• Berita
  • Komisi Yudisial Memantau PK Kedua Dago Elos

Komisi Yudisial Memantau PK Kedua Dago Elos

Penetapan ahli waris Muller oleh PA Cimahi jadi sorotan. Mahkamah Agung diminta tak ulangi kekeliruan PK pertama.

Warga Dago Elos memasang spanduk saat perwakilan Pemerintah Kota Bandung akan menandai batas klaim aset Terminal Dago di Bandung, 13 November 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Tim Redaksi17 Januari 2026


BandungBergerak - Komisi Yudisial (KY) menilai perkara yang melibatkan warga Dago Elos bukan perkara biasa. Kasus ini berdampak luas karena menyangkut hajat hidup ribuan warga serta isu agraria yang sensitif. Karena itu, Komisi Yudisial menyatakan akan tetap melakukan pemantauan, baik atas permintaan warga maupun sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga.

“Diminta atau tidak diminta, kami akan melakukan pemantauan. Apalagi perkara ini menyangkut hajat hidup sekitar 2.500 orang dan isu tanah yang sensitif,” ujar Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial, F. Williem Saija, di sela-sela menerima audiensi warga Dago Elos, Kamis, 15 Januari 2025, di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan warga Dago Elos tiba di kantor lembaga

pengawas hakim dan sistem peradilan di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka sempa berorasi dan menyampaikan kondisi perjuangan warga selama sembilan tahun melawan mafia tanah.

Sebagai tindak lanjut atas laporan warga, Komisi Yudisial meminta kontak perwakilan warga untuk melengkapi administrasi dan pendalaman laporan.

“Kami meminta contact person karena nantinya akan dibutuhkan keterangan tambahan. Hal ini penting untuk kelengkapan tindak lanjut,” kata Saija.

Pernyataan Komisi Yudisial ini menjadi penting bagi warga Dago Elos di tengah proses Peninjauan Kembali (PK) kedua di Mahkamah Agung yang sulit diakses publik. Karena warga tidak dapat memantau langsung jalannya persidangan, pengawasan eksternal dari Komisi Yudisial dipandang sebagai upaya untuk memastikan proses hukum berjalan adil, akuntabel, dan tidak kembali mengulang kesalahan yang telah merugikan warga selama bertahun-tahun.

Penuh Kejanggalan

Audiensi ini juga dihadiri Wakil Ketua Komisi Yudisial RI Paruh Waktu I Januari 2025 – Juni 2028, Desmihardi dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan. Audiensi ini merupakan upaya warga mengawal proses hukum yang dinilai penuh kejanggalan.

Angga, dari Forum Dago Melawan, menuturkan konflik agraria ini telah berlangsung sejak 2016 melibatkan ratusan kepala keluarga. Warga Dago Elos menempuh seluruh tahapan hukum perdata, dari mulai pengadilan tingkat pertama, banding, sampai kasasi. Di tingkat kasasi, pada 2020 warga memenangkan perkara ini.

Akan tetapi, situasi berubah ketika pihak lawan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Pada 2022, putusan PK ini justru membalikan hasil kasasi secara menyeluruh. Putusan ini memicu kebingungan warga sebab dasar hukum yang sebelumnya telah dipatahkan kembali dianggap sah.

Meski begitu, warga Dago Elos tetap berjuang dan menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen sebagai dasar klaim kepemilikan tanah. Hal ini membuahkan hasil dengan ditetapkannya Dua Muller, Dodi Rustandi Muller dan Heri Hermawan Muller dinyatakan bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan putusan pidana ini, warga mengajukan PK kedua ke MA pada Agustus 2025. Dalam audiensi dengan Komisi Yudisial ini, tim advokasi memaparkan dugaan pelanggaran etik hakim serta meminta lembaga negara ini untuk mengawasi jalannya proses hukum luar biasa kedua dan menelusuri kejanggalan proses peradilan sebelumnya. Warga Dago Elos berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan berintegritas.

Binar, Tim Advokasi dari LBH Pengayoman Unpar menjelaskan, audiensi dengan KY bukan untuk mencampuri substansi perkara, namun memastikan integritas proses peradilan. Selama bertahun-tahun memperjuangkan hak ruang hidup, pihaknya menemukan kejanggalan serius. Di antaranya, penetapan ahli waris oleh pengadilan yang dinilai tidak berwenang, penggunaan akta eigendom verponding yang secara sejarah dan hukum dipertanyakan, sampai penerimaan kontra memori PK yang diajukan melewati batas waktu.

Ia menegaskan, rangkaian kejanggalan tersebut memperlihatkan perlunya pengawasan etik ketat agar kesalahan tidak kembali terjadi. “Kami hanya ingin hakim memeriksa perkara ini secara cermat, profesional, dan berintegritas,” kata Dinar.

