• Opini
  • Menjahit Luka Bumi, Membasuh Air Mata Perempuan

Menjahit Luka Bumi, Membasuh Air Mata Perempuan

Dari greenwashing hingga kriminalisasi, bisa dilihat suatu pola besar berulang. Ada benang merah yang menghubungkan eksploitasi alam dengan penindasan perempuan.

Taufik Hidayat

CPNS Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Jawa Barat yang bertugas sebagai Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama.

Ilustrasi. Eksploitasi alam berlebihan akan memperbesar potensi terjadinya bencana. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

5 Januari 2026


BandungBergerak.id – Indonesia dilukiskan sebagai “a piece of heaven that fell to earth” (serpihan surga yang jatuh ke bumi). Negeri ini konon diciptakan saat Tuhan sedang tersenyum, sebuah ungkapan romantis yang menggambarkan kelimpahan sumber daya alamnya. Di permukaan, Indonesia adalah narasi tentang angka raksasa: pertumbuhan ekonomi, cadangan nikel terbesar di dunia, hingga devisa dari perut bumi. Namun, ada paradoks menganga di balik rimbun hutan dan di bawah permukaan tanah kita.

Di balik gemerlap angka statistik itu, tersimpan tragedi kemanusiaan dan mungkin perlu berhenti sejenak untuk bertanya, siapakah yang sesungguhnya mensubsidi kemewahan angka pertumbuhan ekonomi tersebut? Jawabannya mengarah pada sosok rentan namun tangguh, yakni perempuan. Ini adalah kisah tentang bagaimana tubuh perempuan dan tubuh bumi "ditambang" secara bersamaan, suatu eksploitasi yang meninggalkan luka bagi kemanusiaan.

Baca Juga: Meneguhkan Peran Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis dan Konflik Agraria
Kisah Para Perempuan di Tengah Perampasan Lahan di Nusantara
Menolak Perampasan Suara Perempuan

Ilusi Hijau dan Wajah Bopeng Korporasi

Mari mulai dengan menatap wajah industri ekstraktif hari ini secara jujur. Di era modern, korporasi tambang dan perkebunan sawit berlomba-lomba memoles citra diri. Mereka menggunakan jargon sustainability, green mining, atau community development. Di halaman kantor megah mereka, satu dua pohon ditanam sebagai simbol kepedulian lingkungan. Namun, apakah ini realitas atau sekadar polesan?

Temuan dari Sholikin dkk. (2025) menegaskan kekhawatiran praktik semacam ini hanyalah greenwashing, strategi pemasaran untuk menutupi wajah bopeng kerusakan ekologis yang sebenarnya terjadi. Fenomena ini menciptakan ilusi seolah-olah aktivitas ekstraktif bisa berjalan beriringan dengan kelestarian alam tanpa pengorbanan berarti. Padahal, realitas di lapangan, khususnya di wilayah-wilayah tambang di Jawa Timur dan Jawa Barat, menunjukkan transparansi masih menjadi barang langka.

Masyarakat yang hidup di lingkar tambang dibiarkan dalam ketidakpastian. Klaim hijau didengungkan di laporan tahunan perusahaan, sementara debu, limbah, dan kerusakan air tanah menjadi "makanan" sehari-hari warga. Huda (2016) menyebut kondisi ini sebagai ironi tata kelola. Kita memiliki kekayaan alam yang seharusnya menjadi berkah (resource blessing), namun karena absennya Good Extractive Governance, kekayaan itu bermetamorfosis menjadi kutukan (resource curse).

Dampak dari kutukan ini tidak merata. Studi menunjukkan beban pencemaran lingkungan jatuh lebih berat pada perempuan. Ketika sumber air tercemar akibat limbah tambang, perempuan yang harus berjalan lebih jauh untuk mencari air bersih demi kebutuhan memasak dan mencuci keluarga. Namun, beban ganda ini tak tercatat dalam laporan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang teknokratis. Akibatnya, alih-alih kesejahteraan menetes ke bawah (trickle-down effect), yang terjadi justru adalah konflik horizontal di level bawah. Ilusi kesejahteraan dijual kepada publik di kota besar, sementara realitas kemiskinan dan kerusakan disembunyikan di halaman belakang rumah warga, di mana perempuan menjadi saksi mata menderita.

Dampak industri ekstraktif tidak hanya melukai fisik bumi, tetapi juga menghancurkan jiwa komunitas. Bayangkan sebuah desa agraris, di mana pagi hari diawali dengan sapaan hangat antar tetangga yang pergi ke ladang. Ritme hidup mereka diatur oleh alam; musim tanam dan musim panen adalah penanda waktu, bukan jam kerja shift pabrik.

