Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru: Siapa saja, Kapan, dan di Mana pun, Semua Bisa Dipenjara!
Publik ingin penegakan hukum berjalan efektif. Tapi tanpa checks and balances, efektivitas dapat berubah menjadi penyalahgunaan, bahkan kejahatan sistematis.

Frans Ari Prasetyo
Peneliti independen, pemerhati tata kota
16 Januari 2026
BandungBergerak.id – Tahun Baru 2026, publik Indonesia mendapatkan hadiah dari negara berupa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan yang akan mengubah lanskap supremasi sipil di Indonesia pasca reformasi 1998. Aturan yang juga akan melengkapi kekuatan tangan negara melalu polisi dan militer untuk mencengkeram publik sipil dalam kontrol panopticon dan teritorial, terlebih diperkuat dengan pengesahan UU TNI.
KUHAP disahkan DPR dan pemerintah menjelang akhir tahun 2025 untuk menggantikan Undang Undang No. 8 tahun 1981 yang telah berlaku 44 tahun. Keputusan pengesahan KUHAP tak lepas dari pemberlakuan KUHP Nomor 1 yang disah-kan tahun 2023 lalu dan akan berlaku Januari 2026 ini, yang membutuhkan pedoman pelaksana dalam KUHAP. KUHP tak bisa langsung dipakai sebelum pemerintah menerbitkan 20 peraturan pemerintah dalam waktu satu tahun. Namun dengan sisa waktu satu bulan, mustahil menerbitkannya. Tanpa itu, penerapan kedua aturan tersebut dapat menimbulkan banyak kesalahan prinsip serta substansial, dan yang paling dirugikan adalah publik sipil.
Selain itu, dalam waktu kurang dari satu bulan sejak KUHAP tersebut disah-kan, DPR kembali mengesahkan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang terdiri dari 35 pasal yang memuat substansi terkait dengan pemberlakuan KUHP pada Januari 2026. Penyesuaian Pidana merupakan perintah KUHP Pasal 613 yang mengamanatkan penyesuaian undang-undang lain dengan KUHP, termasuk Undang-Undang Pemerintah Daerah. Dalam konteks ini, peran desentralisasi sebagai hasil reformasi mengalami penyesuaian signifikan untuk kembali pada sentralisasi.
UU Penyesuaian pidana ini dibuat untuk menyempurnakan ketentuan dalam KUHP mencakup penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori denda, dan penataan ulang ancaman pidana. Undang-undang ini juga mengatur penyesuaian pidana dengan peraturan pemerintah daerah yang membatasi hukuman pidana hanya dengan denda sekaligus menghapus pidana kurungan dalam peraturan daerah.
Baca Juga: Terus Melek untuk Mengawal KUHAP, Agar Wajah Hukum Lebih Humanis Berkat Partisipasi Publik
Ketika KUHAP Baru Justru Memperlebar Ruang Kriminalisasi
Tetap Bersuara Setelah KUHAP Disahkan, Kritik Bukan Penghinaan
KUHP
KUHP yang berlaku pada Januari 2026 merupakan revisi signifikan pertama terhadap hukum pidana sejak merdeka dari kolonialisme dan menandai keputusan bersejarah untuk meninggalkan hukum pidana kolonial. Indonesia menggunakan hukum perdata dan pidana yang pertama kali diterapkan di bawah pemerintahan kolonial Belanda tahun 1918. Sejak merdeka 1945, Indonesia belum pernah merevisi hukum pidananya, meskipun sudah ada upaya menyusun KUHP pada tahun 1963, hingga disahkannya tahun 2023 dengan ditandai protes publik.
Protes publik sangat wajar dan penting karena dari 627 pasal KUHP, setidaknya 88 pasal dapat disalahgunakan dan ditafsirkan oleh pihak berwenang untuk mengkriminalisasi mereka yang berpendapat di ruang publik maupun media sosial, termasuk menggunakan hak mereka untuk berkumpul dan berasosiasi. Negara dapat menuduh siapa pun sebagai penjahat, karena undang-undang baru ini mengkriminalisasi berbagai macam perilaku dan ucapan, seperti: menghina presiden dan wakil presiden; menghina simbol dan lembaga negara seperti pemerintah, parlemen, polisi, dan militer; berita palsu, penistaan agama, voodoo, dan ilmu hitam; aborsi kecuali dalam kasus perkosaan; hubungan seks di luar nikah; hidup bersama tanpa menikah; membahas atau mengajarkan siapa pun tentang kontrasepsi; Marxisme dan sosialisme; menyebarkan atau mengajarkan komunisme; serta berdemonstrasi tanpa izin dari pemerintah dan polisi. Sementara itu, undang-undang ini justru mengurangi hukuman bagi politisi dan oligarki yang korup.
