Kampung Pelangi 200: Antara Pariwisata, Politik Wali Kota, dan Kerentanan Warga
Proses revitalisasi kampung kota seharusnya bukan sekadar mempercantik tampilan demi pariwisata dan mengabaikan kerentanan warga dan lingkungan.

Frans Ari Prasetyo
Peneliti independen, pemerhati tata kota
29 November 2025
BandungBergerak.id – Melalui politik populisme dan predikat artis terkenal, M. Farhan terpilih menjadi wali kota Bandung 2025-2030. Di awal pemerintahannya M. Farhan tampak meniru pola M. Ridwan Kamil, wali kota Bandung 2013-2018 yang juga populis dengan memodifikasi wajah kota menggunakan daya pikat visual arsitektural dalam formasi beautification city, creative city, dan smart city yang berujung pada indeks kebahagiaan melalui peran pariwisata, dan Kampung Pelangi menjadi permulaannya. Pariwisata menjadi mazhab developmentalis paripurna dalam praktik pemuliaan kosmetika dari kebijakan publik, infrastruktur publik, fasad-ornamen kota dan lanskapnya.
Dalam pemerintahan dan masyarakat perkotaan modern khususnya perspektif kelas kreatif termasuk ormas kreatifnya, kampung kota selalu distigma miskin, kumuh, dan ilegal. Kemiskinan, kekumuhan, dan ilegalitas warga harus ditanggulangi, namun bukan hanya sekedar dengan logika dan doktrin pariwisata melalui romantisir lanskap dan warga tempatan dalam tajuk kearifan lokal melalui dalih pemberdayaan masyarakat. Warga kampung kota bukan diorkestrasi top-down yang merusak ritme bottom-up dari otonomi publik. Warga seharusnya berdikari diruang hidupnya dengan prioritas kebutuhannya, lalu pemerintah memfasilitasinya melalui regulasi dan anggaran publik tanpa harus dipolitisasi sebagai program serapan anggaran dan ajang pamer politisi atau pemimpin daerah.
Keterbatasan informasi sekaligus ekonomi, disertai keterpaksaan, kepasrahan kebutuhan hunian, serta logika warisan, menempatkan warga kampung kota umumnya –termasuk Kampung Pelangi– berada dalam situasi rentan dalam hukum positif. Terutama terkait tenurial security, rongrongan regulasi perkotaan, dan terkait pemukiman layak huni. Belum lagi kerentanan ekologis dan bencana terhadap lokasi-lokasi kampung yang memiliki kondisi geografis dan geologis tertentu, seperti di kemiringan, jalur sungai, hingga lokasi rawan pergeseran tanah.
Kampung Pelangi adalah Kampung Siliwangi yang berada di lanskap lembah Cisitu-Siliwangi. Lokasinya bersebelahan dengan Kampung Manteos/Kampung 200, berhadapan dengan Kampung Tjibarani dan Kampung Bukit Jarian yang berada di area spesifik jalur DAS Cikapundung yang membelah Bandung dengan tipe pemukiman padat berundak yang terkonsentrasi di sepanjang sisi lembah secara sprawl dengan sensitivitas kerentanan tinggi secara ekologis dan kebijakan. Di sisi lain, situasi eksisting ini menempatkannya sebagai kampung yang akan terkena pelanggaran terkait UU Penataan Ruang, UU Sungai dan Permen PU 28/2015 tentang garis sepadan sungai yang harus berjarak 10 meter, selain juga menempatkan warganya dalam risiko bencana seperti banjir dan longsor, sekaligus ancaman penggusuran.
M. Farhan melakukan intervensi Kampung Siliwangi ini dengan cara reaktivasi dengan melakukan pengecatan warna-warni terhadap rumah warga yang menjadi dasar penamaan Kampung Pelangi dengan menggandeng jenama cat ternama, hal yang pernah dilakukan oleh Ridwan Kamil dengan walaupun dengan berbeda jenama yang tidak pernah termaktub dalam rencana tata ruang. Pelibatan jenama cat ini sebagai penyedia logistik atau pemberi CSR, atau bagian dari skema Public Private Partnership, karena logonya terpampang disudut-sudut kampung Pelangi ini sebagai iklan gratis dan dark marketing dalam kompetisi bisnis. Siapa yang diuntungkan? Pemerintah-politisi, pabrik cat atau warga?
Di era Wali Kota M. Farhan, rencana tata ruang telah diubah yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bandung 2022-2042 dan Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi (RDTR-Z) 2024–2044. Kampung Pelangi ini termasuk Sub Wilayah Kota (SWK) Cibeunying dengan rencana pola ruang Travelapolis alias pariwisata. Namun tidak ada regulasi secara spesifik untuk melakukan pengecatan sekampung termasuk perubahan nama kampung Pelangi menjadi Lembur Katumbiri.
