Berhenti Merundung Bumi
Pendidikan ekologis memegang peran yang sangat penting. Kesadaran lingkungan tidak lahir secara instan, tetapi dibentuk melalui proses pendidikan jangka panjang.

Mugi Muryadi
Pegiat literasi, pemerhati sosial dan pendidikan, serta pendidik.
14 Januari 2026
BandungBergerak.id – Kerusakan lingkungan di Indonesia kini tidak lagi terasa sebagai ancaman masa depan. Ia hadir setiap hari dalam bentuk bencana ekologis yang nyata dan berulang. Sepanjang periode 2020–2025, berbagai wilayah Indonesia mengalami peningkatan signifikan bencana hidrometeorologis. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (2024) mencatat lebih dari 18.000 kejadian bencana dalam lima tahun terakhir, dengan banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta kekeringan sebagai bencana dominan. Jumlah kejadian banjir meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan periode 2010–2015.
Fenomena ini tidak dapat lagi dijelaskan sebagai siklus alam semata. Banyak pakar lingkungan dan kebencanaan berpendapat bahwa faktor utama pemicunya adalah aktivitas manusia. Alam dieksploitasi secara sadar demi keuntungan ekonomi jangka pendek. Kepentingan pertumbuhan ekonomi mengalahkan kepentingan keberlanjutan ekologis. Dalam konteks ini, perilaku manusia layak disebut sebagai praktik merundung bumi. Bumi diperlakukan sebagai objek tanpa hak untuk pulih dan bertahan. Ironisnya, manusia kemudian menjadi korban dari kerusakan yang diciptakannya sendiri.
Wilayah Sumatra bagian utara menjadi contoh paling nyata dari praktik merundung bumi yang berlangsung sistematis. Penyusutan hutan masih terjadi secara signifikan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat hingga September 2025. Dalam rentang panjang sejak awal 1990-an hingga 2024, kawasan ini telah kehilangan sekitar 1,2 juta hektare hutan, atau hampir 100 hektare setiap hari, akibat deforestasi berkelanjutan. Data terbaru Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa meskipun laju deforestasi tahunan cenderung menurun, alih fungsi hutan tetap berlangsung, dengan penurunan tutupan hutan mencapai 10,04 persen di Aceh, 13,98 persen di Sumatra Utara, dan sekitar 14 persen di Sumatra Barat dalam periode 2024–2025.
Sebagian besar kawasan hutan tersebut berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan wilayah pertambangan, sementara sisanya beralih menjadi permukiman dan infrastruktur. Perubahan yang cepat ini kerap mengabaikan kajian daya dukung lingkungan, sehingga hutan kehilangan fungsi vitalnya sebagai penyerap karbon, pengatur tata air, serta penyangga kehidupan masyarakat, yang pada akhirnya memperparah risiko banjir, longsor, dan krisis ekologis di wilayah tersebut.
Alih fungsi hutan tersebut tidak berhenti pada perubahan lanskap semata, tetapi berdampak langsung pada meningkatnya bencana hidrometeorologis. Pemetaan Kompas (2022) menunjukkan bahwa banyak wilayah bekas hutan yang berubah menjadi perkebunan sawit menjadi titik rawan banjir bandang dan longsor, terutama saat hujan ekstrem. Fenomena ini tampak jelas pada peristiwa siklon tropis Senyar tahun 2021 yang memperparah curah hujan di wilayah barat Indonesia. Permukiman yang sebelumnya relatif aman kini terendam banjir dan tertimbun longsor. BNPB (2021) mencatat ribuan rumah rusak dan ratusan ribu warga terdampak. Fenomena ini menunjukkan hubungan sebab akibat yang kuat. Ketika hutan ditebang, daya serap air menurun drastis dan aliran permukaan meningkat. Emil Salim dalam Ekologi Pembangunan (2010) menegaskan bahwa pembangunan yang mengabaikan perspektif ekologi niscaya menghasilkan risiko bencana yang harus ditanggung masyarakat luas.
