Solidaritas untuk Tempo Melawan Gugatan 200 Miliar Rupiah oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Gugatan terhadap Tempo menjadi ancaman bagi media-media lain yang memberitakan liputan-liputan kritis. Jurnalis dilindungi UU Pers.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah4 November 2025
BandungBergerak – Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo 200 miliar rupiah! Sengketa pers dilatarbelakangi pemberitaan Tempo berjudul ”Poles-poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram. Gugatan perdata ini menjadi preseden buruk bukan hanya bagi Tempo melainkan ancaman bagi kebebasan pers dan iklim demokrasi di Indonesia.
Solidaritas untuk Tempo dan kebebasan pers pun mengalir dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan koalisi masyarakat sipil. Mereka melakukan aksi di sela-sela persidangan gugatan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2025.
Agenda sidang gugatan memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi ahli Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa kasus Menteri Pertanian Amran Sulaiman vs Tempo termasuk sengketa pemberitaan yang berdasarkan UU Pers ditangani oleh Dewan Pers, bukan oleh pengadilan umum.
“Ini sebetulnya majelis hakim bisa menunda sidangnya, memberikan kesempatan pada masing-masing pihak kembali pada Dewan Pers, nanti Dewan Pers memberikan pernyataan khusus terbuka terkait kasus ini,” kata Yosep, dilansir dari Konde.co, Senin, 3 November 2025.
Ia juga mengingatkan, pemberitaan kritis Tempo bagian dari fungsi pers untuk mengawasi jalannya kekuasaan. Menurutnya, wartawan bukanlah humas pemerintahan yang harus selalu memberitakan liputan-liputan positif. Jurnalis adalah pengawas kekuasaan.
Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong mengatakan, gugatan ganti rugi immaterial 200 miliar rupiah yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dinilai tak masuk akal dan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ia menyebut, sebagai pejabat publik dan pembantu presiden Menteri Pertanian Amran Sulaiman tidak memiliki dasar hukum menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan serta kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Menurutnya, berdasarkan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024 gugatan tersebut tidak bisa dilakukan oleh lembaga pemerintah, dalam hal ini Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Sebaliknya, Menteri Pertanian mesti menjalankan kewajiban sebagai pejabat negara untuk memenuhi hak publik atas informasi.
Pembangkrutan Media
Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman mendapatkan sorotan dari Ketua AJI Nany Afrida. Menurutnya, sengketa berita semestinya melalui mekanisme yang diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator.
Ia juga mengomentari nilai gugatan dengan nilai ratusan miliar rupiah sebagai bagian dari upaya pembungkaman pers.
“Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengin menutup Tempo,” kata Nany.
Setri Yasra, Pemimpin Redaksi Tempo, mengatakan gugatan ini menjadi cermin bahwa pejabat publik belum memahami esensi UU Pers. Ia menjelaskan, dengan UU Pers seharusnya Menteri Pertanian Amran Sulaiman menempuh sengketa pemberitaan dengan melapor ke Dewan Pers, bukan memakai mekanisme hukum lewat pengadilan.
Menurutnya, gugatan perdata terhadap lembaga pers di pengadilan bukan hanya mengancam kebebasan pers tetapi juga sebagai bentuk bredel gaya baru.
“Apa yang kita lakukan hari ini bukan untuk menghalangi pejabat publik seperti Amran Sulaiman memakai haknya menggugat ke pengadilan, namun menghentikan preseden buruk menyelesaikan sengketa pers secara otoritarian. Publik berhak tahu bagaimana menyelesaikan sengketa pers secara beradab di era demokrasi,” ungkap Setri Yasra.
Baca Juga: Kami Bersama Tempo Melawan Teror Kepala Babi
Indeks Kebebasan Pers Indonesia Merosot di Era Kecerdasan Buatan, Jurnalis Menghadapi Kekerasan Fisik, Digital, dan Finansial
Berita Kritis Tempo: Poles-poles Beras Busuk
Sengketa pers ini berawal dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul ”Poles-poles Beras Busuk” yang mengungkap kerusakan beras Bulog. Masalah ini sebenarnya diakui sendiri oleh Menteri Pertanian.
Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).
Dalam pernyataan PPR itu Dewan Pers merekomendasikan Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.
LBH Pers Mustafa mengatakan, Tempo juga telah menerima dokumen PPR pada 18 Juni 2025 dan melaksanakan seluruh rekomendasi pada 19 Juni 2025. Tempo telah mengirimkan pemberitahuan dengan mencantumkan tautan perubahan judul poster di Instagram menjadi “Main Serap Gabah Rusak”.
Akan tetapi, Menteri Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian. Persidangan pertama gugatan ini berlangsung 15 September 2025.
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

