MAHASISWA BERSUARA: Penanggulangan Bencana Berperspektif Gender dan HAM
Penanggulangan bencana membutuhkan perubahan paradigma yang mendasar. Tidak hanya berfokus pada logistik, tapi juga perlindungan berbasis hak asasi manusia.

Mikaela Dian Sasami
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Bali
7 Januari 2026
BandungBergerak.id – Bencana alam yang melanda Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dengan dampak luas dan berulang. Wilayah Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara mengalami banjir, longsor, serta gempa yang memaksa ratusan ribu warga mengungsi. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan ratusan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur yang masif sepanjang 2024 hingga 2025. Namun, bencana tidak hanya menghancurkan rumah dan fasilitas publik, tetapi juga menyingkap ketimpangan sosial yang telah lama mengendap. Di balik gelombang solidaritas nasional, perempuan justru menghadapi risiko berlapis di ruang pengungsian. Fakta ini menegaskan bahwa bencana merupakan peristiwa alam sekaligus krisis sosial dan kemanusiaan.
Pengungsian yang seharusnya menjadi ruang aman sering berubah menjadi ruang rawan bagi perempuan. UN Women menyatakan bahwa setiap krisis kemanusiaan meningkatkan risiko kekerasan berbasis gender secara signifikan. UNFPA menegaskan bahwa hingga 70 persen perempuan dan anak perempuan berada dalam risiko kekerasan saat bencana. Di Indonesia, BNPB melaporkan bahwa perempuan dan anak memiliki risiko menjadi korban bencana 14 kali lebih tinggi dibanding laki-laki dewasa. Angka ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan dalam situasi darurat. Masalah tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan bencana belum sepenuhnya memihak kelompok rentan.
Berbagai laporan memperlihatkan kekerasan berbasis gender nyata terjadi di lokasi pengungsian. Community Support Center melaporkan sedikitnya 97 kasus kekerasan terhadap perempuan selama respons tsunami Aceh. Komnas Perempuan juga mendokumentasikan kekerasan seksual di pengungsian pascagempa Padang tahun 2010. Pelecehan, intimidasi, dan eksploitasi seksual kerap tidak dilaporkan karena rasa takut, stigma, dan ketidakpercayaan terhadap sistem. Fenomena gunung es ini menunjukkan bahwa data resmi belum sepenuhnya menggambarkan kenyataan. Di balik angka, terdapat ketakutan, trauma, dan luka psikologis yang dialami perempuan secara sunyi.
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Pendidikan yang Tidak Pernah Mencari Anak Paling Rentan
MAHASISWA BERSUARA: Nasionalisme dan Perlawanan Petani Banten dalam Geger Cilegon 1888
MAHASISWA BERSUARA: Pemilu 2029 dan Ketidakberdayaan Oposisi Indonesia Hari ini
Kegagalan Perlindungan
Kerentanan perempuan dalam bencana berakar pada struktur sosial yang timpang. Budaya patriarki membatasi akses perempuan terhadap sumber daya, informasi, dan pengambilan keputusan. Simone de Beauvoir dalam The Second Sex (1949) menjelaskan bahwa perempuan sering diposisikan sebagai pihak kedua dalam struktur sosial. Dalam konteks bencana, posisi tersebut tampak melalui minimnya layanan kesehatan reproduksi, pembagian logistik yang tidak adil, dan pengabaian kebutuhan spesifik perempuan. Ketimpangan yang telah ada sebelum bencana menjadi semakin parah ketika situasi darurat terjadi.
Lingkungan fisik pengungsian turut memperbesar risiko kekerasan terhadap perempuan. Tenda yang bercampur tanpa sekat, toilet yang tidak dipisahkan, serta penerangan yang minim menciptakan ruang tidak aman. Riset UNFPA Indonesia periode 2019–2024 menunjukkan bahwa kekerasan paling sering terjadi pada malam hari. Lokasi rawan meliputi toilet umum, area gelap, dan antrean pembagian logistik. Ketergantungan perempuan terhadap bantuan juga meningkatkan relasi kuasa yang tidak seimbang. Kondisi ini menunjukkan bahwa desain pengungsian masih mengabaikan perspektif gender.
Dari sudut pandang hak asasi manusia, situasi tersebut merupakan pelanggaran hak dasar. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan hak setiap orang atas rasa aman dan martabat. Eleanor Roosevelt menyatakan hak asasi manusia dimulai dari ruang kecil yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Dalam situasi bencana, ruang kecil itu adalah tenda dan posko pengungsian. Ketika ruang tersebut tidak aman bagi perempuan, negara gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Perlindungan perempuan bukanlah bentuk belas kasih, melainkan tanggung jawab negara.
Solusi Berbasis Gender dan HAM
Penanggulangan bencana membutuhkan perubahan paradigma yang mendasar. Pendekatan yang hanya berfokus pada logistik harus digantikan dengan pendekatan perlindungan berbasis hak asasi manusia. Adam Smith dalam The Theory of Moral Sentiments (1759) menempatkan empati sebagai inti moralitas. Empati dalam kebijakan berarti memahami pengalaman nyata perempuan di pengungsian. Perlindungan harus hadir sejak hari pertama tanggap darurat. Tanpa perlindungan, bantuan fisik tidak cukup menjamin kemanusiaan.
Solusi inovatif dimulai dari desain pengungsian yang aman dan responsif gender. Tenda harus memiliki sekat yang layak, pencahayaan memadai, dan sistem keamanan sederhana. Toilet dan fasilitas mandi wajib dipisahkan dan ditempatkan di lokasi aman. Distribusi bantuan harus mencakup pembalut, pakaian dalam, dan kebutuhan spesifik perempuan. Pojok laktasi serta layanan kesehatan reproduksi perlu tersedia di setiap posko. Langkah ini bukan tambahan teknis, melainkan upaya menjaga martabat perempuan.
Solusi lainnya adalah penguatan mekanisme pelaporan kekerasan berbasis gender. Sistem pelaporan harus aman, rahasia, dan bebas stigma. Relawan dan petugas lapangan perlu mendapatkan pelatihan khusus terkait pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender. Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2024 menekankan pentingnya pendampingan psikososial terpadu. Pelibatan organisasi lokal dan jejaring masyarakat dapat meningkatkan kepercayaan korban. Teknologi sederhana juga dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pelaporan dan respons.
Bencana sebagai Momentum Perubahan Sosial
Penanggulangan bencana tidak dapat dilepaskan dari perbaikan tata kelola lingkungan dan sumber daya alam. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 menunjukkan hubungan erat antara kerusakan ekologis dan meningkatnya kerentanan perempuan. Konflik lahan dan aktivitas ekstraktif memperbesar risiko bencana serta beban sosial perempuan. Perlindungan masyarakat adat, termasuk melalui pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, menjadi bagian penting dari pencegahan bencana. Tanpa keadilan ekologis, bencana akan terus berulang dan perempuan akan terus menanggung dampak terberat.
Bencana menguji komitmen negara ini terhadap kemanusiaan. Melindungi perempuan berarti melindungi martabat manusia secara utuh. Penanggulangan bencana berperspektif gender dan HAM bukan agenda tambahan, melainkan inti dari respons yang adil dan bermartabat. Selama perempuan masih merasa takut di pengungsian, tanggung jawab kemanusiaan belum selesai. Bencana seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem sosial yang timpang dan membangun masa depan yang lebih adil bagi semua warga negara.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