Berdasarkan KUHP baru, jika mengadakan demonstrasi, seperti protes atau perayaan Hari Buruh, akan dikenakan pasal protes tanpa izin (pasal 256). Ada juga hukuman penjara hingga tiga tahun bagi yang menghina presiden atau wakil presiden, serta menetapkan hukuman penjara hingga 18 bulan bagi yang menghina lembaga negara.
Represivitas KUHP meluas jauh melampaui protes. Jika mahasiswa atau pekerja menyewa rumah bersama untuk hidup lebih murah juga akan dikenai pasal-pasal baru tentang kesopanan, termasuk pasal 411-413 tentang hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama karena dua orang yang belum menikah dilarang tinggal bersama di rumah yang sama. Selain itu, jutaan pasangan di Indonesia sudah hidup tanpa akta nikah, terutama masyarakat adat atau Muslim di daerah pedesaan karena mereka mempraktikkan pernikahan tradisional dan pernikahan agama daripada pernikahan yang diakui negara. Pasal 408 membatasi akses ke pendidikan seks, karena melarang penyedia layanan medis untuk memberikan pendidikan seks termasuk kontrasepsi pada anak-anak, termasuk pengetahuan tentang aborsi. Pembatasan hubungan seks di luar nikah berlaku untuk warga negara dan juga turis internasional, termasuk menghukum minoritas seperti LGBTQ. Sebuah kontrol yang malah akan membuat turis internasional berpikir ulang untuk berwisata ke Indonesia karena bisa terkena pasal pornografi dan juga pasal terkait seksual.
KUHP ini juga akan memiliki dampak budaya yang luas karena pasal-pasal yang mengatur tentang perkumpulan publik. Indonesia memiliki budaya sepak bola yang aktif, dan jika para pendukung berkumpul di jalanan setelah atau sebelum pertandingan, mereka mungkin akan dikenai pasal 256, yang mengatur tentang perkumpulan dan demonstrasi publik. Pemuda dari komunitas punk hardcore/metal mungkin akan melanggar pasal 256 atau 240, terutama jika lirik mereka dianggap menghina presiden, pemerintah dan DPR. Seniman, pertunjukan seni, atau karya seni lainnya yang dianggap erotis juga akan dikenai pasal-pasal baru tentang kesopanan dan pornografi.
Selain itu, terdapat sanksi bagi penyiaran berita yang dianggap palsu oleh pemerintah (pasal 263-264) tetapi jika pemerintah menyebarkan berita palsu, siapa yang menyangsi mereka. Lebih lanjut, KUHP juga memperluas hukum penistaan agama yang berlaku (pasal 302) yang mengancam hukuman penjara hingga tiga tahun, atau lima tahun bagi yang secara terbuka menampilkan atau menyebarluaskan konten yang dianggap “menista agama”. Pasal ini juga melarang menghasut seseorang untuk menjadi tidak beragama atau mengubah agama. Indonesia bukanlah negara sekuler. Ateisme tidak dapat diterima. Warga negara secara teknis harus mengikuti salah satu dari enam agama yang ditentukan: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konfusianisme. Indonesia adalah negara multireligius dengan ideologi resmi, Pancasila. Jika Anda menyatakan pandangan apa pun yang bertentangan dengan Pancasila, seperti Marxisme, sosialisme, komunisme atau anarkisme, Anda akan menghadapi hukuman penjara berdasarkan pasal 188. Anarkisme malah sudah dianggap sebagai terorisme dalam hukum Indonesia.
Perlawanan paling efektif sejauh ini untuk menantang KUHP telah dilakukan melalui jalur hukum dengan peninjauan yudisial di Mahkamah Konstitusi dan di tingkat akar rumput melalui demonstrasi dalam berbagai aksi protes, namun tampaknya tidak berhasil karena UU KUHAP dan UU Penyesuaian Pidana telah sahkan untuk mendukung KUHP. Konsolidasi antara pemerintah, DPR, lembaga instansi negara, dan aparatus membuat upaya aspirasi termasuk protes publik dianggap tidak berguna dan tidak penting bagi sebuah negara bangsa yang konon demokratis ini.
