Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung dan anggota DPRD Ditolak, Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung Kian Terbuka
Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Rediana Awangga diduga menyalahgunakan wewenang, dengan modus kolusi sejak tahap perencanaan.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah20 Januari 2026
BandungBergerak - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rediana Awangga menemui babak baru. Gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh politikus PKB ini ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sementara itu, peneliti kasus korupsi menyatakan modus korupsi di tubuh pemerintah daerah yang paling sering terjadi adalah persekongkolan antara birokrasi dan pihak ketiga yang sudah terjadi sejak tahap perencanaan yang berujung pada suap kepada pejabat tertentu. Sering juga melibatkan politisi di legislatif (DPRD).
Putusan Praperadilan
Hakim Tunggal Agus Komaruddin menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan Erwin. Hakim berdalih, kasus ini sudah melalui pemeriksaan terhadap empat orang tersangka serta satu orang ahli. Selain itu, pengeladahan dan penyitaan 15 item barang bukti telah sesuai atas persetujuan pengadilan.
Dengan demikian, status Wakil Wali Kota Bandung secara hukum sah menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini telah memenuhi dua alat bukti. Hakim pun menilai, dalil-dalil yang diajukan pemohon melalui kuasa hukum tidak berdasar.
Dalam persidangan juga diungkapkan jaksa telah melakukan uji digital forensik untuk memperkuat konstruksi perkara. Bukti awal ini cukup kuat untuk penyidik dalam menetapkan Erwin dan politikus partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rediana Awangga sebagai tersangka.
Sementara itu, putusan praperadilan ini disimpulkan oleh Kasi Kejari Bandung Alex Akbar bahwa penetapan tersangka yang dilakukan lembaga penegak hukum ini sesuai secara prosedur dan hukum.
"Artinya sudah resmi. Semua dalil yang diajukan itu sudah dipatahkan oleh hakim," kata Alex, dihubungi beberapa waktu lalu.
Setelah putusan praperadilan ini, pihaknya akan segera memproses dan melakukan pemberkasan pokok perkara ke pengadilan.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Bobby Herlambang Siregar kecewa dengan putusan tersebut. Ia menyebut, penetapan tersangka kliennya cacat hukum.
Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan mengenai materi permohonan yang dilampirkan, pihaknya belum pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) setelah diumumkan sebagai tersangka hingga sekarang.
Padahal hal tersebut telah diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 109, dan putusan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
“Putusan tadi, yang mulia itu, hakim itu tidak mempertimbangkan satu kata pun terkait putusan atau putusan MK,” kata Bobby.
Kuasa hukum akan mempersiapkan langkah hukum sebelum memasuki sidang ke pokok perkara.
Dari Saksi Hingga Penetapan Tersangka
Kasus yang menjerat Erwin ini bermula dengan pemeriksaan Kejari Bandung pada Kamis, 30 Oktober 2025. Selain telah melakukan pemeriksaan terhadap Erwin, waktu itu ia sebagai saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan ke beberapa kantor perangkat daerah Kota Bandung, menyita dokumen, dan perangkat elektornik sebagai barang bukti.
Pemeriksaan tersebut sesuai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 27 Oktober 2025. Erwin sempat berkilah bahwa kehadirannya saat pemeriksaan sebagai saksi merupakan bentuk tanggung jawab moral serta dukungan terhadap penegak hukum.
Selang beberapa bulan, pada 9 Desember 2025, Kejari Kota Bandung menetapkan Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Rendiana Awangga diketahui pernah menjadi ketua tim sukses (timses) pemenangan Farhan-Erwin yang kemudian berhasil menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung di Pilwalkot Bandung 2024.
Politikus kelahiran Bandung tahun 1984 ini tercatat duduk di DPRD Kota Bandung periode 2019–2024 sebagai anggota Komisi III dan Badan Anggaran. Ia mewakili Dapil 3 yang meliputi Antapani, Arcamanik, Cibiru, Ujungberung, dan Mandalajati melalui Fraksi Partai NasDem, dengan perolehan 13.175 suara.
Rendiana menamatkan pendidikan menengah di SMA BPI 1 Bandung pada 2002, sebelum melanjutkan studi dan meraih gelar sarjana. Di luar tugas legislatif, ia aktif dalam berbagai organisasi. Ia pernah menjabat Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Bandung, Wakil Ketua AMS Distrik Kota Bandung, Ketua Penasehat XTC Kota Bandung, serta Wakil Bendahara Karang Taruna Kota Bandung. Rendiana juga dikenal sebagai pendiri Gerakan Suaramu dan Komunitas SARAREA.