Baca Juga: Kerusakan Bumi dalam Perspektif Lintas Agama dan Budaya
Banjir Bandang sebagai Kritik Historis: Ketika Ekologi Mengoreksi Negara
Menjahit Luka Bumi, Membasuh Air Mata Perempuan
Pembangunan yang Eksploitatif
Penyebab kondisi ini adalah paradigma pembangunan yang eksploitatif. Alam masih dipandang semata-mata sebagai komoditas ekonomi. Nilai ekologis dan fungsi sosial lingkungan sering dikalahkan oleh nilai pasar. Kebijakan publik cenderung memihak kepentingan investasi berskala besar, terutama di sektor ekstraktif. Data Bappenas (2021) menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada eksploitasi sumber daya alam. Fritjof Capra dalam The Web of Life (1996) menjelaskan bahwa alam bekerja sebagai sistem yang saling terhubung. Kerusakan pada satu komponen akan memengaruhi keseluruhan sistem. Ketika hutan rusak, maka sistem air, tanah, iklim, dan keanekaragaman hayati ikut terganggu. Paradigma pembangunan ini terbukti gagal melindungi kehidupan manusia.
Banyak pelanggaran kehutanan dan lingkungan tidak mendapat sanksi tegas. Laporan Indonesian Corruption Watch (Korupsi Sumber Daya Alam, 2022) menunjukkan bahwa sejumlah izin usaha tetap diterbitkan meskipun berada di kawasan lindung dan rawan bencana. Korporasi besar sering lolos dari tanggung jawab ekologis, sementara masyarakat menanggung dampaknya. Negara bahkan kerap hadir sebagai fasilitator eksploitasi sumber daya. David Harvey menyebut kondisi ini sebagai accumulation by dispossession, sebuah konsep yang dijelaskan dalam The New Imperialism (2003). Harvey menilai bahwa kekayaan alam dan hak komunitas dialihkan melalui kebijakan dan instrumen hukum yang timpang, sehingga kerusakan lingkungan semakin terlegitimasi.
Dampak paling nyata dari praktik ini dirasakan oleh masyarakat lokal. Mereka kehilangan tanah, hutan, dan sumber penghidupan. Konsorsium Pembaruan Agraria (2023) mencatat lebih dari 200 konflik agraria sepanjang tahun tersebut, dengan mayoritas konflik berkaitan dengan perkebunan besar, kehutanan, dan pertambangan. Masyarakat adat dan petani menjadi pihak yang dirugikan. Kerusakan lingkungan berjalan beriringan dengan ketidakadilan sosial. Pembangunan semacam ini tidak dapat disebut beradab karena mengorbankan kelompok rentan demi keuntungan segelintir pihak.
Konsep merundung bumi dapat dipahami sebagai bentuk kekerasan ekologis. Kata “merundung” di sini sebagai eufemisme terhadap kata mengeksploitasi, meneror, merusak atau menghacurkan. Kekerasan ini tidak dilakukan oleh individu semata, melainkan berlangsung secara kolektif dan terstruktur. Johan Galtung (1996) menyebutnya sebagai kekerasan struktural. Kekerasan struktural bekerja melalui sistem, kebijakan, dan institusi, sehingga dampaknya sering tidak langsung terlihat. Dalam konteks ekologis, korban utama adalah alam dan generasi mendatang. Kerusakan yang terjadi hari ini akan diwariskan kepada anak cucu dalam bentuk krisis iklim, krisis air, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Pembangunan Berbasis Ekologi
Pembangunan perlu diletakkan dalam kerangka ekologi dan keadilan sosial. Prinsip ini menuntut keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum lingkungan, yaitu Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, implementasi dan pengawasannya lemah.
Oleh karena itu, diperlukan tata kelola pembangunan berbasis data ekologis. Pemetaan risiko bencana harus menjadi dasar utama dalam penerbitan izin usaha. Teknologi geospasial dan citra satelit memungkinkan analisis lingkungan secara lebih akurat dan real time. Kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat perlu diperkuat. Ansell dan Gash (2008) menyebut pendekatan ini sebagai collaborative governance. Model ini menekankan dialog, partisipasi, dan tanggung jawab bersama.
Selain itu, penguatan ekonomi hijau berbasis komunitas menjadi langkah penting. Hutan tidak harus selalu ditebang untuk menghasilkan manfaat ekonomi. Melalui skema perhutanan sosial, masyarakat diberi hak kelola yang sah dan berkelanjutan. Masyarakat menjadi penjaga sekaligus penerima manfaat alam, sehingga konflik dan kerusakan lingkungan dapat ditekan.
Pendidikan ekologis memegang peran yang sangat penting. Kesadaran lingkungan tidak lahir secara instan, tetapi dibentuk melalui proses pendidikan jangka panjang. Sekolah dan media massa memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran tersebut. Narasi pembangunan perlu bergeser menuju narasi keberlanjutan. Generasi muda harus dilibatkan sebagai agen perubahan. Indonesia masih memiliki kesempatan untuk berubah, tetapi perubahan membutuhkan keberanian politik dan kebijakan yang tegas.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