KUHAP
Proses penyusunan KUHAP ditengarai sarat praktik transaksional dan penuh lobi politik. Tarik-menarik kepentingan antara kepolisian dan kejaksaan terlihat nyata berkaitan dengan proses penyidikan dan penuntutan dalam kewenangan dalam sistem peradilan pidana–criminal justice system–termasuk pemidanaan publik dan penetapan subjek kriminal yang berujung pada prestasi institusi dan berpengaruh pada konversinya terhadap jumlah anggaran institusi yang akan diperoleh via APBN. Kepolisian menginginkan kewenangan tunggal untuk menjadi penyidik utama bagi semua tindak pidana, sementara jaksa hanya berfokus pada proses penuntutan. Namun, kejaksaan ingin mempertahankan perannya sebagai dominus litis, pemegang kendali pemidanaan perkara, sekaligus memiliki kewenangan melakukan penyidikan lanjutan untuk memastikan sebuah kasus layak dibawa ke pengadilan termasuk kewenangan penyidikan tindak pidana ekonomi dan korupsi.
Gegara perebutan kewenangan ini, publik sipil yang menjadi korban. Dengan perluasan kewenangan aparat hukum yang tidak diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai, berpotensi menyuburkan praktik jahat sehingga hak publik sipil ketika berhadapan dengan hukum semakin terpinggirkan. Peran polisi dan kejaksaan sebagai organ negara digunakan pemerintah untuk memaksakan kehendak dan kepentingan politik serta ekonomi jangka pendek. Pemerintah dan DPR dengan pelbagai motif telah sibuk dalam mengatur mekanisme kerja untuk menambah kekuasaan lembaga penegak hukum dengan mengabaikan substansi pembentukan undang-undang dalam konsepsi hak asasi manusia, malah menekuk aspirasi dan kepentingan publik.
Contohnya pada Pasal 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, dan 100 akan membuat semua orang, bisa dijebak, ditangkap dan dipenjara di mana saja dan kapan saja secara sewenang-wenang meski perkara mereka masih dalam tahap penyelidikan. Tanpa izin pengadilan, aparat bisa menggeledah, menyita, dan menyadap properti publik. KUHP juga memungkinkan aparat hukum membekukan rekening bank, aset digital, hingga penyadapan tanpa izin pengadilan.
Posisi polisi menjadi penyidik utama semakin dominan, misalnya di tahap penyelidikan, dapat melakukan penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan terhadap terduga subjek kriminal, padahal ditahap ini tindak pidana belum terbukti. Prosedur yang biasanya melibatkan pengadilan, kini berubah menjadi diskresi aparat. Ketika satu pintu pengawasan ditutup, pintu pelanggaran hak warga otomatis terbuka lebih lebar. Walaupun terdapat restorative justice, tapi KUHAP tidak memaksa pengadilan memeriksa substansi kesepakatan. Jika ada paksaan atau penyalahgunaan oleh polisi, pengadilan bisa saja mengesahkan kesepakatan tanpa melihat isinya. Ini bukan keadilan restoratif, ini hanya formalitas macan kertas.
Walaupun dalam UU KUHP ini terdapat Sistem Pembuktian Terbuka sebagai era baru peradilan pidana Indonesia, namun sepanjang aparat dan pengadilan masih tebang pilih tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, maka sistem ini tidak akan bekerja. Misalnya, sistem ini akan bekerja jika didampingi oleh Pembuktian Terbalik dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang diperkuat oleh UU Perampasan Aset yang tidak kunjung disahkan. Ketika negara hanya sibuk membagi-bagi kewenangan dalam mengatur hukum acara pidana, publik mesti bersiap menghadapi potensi ketidakadilan saat berhadapan dengan aparat hukum.
Selain itu, implementasi KUHAP ini terkait dengan Restorative Justice yang jika dilakukan di tahap penyelidikan tanpa mekanisme kontrol, maka yang dipertaruhkan tidak hanya satu perkara, tetapi kualitas keadilan itu sendiri. Jadi bukan sekadar masalah prosedur, tetapi tentang arah moral penegakan hukum. Pada tahap yang masih abu-abu, perkara dapat ”diselesaikan”, bahkan sebelum aparat penegak hukum dapat memastikan apakah tindak pidana benar telah terjadi atau tidak.