Dilihat dari jejak kariernya, pria 41 tahun tersebut memiliki akar aktivitas di komunitas Bandung Timur. Ia mencitrakan diri sebagai politisi muda yang tumbuh dari jaringan organisasi kepemudaan dan sosial.
Erwin dan Rendiana diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.
Kejari Bandung menyebut paket-paket pekerjaan itu menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka secara melawan hukum. Lembaga penegak hukum ini telah memeriksa 75 saksi, sebagian besar berasal dari internal Pemkot Bandung.
Terhadap kedua tersangka, Kejari Bandung melakukan proses pencekalan untuk mengantongi dua alat bukti baru berupa keterangan saksi serta barang elektronik.
Kasus dugaan korupsi ini menambah catatan dan riwayat panjang rasuah di Kota Kembang serta menunjukkan pola yang terus berulang dari tahun ke tahun. Dari 2023 sampai 2025, sejumlah pejabat penting terseret perkara hukum, menandakan rapuhnya integritas, tata kelola, dan pengawasan di tubuh pemerintahan daerah.
Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB. Sejumlah aset bernilai tinggi disita. Ridwan Kamil merupakan mantan Wali Kota Bandung.
Beberapa bulan kemudian, Mei 2025, Kejati Jawa Barat menahan mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto atas dugaan penguasaan lahan negara di Kebun Binatang Bandung. Perkara itu kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sebelumnya, pada Maret 2024, KPK menetapkan eks-Sekda Ema Sumarna sebagai tersangka pengembangan kasus korupsi program smart city, yang bermula dari OTT terhadap Wali Kota Yana Mulyana. Di tahun yang sama, Kejari Kota Bandung menggeledah Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan menemukan indikasi praktik suap lelang proyek yang sistematis.
Penetapan tersangka dan puluhan data perkara korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum memperlihatkan bahwa korupsi di Kota Bandung merupakan problem struktural yang perlu dibongkar sampai ke akar.
Pada riwayat rusuah lain, Bandung pernah diguncang kasus suap bansos yang menjerat Dada Rosada sebagai Wali Kota Bandung bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Edi Siswadi. Akumulasi kasus ini berkelindan dengan rendahnya skor integritas Kota Bandung dalam SPI KPK 2023, yang berada di peringkat kedua terendah se-Jawa Barat.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan Sebagai Tersangka, Korupsi Kian Subur di Kota Bandung
Pelayanan Publik Bandung Diterpa Isu Korupsi, Ombudsman Jawa Barat Mengingatkan Bahaya Maladministrasi
Modus-modus Korupsi di Tubuh Pemerintah Daerah
Oce Madril, dosen dan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM menyatakan, ada beberapa jenis kasus yang sering terjadi di daerah. Mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, pengelolaan anggaran, perizinan, pelayanan publik, hingga perjalanan dinas. Semua itu wilayah yang rentan korupsi. Korupsi di bidang pengadaan proyek-proyek pembangunan yang dibiayai APBN atau APBD mendominasi temuan perkara di daerah.
Oce memaparkan sejumlah modus korupsi di daerah. Modus yang paling sering terjadi adalah persekongkolan antara birokrasi dan pihak ketiga sejak tahap perencanaan, yang berujung pada pemberian suap kepada pejabat tertentu dan kerap melibatkan politisi di legislatif (DPRD). Modus lainnya meliputi rekayasa dokumen pengadaan, mark up harga, serta pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengadaan.
Menurut Oce, keuntungan bagi pejabat biasanya didapat dengan jalan suap, gratifikasi, kick back, mark up, dan rekayasa harga. Di sektor lain, korupsi biasanya didahului penyalahgunaan wewenang dengan melanggar aturan hukum. Atau boleh jadi tak ada pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang, tetapi karena menerima suap atau gratifikasi, maka diproses hukum.
“Itulah pola korupsi yang secara umum terjadi di birokrasi, khususnya di pemerintahan daerah. Terlihat tingkat kepatuhan aparatur pada aturan hukum dan prosedur administrasi dalam menjalankan kewenangan sangat rendah. Terkadang korupsi terjadi bukan karena kebijakan yang diambil, melainkan semata karena menerima suap atau gratifikasi dalam menjalankan tugas dan kewenangan,” tulis Oce Madril, diakses dari laman ICW.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

