• Nusantara
  • Survei LSI: Kepercayaan Publik pada Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan KPK Menurun

Survei LSI: Kepercayaan Publik pada Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan KPK Menurun

Kepercayaan publik pada lembaga hukum kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan KPK dipengaruhi isu yang berkembang di masyarakat.

Polisi antiteror menjaga akses masuk ke area bom bunuh diri yang meledak di kantor Polisi Sektor Astanaanyar, Kota Bandung, Minggu (7/11/2022). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana12 April 2023


BandungBergerak.idLembaga Survei Indonesia (LSI) kembali merilis hasil survei dengan isu kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, yakni kepolisian, pengadilan, kejaksaan, dan KPK. Hasil survei tak banyak berubah dibandingkan survei sebelumnya, bahwa kepercayaan publik terhadap para penegak hukum cenderung menurun.

Kepercayaan publik tersebut dipengaruhi isu-isu yang mencuat secara nasional yang menimbulkan perdebatan alias pro dan kontra. Rentetan isu nasional ini mulai dari terkuaknya kasus kekayaan tak wajar sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Kemudian, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan ke publik bahwa ada aliran dana tak wajar di Kementerian Keuangan dengan jumlah mencapai lebih dari 300 triliun rupiah. “Aliran dana ini ditengarai terkait dengan pencucian uang dan mungkin juga korupsi,” demikian dalam rilis LSI, dikutip Rabu (12/4/2023).

Masih terkait dengan isu korupsi, lanjut LSI, mencuat juga kasus dugaan korupsi infrastruktur teknologi informasi (internet) BTS (Base Transceiver Station) yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), termasuk menterinya.

Isu lainnya, pembatalan posisi Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia U-20 oleh FIFA yang diduga terkait dengan pro-kontra soal keberadaan timnas Israel dalam kompetisi sepakbola dunia tersebut.

LSI melaksanakan survei nasionalnya pada akhir Maret dan awal April 2023 dengan target populasi warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/cellphone (83 persen dari total populasi nasional).

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD), teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Margin of error survei diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Hasil survei menyimpulkan bahwa kondisi penegakan hukum tampak tidak banyak berubah dibanding temuan sebelumnya, yakni mengalami penurunan.

“Khususnya dalam penegakan hukum, tingkat kepercayaan terhadap kejaksaan cenderung stagnan, sementara tingkat kepercayaan pada KPK dan Polri cenderung menurun. Kemudian dari sisi pemberantasan korupsi, tingkat kepercayaan terhadap kejaksaan, KPK, dan Polri cenderung menurun,” papar LSI.

Baca Juga: Ketika Kepentingan Publik Tunduk pada Nama Baik Pejabat
Buruh dan Mahasiswa Bandung Raya Menuntut Pencabutan UU Cipta Kerja ke DPRD Jabar
MASALAH SAMPAH DI KOTA BANDUNG: Dibakar dengan Insinerator, Dikelola Perusahaan Terafiliasi Ormas

Rincian hasil survei LSI 2023 tentang kepercayaan pada lembaga hukum sebagai berikut:

Sangat percaya dan percaya pada kejaksaan 69 persen, kurang percaya dan tidak percaya pada kejaksaan 25 persen.

Sangat percaya dan percaya pada pengadilan 68 persen, kurang percaya dan tidak percaya pada pengadilan 25 persen.

Sangat percaya dan percaya pada KPK 64 persen, kurang percaya dan tidak percaya pada KPK 30 persen.

Sangat percaya dan percaya pada kepolisian 63 persen, kurang percaya dan tidak percaya pada kepolisian 34 persen.

Pada Oktober 2022, LSI juga melakukan survei pada tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Hasil surveinya sebagai berikut:

Sangat percaya dan percaya pada kejaksaan 60 persen, kurang percaya dan tidak percaya pada kejaksaan 29 persen.

Sangat percaya dan percaya pada pengadilan 60 persen, kurang percaya dan tidak percaya pada pengadilan 29 persen.

Sangat percaya dan percaya pada KPK 54 persen, kurang percaya dan tidak percaya pada KPK 39 persen.

Sangat percaya dan percaya pada kepolisian 53 persen, kurang percaya dan tidak percaya pada kepolisian 45 persen.

Sama seperti survei tahun ini, survei LSI Oktober 2022 lalu itu dipengaruhi sejumlah isu. Di bidang hukum, kasus yang mencuat adalah kasus tewasnya Brigadir J yang melibatkan mantan petinggi Polri, disusul tragedi Kanjuruhan yang bukan hanya menjadi sorotan publik nasional tapi juga menjadi perhatian dunia, terutama dalam dunia sepak bola.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//