• Kolom
  • Memupuk Kerukunan

Memupuk Kerukunan

Keberagaman adalah realitas sosial yang harus dikelola secara arif dan berkeadaban. Perbedaan agama tidak boleh memecah kerukunan.

Ibn Ghifarie

Pegiat kajian agama dan media di Institute for Religion and Future Analysis (IRFANI) Bandung.

Doa Lintas Agama awali Jalan Sehat Kerukunan Perayaan HAB ke-80 di Kulon Progo, Minggu (4/1/2026) (Foto: Dok. Kemenag)

19 Januari 2026


BandungBergerak.id – Penguatan toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan menjadi langkah strategis Kementerian Agama dalam memupuk kerukunan umat beragama. Ini tercermin dalam capaian Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 sebesar 77,89 yang patut disyukuri. Angka yang diperoleh dari Survei Evaluasi Kerukunan Umat Beragama 2025 hasil kerja bareng Kementerian Agama dengan Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (P3M) Universitas Indonesia ini merupakan yang tertinggi sejak survei dilakukan pada 2015.

Dari IKUB hingga HAB

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, capaian ini tidak boleh dimaknai sekadar sebagai angka statistik. Justru harus dibaca sebagai panggilan moral untuk terus merawat dan memperkuat kerukunan. Agama perlu hadir sebagai kompas moral, membimbing umat dalam menghadapi perubahan zaman yang kian cepat dan kompleks.

Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan kerukunan umat beragama didefinisikan sebagai kondisi hubungan antarumat yang toleran, setara dalam menjalankan ajaran agama,  memiliki kebersamaan dalam membangun masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Survei dilakukan pada rentang September–November 2025 dengan margin of error ±0.83 psersen dan tingkat kepercayaan 95 persen ini disusun berdasarkan tiga indikator utama, yakni toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan. Hasilnya, dimensi toleransi mencatat skor tertinggi sebesar 88,82; disusul kesetaraan 79,35; dan kebersamaan 65,49.

Dimensi toleransi menjadi penopang terkuat kerukunan, terutama melalui sikap saling menerima dan menghormati antarumat beragama. Dimensi kebersamaan masih memerlukan penguatan, khususnya dalam partisipasi lintas komunitas di ruang sosial.

Secara historis, capaian IKUB 2025 menjadi yang tertinggi dalam kurun 11 tahun terakhir, melampaui skor tahun-tahun sebelumnya: 75,36 (2015), 75,47 (2016), 72,27 (2017), 70,90 (2018), 73,83 (2019), 67,46 (2020), 72,39 (2021), 73,09 (2022), 76,02 (2023), dan 76,47 (2024).

Momentum ini menjadi semakin bermakna dalam rangka Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama bertajuk “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju.”

Menag menegaskan ihwal kerukunan bukanlah sekadar ketiadaan konflik, melainkan energi kebangsaan yang menghadirkan sinergi produktif yang merajut perbedaan identitas, keyakinan, dan latar belakang sosial menjadi kekuatan kolektif untuk mendorong kemajuan bangsa.

Kehadiran Departemen Agama (dulu) sejak awal bukan hanya respons sosiologis, melainkan kebutuhan nyata bangsa yang majemuk. Republik ini dibangun melalui sinergi seluruh elemen bangsa. Para pendiri Kementerian Agama meletakkan cita-cita besar agar lembaga ini berkontribusi dalam membina kehidupan keagamaan yang damai, adil, rukun, dan sejahtera.

Delapan dekade perjalanan Kemenag mengokohkan perannya sebagai penjaga nalar agama dalam bingkai kebangsaan. Perannya kini semakin luas dan krusial mulai dari  meningkatkan mutu pendidikan keagamaan, merawat kerukunan berbasis kemanusiaan, memberdayakan ekonomi umat, sampai memastikan agama hadir sebagai sumber solusi atas persoalan bangsa.

Upaya memupuk kerukunan diwujudkan melalui program Desa Sadar Kerukunan, yang memindahkan wacana toleransi dari ruang seminar ke praktik nyata di tengah masyarakat. Seluruh ikhtiar ini menguatkan satu komitmen, setiap kebijakan dan langkah Kemenag harus menghadirkan manfaat nyata, bukan sekadar prosedur administratif.

