Menyoal Praktik Fotografi Jalanan: Apakah Wajah Kita Milik Publik?
Praktik fotografi jalanan disorot karena dua hal utama, yakni penyalahgunaan dan komersialisasi.

Sandewa Jopanda
Penulis dan Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran (Unpad).
8 Januari 2026
BandungBergerak.id – Cekrek! Bunyi jepretan kamera itu bersahut-sahutan, memecah pagi Bandung yang sejuk dan menawan. Saya sedang menikmati udara itu bersama seorang rekan sesama mahasiswa pascasarjana. Dalam lari kecil yang tidak diniatkan mengejar pace itu, berkali-kali kami dipotret. Para fotografer berjejer sepanjang Jalan Ir. H. Juanda (Dago). Beberapa juga terlihat di sekitar Gasibu dan Gedung Sate, tentu saja tujuannya sama.
Dalam lari kecil saya, saya terpikir, apakah wajah kita boleh seenaknya dipotret? Apakah potret tersebut tidak akan disalahgunakan? Atau potret tersebut bagian dari komersialisasi? Sampailah saya pada suatu pertanyaan filosofis, apakah wajah kita milik publik?
Di perjalanan pulang, saya merenung, berkontemplasi. Wajah, merupakan satu kesatuan dengan kepala. “Kepala itu difitrahi” begitu konon orang-orang dahulu menyebutnya, termasuk orang-orang tua kita. Kalimat yang dimaksudkan menggambar- kan betapa sakralnya kepala kita. Kata sakral mungkin terdengar cukup magis, klenik, dan gaib. Tetapi sebenarnya saya dapat menangkap makna pentingnya. Pada konteks modern, penjelasannya mungkin akan lebih logis oleh pembaca. Di tengkorak kepala terlindung otak, organ yang sangat vital tempat berpikir dan pusat kinerja tubuh. Semua pekerjaan tubuh, diinisiasi oleh otak, termasuk aliran darah yang dipompa jantung, gerakan tangan-kaki-kepala, hingga tindakan refleks yang bekerja dalam mili detik (kedipan mata, senyum, tarian jari, dll.). Sehingga kata sakral bisa diasosiasikan pada peran vital yang tak terlihat.
Di kepala itulah wajah terpajang sempurna, menjadi sesuatu yang secara sengaja kita nilai, cantik, tampan, manis, memesona, berwibawa, tenang, sangar, dan banyak penilaian subjektif yang kadang relatif. Begitu kita melihat wajah seseorang, sebagian dari kita merekamnya dalam ingatan, mencerna emosi yang ditampilkan, dan menduga sifat si empunya. Wajah bisa merepresentasikan banyak hal, itu sebabnya ia acapkali menjadi objek yang diuraikan begitu rapi dan kompleks oleh para penulis. Bagi dunia akademik, wajah memicu pertumbuhan dan perkembangan dunia biologi, psikologi, mikro ekspresi, kriminologi, bahkan hukum dan politik. Wajah adalah suatu citra yang terukir sempurna.
Lalu ketika wajah dijepret sembarangan apakah hal tersebut merangsek ke dunia sakral atau vital itu? Kita perlu bertanya pada diri kita, seberapa penting wajah bagi kita sebelum kita memaparkan intensi pemotretan yang dilakukan para fotografer.
Baca Juga: Tentang Macet dan Filosofi Hidup, Mengenal Diri di Tengah Hiruk Pikuk Jalanan
Fotografer Pernikahan: Perdebatan antara Visual dan Harga
LARI DULU, UPLOAD NANTI: Pelari Kalcer Disambut Fotografer, “Selamat pagi...Klik, Klik, Klik”
Fotografi Jalanan
Fotografi jalanan (street photography), belakangan digandrungi seluruh dunia. Di Indonesia sering kali kita melihat fotografer mengambil gambar di ruang publik, seolah-olah yang dipotret sudah mengizinkan aktivitas tersebut. Kesan “seenaknya” menjadi terlihat jelas. Anehnya ada yang begitu senang di potret, sebaliknya ada juga yang tidak senang.
Praktik fotografi jalanan ini disorot karena dua hal utama, penyalahgunaan dan komersialisasi. Penyalahgunaan di sini dapat diartikan sebagai tindakan yang tidak seharusnya. Kebanyakan korban penyalahgunaan ini adalah perempuan meski tidak terbatas juga laki-laki. Bentuk-bentuk tersebut misalnya objek seksual, pemakaian tanpa izin dalam maksud tertentu (kampanye, hoaks, fake news), dan pengubahan bentuk melalui tools tertentu (Artificial intelligence/AI). Dua yang terakhir mungkin masih dapat dilacak di internet. Sementara yang pertama hampir tidak mungkin dideteksi.
Sayangnya kita lupa, bahkan memotret tanpa izin juga dapat dikategorikan penyalahgunaan, paling tidak penyalahgunaan kemampuan fotografi. Saya tidak tahu apakah dalam dunia fotografi, ada etika fotografi, tetapi kita semua sepakat fotografer punya otak. Mereka dapat berpikir soal etis atau tidak, namun ini juga bukan soal etis atau tidak. Ada kaidah selagi belum dilarang, maka akan diperbolehkan. Lalu apakah penting untuk mengatur isu ini dalam suatu undang-undang atau aturan khusus? Keduanya dapat dijawab ketika kita sudah mendapatkan argumentasi yang benar.
