MAHASISWA BERSUARA: Mencegah Pencatutan Hak Cipta Lagu Secara Digital
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pencipta karya digital menghadapi masalah pencatutan dan plagiarisme di dunia maya.

Keyla Aprilia Putri Setiawan
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung
3 Januari 2026
BandungBergerak.id – Saat ini perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam dunia musik, terutama dengan hadirnya kecerdasan buatan atau disebut juga Artificial Intelligence (AI) yang mampu menciptakan karya secara otomatis. Banyak musik digital yang beredar sekarang ternyata bukan hasil kreativitas manusia, tetapi dihasilkan oleh sistem AI yang mampu membuat melodi, lirik, instrumen, bahkan meniru suara penyanyi terkenal. Situasi ini menimbulkan persoalan baru, terutama terkait siapa pemilik hak cipta atas karya tersebut, karena secara hukum AI tidak dapat dianggap sebagai pencipta. Di sisi lain, kemudahan akses internet dan platform digital juga membuat kasus pencatutan semakin marak, yaitu ketika seseorang mengunggah dan mengklaim karya musik yang bukan miliknya. Banyak pelaku mengambil lagu dari internet, mengubah sedikit bagian, lalu mengakui sebagai karya pribadi, atau bahkan mengunggah ulang lagu orang lain hanya untuk mendapatkan royalti.
Fenomena ini semakin diperburuk oleh rendahnya literasi hukum para kreator pemula yang belum memahami pentingnya hak cipta serta tata cara perlindungannya. Selain itu, regulasi yang ada belum sepenuhnya siap menghadapi ledakan karya berbasis AI, sehingga penegakan hukum sering kali terkendala dalam membuktikan orisinalitas suatu lagu dan melacak pelaku pencatutan di dunia maya. Banyak pencipta asli yang dirugikan karena kehilangan pengakuan, pendapatan, dan kesempatan untuk dikenal luas. Secara keseluruhan, perkembangan teknologi di era digital telah membuka peluang baru, namun juga membawa tantangan besar dalam melindungi hak cipta karya musik agar tidak disalahgunakan.
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Dinamika Hukum dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
MAHASISWA BERSUARA: Kenapa Hukum di Indonesia Buruk?
MAHASISWA BERSUARA: Perlindungan Hukum Pengadaan Kesempatan Kerja untuk Penyandang Disabilitas
Efektivitas Data Daring dalam Penegakan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta di Indonesia diatur berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Secara digital adalah hal penting dalam langkah melindungi karya intelektual di era teknologi modern. Proses pendaftaran melalui sistem digital menjadi lebih efisien karena data karya dapat di unggah, di verifikasi, dan disimpan secara daring. Kemudian kehadiran AI dapat membantu dalam mendeteksi kemiripan karya secara otomatis, sehingga mengurangi risiko plagiarisme. Dengan demikian para pencipta tidak hanya memperoleh perlindungan hukum yang kuat tetapi juga kemudahan dalam membuktikan orisinalitas karya mereka di dunia digital.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pencipta karya digital menghadapi masalah pencatutan dan plagiarisme di dunia maya. Perkiraan berdasarkan beragam survei sektoral dan laporan industri: kemungkinan antara 20 persen sampai 50 persen pencipta/penulis lagu pernah mengalami bentuk pelanggaran/penyalahgunaan hak (tergantung definisi: dari penggunaan tanpa izin untuk konten kecil hingga klaim plagiarisme dan pembajakan massal). Ini perkiraan bukan angka pasti karena sumber berbeda dan banyak kejadian tidak dilaporkan. AI juga kini terkadang digunakan untuk mendeteksi kesamaan antara karya yang satu dengan yang lainnya secara otomatis. Proses penataan hak cipta dapat dilakukan dengan lebih cepat dan aman melalui sistem digital, karena seluruh data tersimpan dalam basis data daring yang terintegrasi. Semua kemudahan dan perlindungan tersebut menunjukkan bahwa pencatatan hak cipta secara digital merupakan solusi efektif dalam menjaga orisinalitas karya di era modern.
Contoh karya lagu ini dibuat oleh seseorang dengan nama “Ghostwriter977” menggunakan AI untuk menghasilkan vokal yang mirip dengan Drake dan The Weeknd.
Lagu ini viral di TikTok dan sempat ada di Spotify, Apple Music, YouTube, tetapi kemudian ditarik karena isu hak cipta. Tema kontroversial karena meniru suara artis terkenal dan membuka diskusi besar tentang etika penggunaan AI di musik.
Menurut UUHC, lagu merupakan sebuah objek yang dilindungi. Lagu adalah sebuah karya yang dilindungi yang merupakan satu kesatuan karya cipta termasuk lagu atau melodi, lirik, Aransemen, dan notasinya dilindungi oleh hak cipta. Pencipta lagu adalah seorang atau sekelompok individu yang atas inspirasinya dapat melahirkan suatu karya ciptaan seperti satu kesatuan unsur lagu termasuk melodi, lirik, aransemen beserta notasinya. Banyak unggahan bersifat ilegal seperti mengunggah ulang musik atau lagu versi asli maupun meng-cover lagu milik orang lain dengan suara sendiri tanpa izin Pencipta. Bahkan dalam situs tersebut banyak musik atau lagu yang diunggah bukan dari pencipta karya aslinya.
