Pelayanan Publik Bandung Diterpa Isu Korupsi, Ombudsman Jawa Barat Mengingatkan Bahaya Maladministrasi
Ombudsman Jawa Barat menilai kasus penyalahgunaan wewenang yang ditangani Kejari Bandung berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah7 November 2025
BandungBergerak - Dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang kembali mengguncang Pemerintah Kota Bandung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, pada Kamis, 30 Oktober 2025. Ombudsman Jawa Barat menilai penyalahgunaan wewenang sebagai bentuk maladministrasi yang berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik.
Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana menyebut, meski standar pelayanan publik di Jawa Barat, khususnya Kota Bandung, menunjukkan peningkatan, langkah tersebut belum cukup. Berdasarkan laporan Ombudsman 2021–2025, masih banyak aduan terkait penundaan layanan dan pelanggaran prosedur tata kelola birokrasi di daerah.
Ada lima kategori dugaan kasus maladministrasi dengan persentase terbanyak yakni penundaan berlarut sebanyak 39 persen. Kemudian, tidak memberikan layanan sebesar 9 persen, penyimpangan prosedur mencapai 15 persen, dan penyalahgunaan wewenang 7 persen.
Laporan itu juga menunjukkan maladministrasi paling sering terjadi di sektor layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dalam periode 2021–2024, sektor pendidikan menjadi yang paling banyak diadukan dengan 29,52 persen dari total laporan. Sektor agraria menempati posisi kedua (26,19 persen), diikuti hak sipil dan politik (11,75 persen), serta kepolisian (11,90 persen).
Dan menilai, temuan ini menjadi sinyal bahwa kekuasaan birokrasi berpotensi disalahgunakan. Ia menekankan pentingnya pengawasan internal dan partisipasi publik dalam mencegah korupsi dan maladministrasi. Menurutnya, pemerintah harus memastikan penyelesaian layanan dilakukan secara cepat, tepat, dan tertib.
“Dengan demikian, masyarakat akan semakin percaya bahwa pemerintah dapat menerima serta menyelesaikan permasalahan mereka,” tambahnya.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Erwin Diperiksa Kejari sebagai Saksi Perkara Korupsi, Lagi-lagi Bandung Diguncang Rasuah
WAJAH CALON WALI KOTA BANDUNG DI BALIHO #2: Kang Erwin Mau Membereskan Persoalan Kemiskinan
Korupsi di Tubuh Pemkot
Kasus dugaan korupsi di tubuh Pemkot Bandung bukan hal baru. Catatan hukum menunjukkan sejumlah mantan pejabat tersandung perkara serupa. Tahun 2025, mantan Wali Kota Bandung yang juga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dana iklan Bank BJB.
Pada 10 Maret 2025, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung dan menyita sejumlah kendaraan, termasuk motor gede Royal Enfield dan mobil Mercedes-Benz 280 SL.
Pada Mei 2025, Kejati Jawa Barat juga menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara di Kebun Binatang Bandung. Setahun sebelumnya, Maret 2024, KPK menetapkan mantan Sekda Bandung, Ema Sumarna, sebagai tersangka korupsi program smart city. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Yana Mulyana.
Sebelumnya, Wali Kota Dada Rosada dan Sekda Edi Siswadi juga divonis bersalah karena menyuap hakim dalam perkara dana bantuan sosial. Tahun 2015, Yayat Ahmad Sudrajat, pejabat pembuat komitmen proyek Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), ditetapkan tersangka atas dugaan kolusi.
Kota Bandung bahkan menempati posisi kedua terbawah dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2023 se-Jawa Barat dengan skor 65,48, turun hampir 10 persen dari tahun sebelumnya.
Nama Wakil Wali Kota Erwin juga bukan baru kali ini dikaitkan dengan dugaan penyimpangan. Pada akhir 2020, saat masih menjadi anggota DPRD Bandung, Erwin disebut-sebut dalam proyek pengadaan alat penunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) senilai Rp58 miliar di Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Proyek yang didanai APBD dan bantuan provinsi itu menimbulkan kejanggalan karena banyak perangkat tidak terpakai, harga barang dinilai terlalu tinggi, dan pemenang tender dianggap tidak efisien. Salah satu perusahaan pemenang, PT Sinar Memossa Pratama, menerima kontrak Rp6,9 miliar untuk jaringan internet di 344 sekolah. Perusahaan ini beralamat di rumah Erwin, sementara istrinya, Fitriana Dewi, tercatat sebagai direktur dan pemegang saham mayoritas. Meski demikian, Erwin membantah terlibat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menyatakan, ASN Pemkot siap menjalani proses hukum terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami, para ASN, sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apapun yang sedang berjalan, tidak ada yang boleh melanggar aturan tersebut. Jika ada proses hukum, maka wajib untuk diikuti,” ujarnya, dalam keterangan resmi.
Ia menyebut, hingga kini sekitar delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) telah diperiksa Kejari Bandung. Pemeriksaan tersebut masih dalam tahap pemanggilan saksi dengan satu surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan.
“Sejauh ini, informasinya satu kasus dengan SP penyidikan yang sudah diterbitkan. Tapi detailnya tentu menjadi ranah aparat penegak hukum,” ungkapnya.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