Namun, kedatangan alat berat mengubah segalanya. Sosiolog Widyanta (2013) mengajak menyelami kepedihan transformasi ini melalui istilah Sampyuh, yang bermakna kehancuran total atau luluh lantak. Masuknya industri tambang secara fundamental merusak struktur sosial masyarakat. Masyarakat agraris yang dulunya hidup guyub dengan semangat gotong royong, dipaksa beralih secara drastis menjadi masyarakat tambang yang transaksional dan individualis.

Uang ganti rugi tanah tidak sebanding dengan hilangnya sumber penghidupan jangka panjang, dan menjadi racun yang memecah belah persaudaraan. Di banyak desa, terlihat munculnya polarisasi tajam. Kelompok pro-tambang (yang mendapatkan keuntungan materi sesaat atau menjadi broker tanah) berhadapan dengan kelompok kontra-tambang (ingin mempertahankan ruang hidup dan warisan leluhur). Konflik ini merusak kohesi sosial yang telah terbangun puluhan tahun.

Dalam situasi sosial terfragmentasi ini, perempuan kehilangan ruang amannya secara drastis. Dulu, ladang bukan sekadar tempat bercocok tanam; ladang adalah ruang sosial tempat perempuan berbagi cerita, mentransfer pengetahuan tentang benih, serta merawat kearifan lokal. Ketika ladang berubah menjadi lubang galian raksasa yang dipagari kawat berduri, perempuan kehilangan identitas sosialnya. Mereka terasing di tanah kelahirannya sendiri. Lebih menyedihkan lagi, mereka harus menyaksikan suami dan anak-anak berubah perangai menjadi lebih keras, konsumtif, atau bahkan terjebak dalam perjudian dan alkohol, akibat konflik kepentingan dan uang kaget yang dibawa oleh korporasi. Kehancuran sosial atau Sampyuh ini layaknya biaya tak terlihat yang tidak pernah dihitung dalam neraca laba rugi perusahaan.

Peta yang Buta Gender

Jika melangkah lebih jauh ke dalam ruang birokrasi, akan ditemukan pemiskinan perempuan ini bukan suatu kebetulan, melainkan hasil dari struktur kebijakan yang timpang. Siscawati dan Rachman (2014) memberikan kacamata analisis untuk melihat bagaimana politik konsesi agraria bekerja di Indonesia.

Negara, dalam kacamata makro-ekonomi, hanya melihat tanah sebagai hamparan aset ekonomi atau komoditas, bukan sebagai ruang hidup yang memiliki dimensi sosial-spiritual. Ketika negara memberikan izin konsesi kepada perusahaan baik untuk perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), atau pertambangan, peta yang digunakan adalah peta yang buta gender. Artinya, peta tersebut tidak merekam jejak aktivitas perempuan di atas tanah tersebut.

Masalah ini diperparah oleh sistem kepemilikan tanah yang patriarkis. Secara kultural dan administratif, sertifikat tanah mayoritas tercatat atas nama kepala keluarga, yang didefinisikan sebagai laki-laki (suami). Akibatnya, ketika proses negosiasi pelepasan tanah atau ganti rugi terjadi antara perusahaan dan warga, surat undangan hanya ditujukan kepada pemilik nama di sertifikat. Hanya laki-laki yang diundang duduk di meja perundingan, merokok, dan menandatangani kesepakatan.

Lantas, di mana posisi perempuan? Mereka dianggap tidak ada. Padahal, dalam keseharian, perempuan yang berinteraksi intens dengan tanah tersebut. Mereka setiap pagi memastikan ada air bersih untuk memasak, sayur untuk dimakan, dan tanaman obat untuk kesehatan keluarga. Namun, tanda tangan suami di atas kertas konsesi menjadi petaka bagi kedaulatan istri atas sumber kehidupannya.

Tanpa sadar, sang suami telah menjual sumur tempat istrinya mengambil air dan kebun tempat istrinya memetik pangan, pun tanpa persetujuan atau sepengetahuan sang istri. Ini adalah bentuk kekerasan administratif, penghapusan sistematis terhadap hak perempuan untuk menentukan nasibnya sendiri melalui prosedur birokrasi yang legal namun tidak adil. Birokrasi dengan segala prosedur formalnya, telah menjadi mesin yang meminggirkan perempuan dari hak mendasar mereka.