Wakil Ketua Komisi Yudisial RI Paruh Waktu I Januari 2025 – Juni 2028, Desmihardi, menyatakan akan mempelajari permintaan pemantauan yang diajukan warga. Ia menegaskan lembaga ini memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring persidangan, baik secara langsung maupun melalui mekanisme administratif sesuai prosedur internal.

Meski begitu, dia juga menekankan batas kewenangannya. Pengawasan yang dilakukan KY hanya menyentuh aspek kode etik dan perilaku hakim, bukan substansi putusan atau wilayah teknis yudisial. Dengan begitu, KY tidak bisa menilai benar atau salahnya putusan hakim, apalagi mengintervensi jalannya perkara.  Penilaian atas substansi perkara tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan melalui jalur upaya hukum yang tersedia.

“Komisi Yudisial tidak bisa masuk ke wilayah teknis yudisial. Untuk itu sudah ada upaya hukum yang tersedia,” kata Desmihardi, saat menerima warga Dago Elos audiensi.

Baca Juga:Warga Dago Elos ke Jakarta Lagi, Mengawal PK Kedua dan Menagih Peran Negara
Warga Sukahaji Bertahan di Saat Hukum tak Memihak pada Keadilan

Warga Dago Elos mendatangi Jakarta untuk mengawal sidang Peninjauan Kembali Kedua, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026. (Foto: Muhammad Akmal Firmansyah/BandungBergerak)
Warga Dago Elos mendatangi Jakarta untuk mengawal sidang Peninjauan Kembali Kedua, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026. (Foto: Muhammad Akmal Firmansyah/BandungBergerak)

Mendatangi Kantor Sekretariat Mahkamah Agung

Usai beraudiensi dengan Komisi Yudisial, warga Dago Elos mendatangi kantor Sekretariat Mahkamah Agung (MA) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Pusat, Selasa siang. Mereka diterima oleh Bagian Umum Badan Pengawasan MA dan menyampaikan pengaduan terkait sengketa lahan yang mereka hadapi sejak 2016.

Dalam audiensi tersebut, warga menyoroti putusan Pengadilan Agama (PA) Cimahi yang dinilai melampaui kewenangannya. PA Cimahi menerbitkan penetapan ahli waris (PAW), padahal menurut warga, yurisdiksi perkara tersebut seharusnya berada di wilayah Kota Bandung. Warga menilai putusan itu menjadi pangkal rangkaian persoalan hukum yang merugikan mereka.

Warga juga mengungkap kejanggalan lain dalam proses hukum sebelumnya, termasuk diterimanya dokumen Raad van Justice Bandung pada Peninjauan Kembali (PK) pertama, meski lembaga tersebut tidak pernah ada dalam sejarah hukum di Bandung. Selain itu, penetapan ahli waris dan akta kelahiran palsu yang melibatkan Muller bersaudara—yang kemudian divonis bersalah dalam perkara pidana—tetap dijadikan dasar dalam perkara perdata.

Bagi warga, PK kedua yang tengah berjalan di Mahkamah Agung menjadi upaya hukum terakhir untuk mempertahankan ruang hidup mereka. Namun, sidang PK kedua dilakukan secara tertutup sehingga tidak dapat dipantau langsung oleh publik.

“Kita tidak ingin di PK 2 ini adanya kekeliruan seperti di PK 1,” jelas Angga.

Kuasa hukum warga, Azka, meminta agar hakim yang menangani PK kedua memiliki kompetensi dan kehati-hatian dalam menilai perkara. Ia menekankan pentingnya menghindari kesalahan hukum yang sama seperti sebelumnya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Bagian Umum Badan Pengawasan MA, Amarildo Rizkia, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi putusan atau penunjukan hakim. Menurutnya, Badan Pengawasan hanya dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Ia juga menyarankan warga untuk terus memantau perkembangan perkara melalui laman resmi MA dan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS).

Sementara itu, Ayang, warga Dago Elos, menyebut kunjungan ke Sekretariat MA belum memberikan jawaban substantif atas kekhawatiran warga. Meski demikian, ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk ikhtiar untuk mengawal proses PK kedua. Ia mengaku warga masih menyimpan trauma atas putusan PK pertama yang dinilai tidak objektif.

“Terus terang kami ini sangat trauma lah kalau mau dibilang trauma atas PK 1,” ujar Ayang.

Warga Dago Elos menyatakan telah menyiapkan novum baru, termasuk putusan pidana terkait Muller serta bukti-bukti autentik mengenai penetapan ahli waris dan pemalsuan dokumen. Mereka juga menyerahkan berkas pengaduan ke Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran etik dan kekeliruan hukum sistemik, khususnya penerbitan PAW oleh PA Cimahi dan pengakuan terhadap klaim hukum agraria yang dinilai sudah tidak berlaku.

Warga menegaskan akan terus mengawasi jalannya PK kedua demi memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak kembali melampaui kewenangan.

***

*Reportase ini dikerjakan reporter BandungBergerak Yopi Muharam dan Muhammad Akmal Firmansyah. Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//