Menempatkan Restorative Justice di tahap paling elementer dari proses peradilan pidana secara terang dan berbahaya, akan membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, membuka ruang intimidasi, kompromi gelap, dan hilangnya akses warga sipil akan keadilan sejak tahap pertama tanpa mekanisme kontrol dan pengawasan. Hal ini justru dilegalkan oleh konstruksi normatif dalam Pasal 79, Pasal 83, dan Pasal 84 KUHAP. Pada tahap ini, warga sipil baik korban atau pelapor belum memiliki posisi hukum yang jelas, belum memahami hak-haknya, dan belum mendapat akses informasi mengenai konsekuensi hukum yang akan ia hadapi atas pilihannya. Pasal 83 KUHAP memberi kewenangan kepada penyelidik untuk menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice hanya dengan kesepakatan yang dibuat di hadapan penyelidik, di mana surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pelaku, korban, dan penyelidik, kemudian penyelidik langsung menerbitkan surat penghentian penyelidikan. Akibatnya, muncul risiko ”damai paksa” dan pemerasan karena perkara diputuskan tanpa dasar pemeriksaan yang jelas dan pihak berkepentingan dapat menekan untuk berdamai dengan imbalan janji yang pelaksanaannya sulit diawasi, menciptakan perlindungan terhadap sipil menjadi sangat rentan.
KUHAP tidak mengatur lebih lanjut terkait syarat verifikasi fakta, tidak ada pemeriksaan minimal, dan tidak ada standar kelayakan yang harus dipenuhi sebelum kesepakatan itu sah dijadikan dasar penghentian perkara. Akibatnya, keputusan penghentian perkara sangat bergantung pada diskresi penyelidik yang secara desain normatif dibiarkan tanpa pengawasan dan menjadi jalan pintas untuk penutupan perkara dengan yang diuntungkan adalah pemilik kuasa, regulasi dan uang yang menjadikan Restorative Justice dalam KUHAP ini salah secara konsep dan salah secara tata kelola penegakan hukum. Hal ini mengindikasikan semakin kuatnya negara, pemerintah dan aparatus dan otoritas tertentu untuk menekan hak sipil melalui bargaining yang tidak setara dan rentan konflik kepentingan melalui kolusi dan nepotisme.
Tidak hanya peran polisi yang diperkuat di ranah publik sipil, namun peran militer telah lebih dulu diperkuat melalui UU TNI No. 3 tahun 2025, khususnya pada pasal 7 terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di wilayah sipil dengan poin yang spesifik untuk membantu upaya memerangi ancaman pertahanan siber sebagai alat yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi dan memenjarakan aktivis, demonstran, dan warga negara yang bersuara kritis di media sosial dengan pelbagai tuduhan yang termaktub dalam KUHP dan KUHAP. Sebuah petisi peninjauan yudisial terkait hal ini telah diajukan ke Mahkamah Konstitusional (MK) oleh lima badan hukum swasta yang merupakan anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, bersama dengan lima warga negara lainnya.
Kapitalisme negara neoliberal Indonesia ini telah memperdalam kendali negara atas semua ruang publik, dari jalanan hingga tempat kerja hingga rumah, dan merampas hak asasi manusia, menghasilkan perubahan iklim, bencana ekologis, penipisan sumber daya, dan krisis biaya hidup. Orang kaya mendapat dukungan dari para politisi, kebijakan, oligarki, dan militer-polisi, dan mereka menggunakan semuanya secara terorganisir untuk memperkaya diri sendiri dan menyelamatkan diri ketika dibutuhkan.
Publik ingin penegakan hukum berjalan efektif, tapi tanpa checks and balances, efektivitas dapat berubah menjadi penyalahgunaan bahkan kejahatan sistematis dan sistemik. KUHAP seyogyanya memuat hak fundamental publik sipil ketika berhadapan dengan hukum, seperti pendampingan pengacara publik, pemeriksaan oleh polisi tanpa kekerasan, serta peradilan yang cepat dan adil, bukan sebagai Kitab Penggebuk Publik Sipil.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

