• Cerita
  • KABAR DARI REDAKSI: Tulisan Mendalam tentang di Balik Perumusan Perda Cagar Budaya Kota Bandung

KABAR DARI REDAKSI: Tulisan Mendalam tentang di Balik Perumusan Perda Cagar Budaya Kota Bandung

BandungBergerak dan Teras.id menurunkan seri liputan mendalam tentang Perda Cagar Budaya Kota Bandung, regulasi yangberpotensi mengubah lanskap bangunan bersejarah.

Gedung cagar budaya yang kini digunakan Jabarano Coffee dan Icon Hub Braga di Jalan Braga, Bandung, 4 Oktober 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Ahmad Fikri14 Januari 2026


BandungBergerak – Kota Bandung memiliki bangunan cagar budaya yang terhitung paling banyak dibandingkan kota-kota lain di Indonesia. Peraturan Daerah Nomor  7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya mencatat terdapat 1.770 bangunan dan benda cagar yang bertebaran di seantero kota. Dibandingkan Jakarta dan Semarang misalnya, jumlah bangunan cagar budaya di sana hanya ratusan saja.

Bangunan bersejarah cagar budaya di Kota Bandung umurnya sudah di atas setengah abad. Umumnya adalah bangunan-bangunan lama yang berdiri di masa kolonial Belanda. Kehadirannya tidak bisa dilepaskan dari sejarah Kota Bandung yang sempat digadang-gadang akan menggantikan Batavia sebagai ibu kota Hindia Belanda.

Tak mudah merawat bangunan-bangunan tua tersebut di tengah geliat ekonomi dan pertumbuhan kota. Banyak yang dibiarkan rusak atau terpaksa dirobohkan pemiliknya karena memang tidak murah merawatnya. Sudah seharusnya pemerintah Kota Bandung menerbitkan aturan khusus untuk membantu merawat bangunan-bangunan lama yang menyimpan sejarah panjang kota.

Aturan mengenai perlindungan bangunan cagar budaya di Kota Bandung tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) yang digodok bersama pemerintah kota dan DPRD. Sayangnya, perda yang paling anyar, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang  Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya yang disahkan pada 24 Juni 2025 membuat upaya perlindungan bangunan cagar budaya dinilai banyak pihak seperti menapaki jalan mundur.

Baca Juga: KABAR DARI REDAKSI: Rapat Redaksi Terbuka #6, Belum Waktunya BandungBergerak Berhenti
KABAR DARI REDAKSI: Bandung 24 Jam di Hari Jadi ke -214 Tahun

Perda anyar cagar budaya Kota Bandung malah menurunkan status seribu lebih bangunan cagar budaya dalam status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dengan alasan yang sepenuhnya administratif, agar selaras dengan aturan cagar budaya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang terbaru. Sejumlah komunitas, pegiat, pemerhati, hingga pemilik bangunan cagar budaya khawatir, beleid baru tersebut akan menggerus semangat perlindungan bangunan cagar budaya yang menyimpan sejarah panjang Kota Bandung.

Untuk mengulas persoalan di balik terbitnya beleid baru Peraturan Daerah Cagar Budaya Kota Bandung, jurnalis BandungBergerak yakni Awla Rajul, Fitri Amanda, Salma Nur Fauziyah, dan Yopi Muharam telah mewawancarai berbagai narasumber, menggali data, serta melakukan reportase terhadap sejumlah bangunan cagar budaya. Semua liputan telah terbit di Teras.id.

Kami mohon maaf, sebagian besar dari sepuluh tulisan yang ditayangkan di Teras.id merupakan konten berbayar. Hal ini merupakan bagian dari inisiatif puluhan media daring lokal di berbagai wilayah Indonesia yang berkolaborasi dengan Teras.id untuk menghadirkan liputan berkualitas. Melalui inisiatif ini, publik diajak berpartisipasi dengan berlangganan konten eksklusif yang disajikan oleh media-media daring lokal di laman Teras.id.

Adapun sepuluh tulisan tersebut adalah:

Selamat membaca.

Salam

 

Redaksi BandungBergerak

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//