Dalam merespons tantangan zaman, refleksi sejarah peradaban menjadi penting. Agama pernah menjadi sumber pencerahan dunia, yang tercermin dalam Baitul Hikmah, pusat intelektual global pada abad pertengahan. Di sana, nilai-nilai agama berpadu dengan rasionalitas dan ilmu pengetahuan untuk memajukan peradaban. Semangat inilah yang perlu dihidupkan kembali.

Kini, umat manusia menghadapi tantangan baru berupa Artificial Intelligence (AI) di tengah era VUCA (volatilitas, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas). Dalam konteks ini, Kementerian Agama tidak boleh menjadi penonton. ASN Kemenag dituntut mampu mewarnai substansi AI dengan konten keagamaan yang otoritatif, moderat, sejuk, dan mencerahkan, agar teknologi menjadi alat pemersatu, bukan sumber disinformasi dan perpecahan.

Setiap ASN Kemenag perlu bertransformasi menjadi pribadi yang agile, adaptif, terbuka pada inovasi, serta responsif dan empatik dalam melayani umat. Nilai-nilai ini sejatinya merupakan warisan luhur tradisi keagamaan yang relevan untuk terus diaktualkan.

Sesuai tema HAB ke-80, “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju,” marilah kita satukan tekad. Dengan fondasi kerukunan yang kokoh, semangat pengabdian yang berdampak, dan penguasaan teknologi yang beretika, kita optimistis mampu mengantarkan Indonesia menuju masa depan yang damai, maju, dan bermartabat.

Infografis Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 mencapai angka tertinggi dalam 11 tahun. (Foto: Dok. Kemenag)
Infografis Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 mencapai angka tertinggi dalam 11 tahun. (Foto: Dok. Kemenag)

Harmoni Syarat Persatuan dan Masa Depan Bangsa

Memang tidak dapat dipungkiri, Indonesia sebagai negara majemuk telah bergelut dengan permasalahan laten SARA. Namun mempunyai jalan tersendiri untuk menyelesaikan perjuangan tersebut, dengan berlandaskan kerukunan sebagai falsafah hidup.

Harmoni itu ibarat "sistem imun" yang sudah ada dalam fitrah Indonesia, seperti bagaimana suku Jawa mempunyai raos (perasaan batin yang intuitif). Ki Ageng Suryomentaram, mistikus Jawa, menetapkan raos sami (raos orang lain) sebagai cara memayu hayuning bawana (memelihara dunia) untuk hidup rukun dan damai. Penetapan raos sami paling baik diungkapkan melalui sebuah pepatah, "Mereka yang bukan saudaramu dalam iman adalah saudaramu dalam kemanusiaan". Raos hanyalah salah satu jenis di antara ratusan jenis kerukunan yang menjadi bagian dari keberadaan setiap suku.

Ikhtiar untuk melindungi alam Indonesia dari disharmonisasi fundamentalisme yang beracun, masyarakat Indonesia harus memupuk kerukunan sebagai "sistem kekebalan" kehidupan terhadap keragaman umat manusia.

Dalam kaitannya dengan budaya Asia, Peter Phan mendefinisikan kerukunan bukan sebagai strategi pragmatis, melainkan sebagai pendekatan Asia terhadap realitas. Kerukunan “bukanlah 'tidak adanya perselisihan' melainkan hasil dari 'penerimaan keragaman dan kekayaan”. 

Dengan tegas, Phan menyatakan pada dasarnya, “kerukunan adalah spiritualitas Asia.” Penerimaan terhadap keragaman dan kekayaan telah dipraktikkan melalui dialog antaragama, namun mengusulkan bahwa dialog antaragama perlu diperlengkapi dengan interspiritualitas.

Gagasan Wayne Teasdale tentang interspiritualitas menunjuk pada “keterbukaan orang-orang yang memiliki kehidupan spiritual yang layak, ditambah dengan tekad, kapasitas, dan komitmen mereka terhadap pencarian batin lintas tradisi."

Interspiritualitas menekankan pada integrasi kehidupan di mana tidak ada pemisahan antara yang sakral dan yang profan, serta mengedepankan kehidupan mistik untuk hidup damai di dunia. (Stefanus Christian Haryono, 2025: 36-37).

Dalam pengertian sehari-hari kata rukun dan kerukunan adalah damai dan perdamaian. Dengan pengertian ini, jelaslah kata kerukunan hanya digunakan dan berlaku dalam pergaulan. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan "kesatuan hati" dan "bersepakat" untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran.