Nasib Perempuan Adat

Penderitaan ini berlipat ganda bagi perempuan adat. Gultom (2025) dalam refleksinya mengenai nasib perempuan di komunitas adat Sumatera Utara, seperti di Sihaporas dan Pandumaan Sipituhuta, menggambarkan posisi mereka yang terjepit di antara Negara dan Adat.

Di satu sisi, negara hadir dengan arogansi legal-formalistiknya. Negara mengklaim hutan adat yang telah dihuni turun-temurun sebagai kawasan hutan negara. Dengan klaim ini, negara merasa bebas menyerahkan hutan tersebut kepada korporasi pulp dan kertas atau tambang. Dalam proses ini, pengetahuan perempuan adat tentang ekosistem hutan didelegitimasi. Pengetahuan mereka tentang tanaman obat, siklus air, dan pengelolaan hutan lestari dianggap sebagai mitos atau kearifan lokal yang tidak ilmiah, sehingga mudah dikalahkan oleh dokumen kajian ilmiah milik ahli bayaran perusahaan. Ini adalah bentuk penjajahan pengetahuan, di mana kearifan yang telah teruji ratusan tahun dibungkam oleh selembar sertifikat akademik dan izin operasi.

Di sisi lain, struktur adat internal komunitas mereka acapkali tidak ramah perempuan. Harus diakui dalam beberapa tradisi adat di Nusantara, ruang bicara publik dan pengambilan keputusan strategis masih didominasi mutlak oleh laki-laki. Perempuan adat, meskipun memegang peran kunci dalam ekonomi rumah tangga dan pelestarian budaya, tampak tidak memiliki hak suara dalam majelis adat.

Jadi, ketika hutan dirampas oleh korporasi, perempuan adat harus berjuang di dua medan tempur sekaligus. Mereka harus berjuang melawan patriarki di dalam rumah gadang atau struktur adat agar suara didengar, dan di saat yang sama, harus berjuang melawan ekskavator perusahaan di hutan.

Namun, sejarah mencatat ketangguhan dari para perempuan. Di tengah himpitan ganda itu, justru mereka berdiri di garis terdepan. Terlihat aksi-aksi di mana perempuan adat melakukan telanjang dada atau menyemen kaki sebagai bentuk protes ekstrem. Mereka menjadikan tubuh mereka sebagai tameng hidup terakhir. Mengapa? Karena bagi perempuan adat, hubungan dengan hutan bukan sekadar hubungan ekonomi, melainkan hubungan ibu dan anak. Hutan bagaikan ibu yang memberi kehidupan; merusaknya sama dengan membunuh ibu sendiri.

Tubuh Perempuan sebagai Medan Perang

Ketika suara protes tak lagi didengar dan perempuan mulai mengorganisir perlawanan, penguasa modal dan oknum aparat beralih ke cara primitif, seperti kekerasan fisik dan kriminalisasi. Shafira dan Syaharani (2021) mencatat tren mengenai peningkatan kekerasan terhadap Perempuan Pembela Lingkungan Hidup (PPLH) di Indonesia.

Kekerasan yang dialami perempuan pembela lingkungan memiliki wajah yang spesifik dan berbeda dengan rekan laki-laki. Serangan terhadap perempuan menargetkan aspek seksualitas dan peran domestik untuk menghancurkan mental. Mereka diserang kehormatannya. Ancaman pemerkosaan, pelecehan seksual verbal dan fisik, hingga penyebaran stigma bahwa mereka adalah perempuan tidak benar, perempuan nakal, atau ibu yang menelantarkan keluarga demi demo, menjadi senjata psikologis untuk mematahkan semangat perlawanan. Stigma ini berbahaya karena dapat mengisolasi perempuan pejuang dari dukungan komunitas dan keluarga.

Lebih jahat lagi, hukum yang seharusnya menjadi payung pelindung rakyat, justru dipelintir menjadi senjata penyerang. Fenomena ini dikenal sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), dan kini marak terjadi di Indonesia. Mekanismenya kejam, perempuan yang menyuarakan penolakan terhadap pencemaran air atau kerusakan hutan justru dilaporkan balik ke polisi oleh perusahaan. Tuduhannya bermacam-macam, mulai dari pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, hingga perbuatan tidak menyenangkan.

