjadinya peristiwa tersebut. Namun, pemerintah makin intens membujuk warga menjual tanah untuk dijadikan penambangan batu andesit yang akan dipergunakan untuk membangun Bendungan Bener, proyek bendungan yang ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional untuk keperluan pertanian dan penunjang infrastruktur proyek pariwisata.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//