Bila pemaknaan itu dijadikan pegangan, maka "kerukunan" adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat, apa pun suku dan agamanya. Kerukunan bisa bermakna suatu proses untuk menjadi rukun dan kemauan untuk hidup berdampingan, bersama dengan damai. Langkah-langkah untuk mencapai kerukunan seperti itu, memerlukan proses waktu serta dialog, saling terbuka, menerima dan menghargai sesama, serta cinta-kasih.

Karenanya, nilai kerukunan hidup antarumat beragama dipandang dari aspek sosial-budaya menempati posisi yang sangat sentral, penting dan strategis bagi kesatuan bangsa Indonesia untuk menjadi perekat kesatuan bangsa yang sangat andal.

Melalui ikatan semangat kerukunan hidup antar-umat beragama akan mampu membangun, memperkokoh persatuan dalam kemajemukan masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai daerah dan pulau menjadi sebuah komunitas negara kesatuan yang sangat solid (NKRI).

Suasana Upacara Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama RI di Agro Edu Park Kampus II UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Sabtu (3/1/2026). (Foto: Dok. Humas UIN SGD)
Suasana Upacara Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama RI di Agro Edu Park Kampus II UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Sabtu (3/1/2026). (Foto: Dok. Humas UIN SGD)

Baca Juga: Tradisi, Haji, dan Hiji
Festival, Sosial, dan Spiritual
Kesan, Pesan, dan Kenangan

Merayakan Keragaman, Dialog Antarumat Beragama

Tanpa ikatan semangat kerukunan hidup antar-umat beragama, masyarakat Indonesia akan sangat rentan, rapuh, dan hidup dalam suasana yang tidak nyaman karena penuh dengan rasa kecurigaan, ketegangan, dan bahkan akan sering muncul konflik-konflik kekerasan yang berkepanjangan. Solidaritas, kerja sama dan kerukunan hidup antar-umat beragama diperlukan agar terciptanya kedamaian, ketenteraman, dan bersatu dalam keragaman membangun masa depan bangsa dan negara.

Dengan demikian, kerukunan berarti baik, damai, dan tidak berselisih. Kerukunan merupakan kata benda bentukan dari kata rukun. Persatuan dan kerukunan mempunyai hubungan yang sangat erat. Persatuan hanya akan ada jika kerukunan tercipta.

Kerukunan merupakan syarat utama adanya persatuan. Persatuan dan kerukunan harus diterapkan agar tercipta masyarakat yang tenteram dan damai. Jangan korbankan kerukunan atas nama agama, dan jangan korbankan agama atas nama kerukunan.

Di sini perlu kami tegaskan bahwa kerukunan hidup umat beragama bukan berarti merelatifikasi agama-agama yang ada dengan melebur kepada satu totalitas, atau menjadikan agama-agama yang ada itu sebagai unsur dari satu agama baru (sinkretisme). Dengan kerukunan dimaksudkan agar terbina dan terpeliharanya hubungan baik dalam pergaulan antara warga yang berlainan keyakinan.

Urgensi kerukunan adalah untuk mewujudkan kesatuan pandangan dan kesatuan sikap, guna melahirkan kesatuan perbuatan dan tindakan serta tanggung jawab bersama, sehingga tidak ada pihak yang melepaskan diri dari tanggung jawab atau menyalahkan pihak lain. Dengan kerukunan umat beragama menyadari bahwa masyarakat dan negara adalah milik bersama dan menjadi tanggung jawab bersama untuk memeliharanya. Karena itu kerukunan umat beragama bukanlah kerukunan sementara, bukanlah pula kerukunan politis, tetapi kerukunan hakiki yang dilandasi oleh nilai-nilai universalitas dan misi kemanusiaan.

Di Indonesia tidak hanya satu agama yang diakui. Ada beberapa agama yang diakui keberadaannya di negeri tercinta ini. Ada Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, termasuk aliran kepercayaan harus diakui oleh negara.

Demi kerukunan kita sebagai sesama bangsa Indonesia, perbedaan agama tidak boleh memecah kerukunan. Agama boleh berbeda, tetapi kerukunan di antara umat beragama harus tetap dipelihara demi ketenteraman dan kedamaian.

Kerukunan antarumat beragama adalah menciptakan persatuan antaragama agar tidak terjadi saling merendahkan dan menganggap agama yang dianutnya paling baik. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrem yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum.

Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar-umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian dan ketenteraman.

Pilihan untuk beriman mengandung konsekuensi bahwa ia harus siap menjalankan segala perintah dan menjauhi larangan-Nya. Kita diperintahkan untuk bertoleransi terhadap pilihan tiap-tiap orang untuk beriman atau kafir. Meskipun demikian, tidak membenarkan mencampur pelaksanaan agama kita dengan pelaksanaan agama orang lain. Saat orang lain melaksanakan peribadatannya, misalnya sedang bersembahyang di pura, kita tidak boleh ikut berada di sana dengan alasan ikut bertoleransi kepada pemeluk agama lain (bagimu agamamu, dan bagiku agamaku).

Bentuk toleransi lain adalah menghargai keyakinan mereka. Meskipun menganggap keyakinan umat lain salah, kita tidak boleh menghina dan mencaci maki mereka bahkan mencaci maki Tuhan yang mereka sembah pun tidak diperbolehkan.

Dalam Islam diajarkan bagaimana membangun kebersamaan dengan penganut agama lain, yang disebut dengan istilah ukhuwah wathaniyah, bermakna bahwa seseorang merasa saling bersaudara satu sama lain karena merupakan bagian dari bangsa yang satu, misalnya bangsa Indonesia. Persaudaraan model ini tidak dibatasi oleh sekat-sekat primordial seperti agama, suku, jenis kelamin, dan sebagainya. Oleh karena itu, tidak lain yang harus dibangun adalah solidaritas sosial Islam dan praksisnya mendayagunakan semua sumber daya dan potensi nasional dalam upaya melawan kolonialisme dan mendirikan sebuah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kemerdekaan, dan keadilan sosial.

Prinsip ini menegaskan bahwa komitmen nasional individu Islam tak diragukan lagi dalam makna yang sebenar-benarnya memperjuangkan kepentingan nasional. Mengingat pentingnya menjalin hubungan kebangsaan ini Rasulullah bersabda Hubbul wathon minal iman, artinya cinta sesama saudara setanah air termasuk sebagian dari iman.

Dalam konteks ini, semua umat manusia sama-sama merupakan makhluk ciptaan Tuhan, dan karenanya tidak dibatasi oleh baju luar dan sekat-sekat primordial seperti agama, suku, ras, bahasa, jenis kelamin, dan sebagainya. Seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena mereka semua bersumber dari ayah dan ibu yang satu. 

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purbasangka (kecurigaan), karena sebagian dari purbasangka itu dosa. dan jangan-lah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. al-Hujuraat: 12)

Tentunya, persaudaraan jenis ini berlaku pada semua manusia secara universal tanpa membedakan ras, agama, suku, dan aspek-aspek kekhususan lainnya. Persaudaraan yang diikat oleh jiwa kemanusiaan, maksudnya kita sebagai manusia harus dapat mempromosikan (memandang) orang lain dengan penuh rasa kasih sayang, selau melihat kebaikannya bukan kejelekannya. (TGS. Saidurrahman, Arifinsyah, 2018:17-20)

Dalam menghadapi keanekaragaman, bangsa Indonesia perlu menghindarkan diri dari prasangka kesukuan, ras, maupun agama yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Keberagaman adalah realitas sosial yang harus dikelola secara arif dan berkeadaban. Meski berbagai persoalan sosial kerap muncul dan berpotensi menimbulkan ketegangan, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang justru memperbesar kerusakan dan menambah penderitaan masyarakat.

Dekan demikian, memupuk kerukunan menjadi keharusan dalam kerangka penguatan tiga pilar utama; kerukunan antarumat beragama, kerukunan intern umat beragama, serta kerukunan antara umat beragama dan pemerintah. Ketiga pilar ini menjadi pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila secara konsisten.

Bagi bangsa Indonesia, Pancasila bukan sekadar ideologi politik, melainkan landasan moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satu langkah strategis untuk mewujudkan masyarakat yang tenteram, rukun, ber-Pancasila, dan religius dengan memperkuat pembinaan rohani umat beragama. Peningkatan mutu penyuluhan dan pendidikan keagamaan perlu terus dilakukan demi membentuk pribadi yang matang secara spiritual, memiliki rasa kebangsaan, tenggang rasa, saling menghormati, sehingga kerukunan dapat tumbuh sebagai fondasi persatuan dan kedamaian bangsa.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//