Berdasarkan Pasal 9 Ayat (3) UUHC menyatakan bahwa orang lain dilarang untuk melakukan penggandaan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi tanpa izin dari pencipta lagu. Dalam hal ini orang lain menyanyikan sebuah lagu tanpa izin dari pencipta karya lagu tersebut. Kurangnya sumber daya manusia dalam menanggulangi situs yang melakukan pelanggaran, terjadi di media internet yang ruang lingkupnya adalah lintas batas/transnasional yang semakin sulit untuk diatasi. Sehingga akan jadi lebih baik jika pemerintah bisa mengendalikan situs-situs pembajakan ilegal yang tersebar di internet dengan lebih maksimal.
Kurangnya literasi hukum berarti minimnya pengetahuan dasar musisi atau kreator lagu mengenai hak cipta, perlindungan karya digital, kontrak musik, royalti, ketentuan distribusi digital, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Banyak musisi belajar secara otodidak atau melalui jalur nonformal sehingga tidak mendapatkan pemahaman hukum dasar terkait industri musik. Sumber informasi hukum musik di Indonesia masih terbatas dan banyak musisi pemula tidak tahu ke mana harus bertanya. Hak ekonomi (royalti, lisensi) tidak didapat karena salah kontrak atau karena karya dicuri. Penegakan hukum terhadap pencatutan atau penggunaan lagu secara tidak sah di ruang digital dilakukan melalui tiga mekanisme utama: penegakan hukum pidana, penegakan perdata, dan penegakan administratif/digital platform. Jika seseorang melakukan pencatutan, plagiarisme, atau penggunaan lagu tanpa izin untuk tujuan komersial, maka pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda. Pemilik lagu (pencipta atau produser musik) dapat menggugat secara perdata di Pengadilan Niaga atau melalui arbitrase jika karya mereka dicatut.
Di dunia digital, penegakan sering dilakukan melalui mekanisme take-down pada platform media sosial dan streaming. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyediakan layanan E-Filing pengaduan pelanggaran hak cipta, Sistem Pusat Data Hak Cipta untuk pembuktian tanggal penciptaan, Virtual Police untuk konten digital yang melanggar. DJKI juga dapat melakukan pemblokiran situs pembajak musik, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk penutupan situs streaming ilegal.
Tantangan Perlindungan Digital Hak Cipta
Meski demikian, perlindungan digital bukan tanpa tantangan. Pembajakan online yang berlangsung secara masif, klaim kepemilikan palsu, rendahnya literasi hukum pada kreator musik pemula, dan lemahnya penegakan hukum membuat sistem perlindungan digital belum sepenuhnya optimal. Keberadaan platform global juga memperluas ruang potensi pelanggaran, karena distribusi ilegal dapat terjadi lintas negara dan sering kali sulit ditindak. Selain itu, tidak semua musisi memiliki akses setara terhadap teknologi perlindungan digital, terutama bagi mereka yang independen atau berasal dari daerah dengan infrastruktur terbatas.
Untuk mengatasi pelanggaran hak cipta, salah satu solusinya adalah dengan menerapkan penegakan hukum yang lebih efektif dan tegas. Meningkatkan perlindungan hak cipta dapat dilakukan oleh industri musik digital dengan melisensi atau memberikan hak penggunaan atas musik yang dimiliki oleh pemilik hak cipta. Langkah yang paling efektif adalah pendaftaran atau pencatatan ciptaan kekayaan intelektual untuk memastikan bahwa ciptaan tersebut memiliki lisensi, sehingga orang lain tidak dapat menggunakan atau mengubahnya. Karena setiap lagu memiliki hak cipta sejak diciptakan, menyanyikannya tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Apabila seseorang menyanyikan lagu tanpa izin dan mendapatkan keuntungan finansial darinya, itu merupakan pelanggaran hak cipta. Karena melanggar hak ekonomi mereka untuk mengumumkan dan menggandakan karya mereka, hal ini sangat merugikan pembuat karya. Kemajuan teknologi yang berdampak besar terhadap kehidupan manusia salah satunya adalah internet. Hak cipta hak eksklusif atau hak yang hanya dimiliki si pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu.
Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan, atau hak untuk menikmati suatu karya secara sah. Suatu ciptaan dibatasi untuk pemanfaatan dan mencegah pemanfaatan secara tidak sah yang memungkinkan dilakukan oleh pemegang hak tersebut berdasarkan hak cipta. Berdasarkan UUHC Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 4 menyatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Suatu hak cipta hanya diperuntukkan untuk bagi pencipta, sehingga melarang atau membatasi pihak yang tidak bersangkutan untuk membuat karya tersebut tanpa izin dari pemilik hak cipta. Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi terhadap suatu karya wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hal ini mampu diharmonisasikan pada upaya pengakomodasian teknologi sebagai alat perlindungan hak cipta. Untuk itu sangat penting agar masyarakat memiliki kesadaran hukum yang mumpuni dan memahami akan hak kekayaan intelektual.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