Pengecatan 347 rumah dan sekelilingnya dengan anggaran publik 190 juta rupiah yang dikerjakan dalam penunjukan langsung tanpa lelang terbuka. Agar terlihat menaati aturan karena nilainya di bawah 200 juta rupiah sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 2/2010, PerPres No.12 /2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PerMen BUMN No. 08/MBU/12/2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, serta penerapan Pasal 22 Undang-Undang No.5/1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, walaupun ketentuan-ketentuan ini bukanlah pedoman utama bagi pengadaan barang dan jasa swasta (private procurement), tapi menjadi rujukan dasar. Maka penunjukan langsung terhadap seniman John Martono dalam konteks Kampung Pelangi jilid 2 ini berdasarkan apa? Penunjukan langsung sering digunakan dalam keadaan mendesak, lantas apakah mengecat kampung itu kebutuhan mendesak?
Selain itu, tidak ada infrastruktur pendukung yang signifikan yang dibangun untuk mendukung travelapolis ini, seperti papan informasi sejarah, rute, fasilitas bersama seperti toilet, sarana ibadah, tempat sampah, waktu kunjungan, lokasi parkir dan akses transpotasi publik layaknya tempat wisata. Jadi tidak sembarangan menetapkan suatu wilayah apalagi berpenduduk menjadi lokasi wisata? Bukankah terdapat panduan, prasyarat dan regulasi pariwisata khusus yang mendampingi dan melindunginya secara normatif dan ketetapan hukum, seperti UU Kepariwisataan No.10/2009 dan UU turunan lainnya dilevel provinsi, kabupaten/kota yang bersinggungan dengan pariwisata.
Baca Juga: Mengapa Pembangunan Pariwisata dan Permukiman Menyebabkan Bencana Banjir di Perkotaan?
Hikayat Kampung Kolase, Cikal Bakal Teras Cikapundung
Pasar Seni ITB 2025, Sebuah Catatan
Kebijakan yang Kontradiktif
Di sisi lain, menjadi kontradiktif ketika Wali Kota M. Farhan dalam pernyataannya meminta seluruh warga yang tinggal di bantaran atau di atas sungai untuk pindah guna mencegah longsor dan banjir, yang artinya masa depan akan ada skenario penggusuran di Kampung Pelangi ini, seperti yang terjadi di Kampung Kolase di era Ridwan Kamil yang berada di sampingnya. Menyuruh warga pindah tanpa ada solusi taktis dan sistematis seperti menggusur warga dan akan menciptakan masalah serupa di tempat lainnya.
Sepatutnya, wali kota melalui BPN memberikan layanan tenurial security untuk warga kampung-kampung kota misalnya melalui PTSL, meng-upgrade rumah dengan bansos atau KPR agar menjadi layak huni, merevitalisasi infrastruktur dasar kampung secara substansial seperti MCK, akses air bersih, pengelolaan sampah dan sanitasi, bukan hanya mengecat lalu warga dianggap bahagia dengan pariwisata. Cat-mengecat dan like di media sosial akibat swafoto dan pariwisata itu tidak akan menolong warga jika hujan deras lalu banjir dan longsor, rumah bocor karena tidak layak huni, bahkan jika ada penggusuran. Proses revitalisasi seharusnya berangkat dari kebutuhan dasar warga, bukan sekadar mempercantik tampilan kampung demi pariwisata dan mengabaikan kerentanan warga dan lingkungan.
Sebelum mengejar tren kampung wisata atau kampung tematik, pemerintah kota sebaiknya menyelesaikan dulu persoalan struktural warga yang mendasar. Modernisasi yang dipaksakan atas nama pariwisata akan berbahaya apalagi hanya sekedar mengejar viral media sosial, karena dampak sesungguhnya nyata dalam menciptakan overtourism, gentrifikasi, mengganggu ekosistem ekologis, kehidupan privasi warga yang terganggu, menghapus identitas kampung kota itu sendiri, hingga menciptakan mafia tanah akibat terdapat celah rentan dalam hak atas tanah di kampung-kampung kota.
Belum lagi jika terjadi bencana. Dikarenakan tidak termaktub dalam rencana tata ruang atau berbeda kewenangan karena berada di wilayah DAS, Pemkot Bandung termasuk wali kota akan dengan mudah melempar tanggung jawab bahwa ini bukan kewenangannya secara sektoral, teritorial, dan kebijakan, padahal mereka yang mendapatkan keuntungan politis dari praktik mewarnai kampung ini. Maka soal, untuk memahami makna karya secara semiotik, simbolis dan substansial dari Pelangi yang khas dan di mana Bandung dikenal sebagai radio city, mungkin ada baiknya warga Bandung request ke penyiar radio untuk diputar lagu Pelangi karya Erros Djarot yang dinyanyikan dengan suara khas Chrisye, sebuah karya “Pelangi” yang bukan hanya sekedar urusan mengecat warna-warni semata.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