Tujuan utama SLAPP bukan memenangkan kasus di pengadilan, melainkan untuk menebar teror, menguras energi, waktu, dan biaya para pejuang lingkungan, serta membungkam suara kritis lainnya. Ini adalah bentuk kriminalisasi yang dirancang sistematis. Naasnya, palu hakim tidak responsif gender, gagal melihat ketimpangan relasi kuasa antara ibu rumah tangga yang memperjuangkan air bersih melawan korporasi multinasional dengan tim pengacara.

Benang Merah Eksploitasi

Merenungi fenomena di atas, dari greenwashing hingga kriminalisasi, bisa dilihat suatu pola besar berulang. Ada benang merah yang menghubungkan eksploitasi alam dengan penindasan perempuan.

Lomyshorsfiledi dan Fauzi (2025) dalam kajiannya menarik paralel antara industri kecantikan dan industri ekstraktif. Keduanya menunjukkan bagaimana kapitalisme lihai memanipulasi isu perempuan. Di kota, industri kosmetik menggunakan jargon emansipasi (femvertising) untuk menjual produk, dengan mengeruk keuntungan dari rasa tidak aman (insecurity) perempuan terhadap tubuh mereka. Sementara di pedalaman, industri ekstraktif mengeruk keuntungan dengan menghancurkan sumber kehidupan perempuan secara harfiah.

Keduanya adalah dua wajah dari sistem yang sama, sistem patriarki-kapitalistik yang memandang perempuan dan alam sebagai objek pasif untuk ditaklukkan, dikuasai, dan dikonsumsi demi akumulasi profit. Perspektif ini sejalan dengan pemikiran ekofeminisme yang diuraikan oleh Wulan (2007). Ekofeminisme mengingatkan bahwa ada koneksi spiritual dan material yang dalam antara perempuan dan alam.

Secara historis dan kultural, alam dipersonifikasi sebagai Ibu Bumi (Mother Earth). Budaya patriarki yang merasa berhak mendominasi dan mengeksploitasi perempuan, adalah budaya yang sama dengan merasa berhak memperkosa bumi bahkan mengeruk isinya tanpa memikirkan pemulihan. Oleh karena itu, kerusakan pada alam, secara otomatis, adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan. Artinya, perjuangan menyelamatkan lingkungan tidak bisa dipisahkan dari perjuangan kesetaraan gender.

Membayangkan Masa Depan yang Memulihkan

Lantas, ke mana harus melangkah dari titik ini? Kita tidak bisa lagi berbicara tentang pembangunan jika fondasinya adalah air mata perempuan dan kerusakan alam. Jalan ke depan menuntut perubahan paradigma.

Pertama, Reformasi Kebijakan. Negara harus mulai melihat perempuan dalam peta dan kebijakan agraria. Hak kepemilikan tanah bagi perempuan harus dijamin secara eksplisit. Lebih jauh lagi, perempuan harus diberikan hak veto atau setidaknya posisi tawar yang setara dalam keputusan pemberian izin tambang. Pun pengakuan atas pengetahuan lokal perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam harus dilembagakan dalam kebijakan konservasi nasional.

Kedua, Perlindungan Hukum. Instrumen hukum yang spesifik melindungi pembela lingkungan khususnya perempuan dari serangan balik hukum (SLAPP) harus segera disahkan dan diimplementasikan. Aparat penegak hukum harus berhenti menjadi penjaga modal dan kembali pada khittahnya sebagai penjaga rakyat. Dengan demikian, sensitivitas gender harus menjadi kurikulum wajib bagi polisi, jaksa, dan hakim.

Ketiga, Etika Kepedulian. Perlu untuk mendefinisikan ulang makna kemajuan. Pembangunan seharusnya tidak lagi diukur semata dari angka PDB atau seberapa tinggi gedung pencakar langit. Indikator keberhasilan pembangunan harus mencakup seberapa lestari alam dan seberapa bahagia serta berdayanya perempuan.

Kemajuan teknis tanpa panduan etika adalah buta dan merusak. Selama industri ekstraktif masih bekerja di balik selubung greenwashing, mengabaikan prinsip keberlanjutan, dan menutup telinga terhadap jeritan perempuan yang kehilangan ruang hidup, maka segala klaim tentang Indonesia Maju hanya ilusi di atas pasir.

Sudah saatnya untuk mendengarkan suara dari balik pagar proyek. Suara ibu yang berjuang demi air bersih, suara perempuan adat yang melestarikan pohon, suara mereka yang dikriminalisasi karena mencintai tanah air. Ini bukan hanya tugas aktivis atau perempuan, ini adalah tugas bersama.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//