Pertama, praktik ini ternyata tidak hanya soal fotografi semata. Benar, bahwa hobi seseorang dapat membuatnya melakukan hal-hal yang di luar dugaan. Seorang fotografer pemalas sekalipun, akan menunggu waktu yang tepat untuk memotret sunrise dari sebuah gunung. Mereka akan bersabar mendaki hingga ke puncak, memperhitungkan arah angin, tekanan udara, hingga waktu pengambilan dengan sangat hati-hati, bahkan tidak jarang kita melihat para fotografer berlindung dalam kamuflase sederhana untuk menangkap foto hewan liar di alamnya (wild photography). Saya curiga orang-orang yang sehobi dan profesi ini juga rela bangun pagi untuk memotret para pelari. Namun dalam dugaan lainnya, sangat mungkin mereka melakukan komersialisasi. Komersialisasi itulah yang menjadi motivasi utama dari para fotografer. Dari observasi kecil saya baik obrolan kecil dengan fotografer, teman yang berprofesi serupa, atau beberapa teman yang hobi betul lari pagi, para fotografer menjual foto yang dipotret mereka kepada pelari yang menginginkannya. Harganya bisa puluhan hingga ratusan ribu. Pemicu ekonomi ini sangat mendorong mereka sehingga mau bangun lebih awal dan mempersiapkan peralatan untuk memotret. Sementara tren lari, jalan, dan bersepeda sedang merebak. Keuntungan para pemotret itu berkisar antara jutaan hingga puluhan juta. Jadi jelas bahwa motif ekonomi itu menjadi dasar paling kuat praktik ini terjadi di hampir semua wilayah Indonesia.
Kedua, wajah memang merupakan konsumsi publik, yang dalam hal ini dapat dilihat dan diperhatikan siapa saja. Tentu kadar perhatian itu akan berbeda tergantung oleh subjek pelihatnya. Namun memaknai wajah sebatas fisik berarti sama dengan memaknai pohon sebagai batang kayu. Kita menafikan bahwa pohon punya fungsi biologis, ekologis, dan sosial. Seperti penjelasan sebelumnya wajah mencitrakan emosi, dan sifat. Ia punya nilai lainnya, maka oleh subjek pelihatnya makna nilai itu akan beragam–seberagam perspektif dan motifnya. Persoalannya, si empunya wajah juga seorang subjek pelihat juga, ia melihat wajah orang lain. Oleh karenanya sesama subjek harusnya diberikan hal yang setara. Jika pelihat berhak memaknai wajah orang yang dilihat, orang yang dilihat berhak pula menampilkan yang ingin ia tampilkan. Sama seperti saat kita mempersilahkan seseorang berpendapat, dan menjelaskan pendapatnya hingga pendapat yang paling final yang ia ingin sampaikan dapat dicerna oleh orang lain.
Oleh sebab itu, boleh jadi wajah itu bukan milik publik sepenuhnya, atau dalam bahasa lebih ekstrem ada batasan publik dan tidak publik. Pejabat yang difoto tentu merupakan foto publik, sebab publik membayarnya kinerjanya dengan pajak. Apalagi jarang betul kita melihat pers memfoto pejabat saat sedang ngopi dalam rumah. Biasanya ketika memotret, liputan sedang diperbolehkan. Artinya secara umum kia mafhum dan begitu juga pejabat, ketika ia dalam setelan “dinas” pun dalam rangka bekerja, wajahnya adalah representasi jabatannya, orang boleh betul mengambilnya.
Lain hal ketika rakyat biasa yang difoto, terlepas dari ada atau tidak larangan, tidak dapat dikatakan sebagai foto publik. Tidak hanya karena, ia tidak menerima hak dari publik, ia juga tidak bertanggung jawab pada publik, pun ia merupakan pemegang kedaulatan. Konsep ini tentu akan menuai perdebatan, kalau begitu diskursus ini akan bergantung pada geografi dan sistem politik suatu negara? Bagi saya tidak, tetap saja wajah adalah sesuatu yang dalam konsep klasik dianggap sakral, pada konsep modern dianggap vital. Di negara monarki, atau bahkan otokrasi, semuanya tidak serta merta memperbolehkan mengambil gambar tanpa izin, pun tidak juga melarangnya.
Negara Perlu Mengaturnya
Meski belum ada format formal dalam aturan tertentu yang mengatur perfotografian dalam konteks ini, agaknya terlalu “sembrono” ketika mengambil foto wajah orang tanpa izin. Model yang dieksploitasi sekalipun (seperti yang ditulis Michael Gross dalam Model: The Ugly Bussiness of Beatiful Woman) bisa stres kala begitu banyak sorot kamera mengelilinginya. Figur publik, atlet, artis, musisi, miliuner, dsb., mengalami hal yang sama. Kita perlu menjaga ranah privat dalam ruang publik. Sebaliknya, di ruang publik bukan berarti yang privat boleh diekspos.
Negara perlu mengatur fenomena ini. Saya tidak ingin ada kejadian fotografer di labrak orang, atau bahkan sampai pundi-pundi uang yang bisa diraih justru hilang sama sekali. Namun menghormati orang lain tampaknya begitu penting saat ini. Singkatnya, kalau boleh menyarankan, praktik semacam ini dapatlah diperbolehkan ketika para fotografer memegang etika, tidak menyalahgunakan foto, bahkan dilokalisasi dalam momen-momen seperti run event yang diadakan. Aturan semacam itu tak perlu undang-undang cukup dengan peraturan menteri terkait, yang tak perlu berbulan mengkajinya.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

