Warga Dago Elos Turun ke Jalan Mendatangi Polda dan Kanwil ATR/BPN Jabar, Mendorong Pengusutan Mafia Tanah
Warga Dago Elos menuntut kelanjutan penanganan kasus mafia tanah yang melibatkan dua terdakwa, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah21 Januari 2026
BandungBergerak – Belum genap satu minggu setelah melakukan perjalanan ke Jakarta, warga Dago Elos kembali turun ke jalan pada Selasa, 20 Januari 2026. Mereka mendatangi Polda Jawa Barat dan Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dengan tujuan mendorong penegakan hukum terkait pemberantasan mafia tanah.
Warga Dago Elos datang untuk mempertanyakan kelanjutan pengembangan kasus mafia tanah yang melibatkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, yang telah divonis tiga tahun enam bulan kurungan. Mereka menginginkan agar kasus ini terus dikembangkan, tidak berhenti pada Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Sebelumnya, pada 14 hingga 15 Januari 2026, warga Dago Elos mengunjungi sejumlah lembaga negara di Jakarta untuk mengawal proses hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA). Mereka mendatangi Kementerian ATR/BPN, KPK, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, serta MA, untuk memastikan kasus ini tidak terabaikan.
Aksi kembali ke jalan ini melibatkan puluhan warga, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, yang mendatangi Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Setelah beraudiensi dengan Polda Jabar, warga Dago Elos melanjutkan aksi di kantor Kanwil ATR/BPN Jawa Barat.
Di sana, mereka kembali menanyakan tindak lanjut mengenai koordinasi Satgas Anti Mafia Tanah serta komitmen ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah terkait kasus Dago Elos.
Koordinator Forum Dago Melawan Angga menjelaskan, ATR/BPN Kanwil Jabar menyatakan akan meminta ATR/BPN Kota Bandung untuk melakukan langkah-langkah teknis terkait persiapan pendaftaran tanah melalui skema Gugus Tugas Reforma Agraria, jika warga Dago Elos menang dalam PK ke-2. Namun, jika putusan PK ke-2 tidak berpihak pada warga, ATR/BPN berjanji akan mengambil langkah-langkah yang belum dijelaskan secara rinci kepada warga.
Di samping itu, warga Dago Elos terus mengawal proses PK ke-2 ini. Langkah paling dekat, warga akan mengirim surat ke Mahkamah Agung dan Kamar Pengawas Mahkamah Agung.
Warga menegaskan, perjuangan mereka sudah berlangsung hampir sepuluh tahun, dan mereka tidak ingin kasus mafia tanah ini terulang di tempat lain. Mereka berharap agar aktor-aktor di balik kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Refleksi Perjalanan Warga Dago Elos, Membangun Perlawanan dari Kampung Halaman Sampai Pendaftaran Peninjauan Kembali 2
Perjuangan Warga Dago Elos Menuju Proses Hukum Luar Biasa (PK 2) Setelah Muller Cs Kalah di PTUN Bandung
BPN Kota Bandung Berdiri dengan Warga Dago Elos
BPN Kota Bandung juga mengungkapkan sikapnya terkait sengketa lahan di Dago Elos yang kini tengah diproses di MA. Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaluddin, menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yayat juga menyatakan bahwa BPN Kota Bandung berdiri bersama warga Dago Elos dalam hal penguasaan fisik lahan.
“Yang jelas kami bersama-sama dengan warga Dago Elos. Secara fisik, lahan itu dikuasai oleh warga dan sebagian oleh Pemerintah Kota, dan kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Yayat dihubungi wartawan, Selasa, 20 Januari 2026.
Terkait penanganan kasus mafia tanah, Yayat menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh urusan hukum kepada aparat penegak hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, proses pidana akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa konflik lahan di Dago Elos telah menimbulkan kerugian hingga 3,65 triliun rupiah. Nusron juga menyebutkan bahwa para pelaku mafia tanah yang menyebabkan kerugian tersebut telah dijerat dengan pasal pemiskinan, serta sedang didalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Latar Belakang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos
Kasus sengketa tanah Dago Elos terjadi setelah PT Dago Inti Graha bersama duo Muller memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 2022. Warga menilai kemenangan itu sarat kejanggalan karena diduga berdasar dokumen palsu yang diajukan keluarga Muller. Forum Dago Elos kemudian menginvestigasi dan menemukan bukti kuat dugaan pemalsuan surat-surat tanah yang digunakan sebagai dasar gugatan perdata pada 2016.
Dalam perkara tersebut, duo Muller mengaku sebagai keturunan George Hendrik Muller, yang disebut mewarisi tanah Verponding 3740, 3741, dan 3742 di Dago Elos. Namun, hasil penelusuran Forum menunjukkan klaim itu tidak sesuai fakta sejarah. Berdasarkan arsip Limburg Dagblaad, nama-nama yang disebutkan para terdakwa tidak tercatat dalam silsilah keluarga Muller. Bahkan, buyut yang diklaim sebagai kerabat Ratu Wilhelmina, Georgius Hendricus Wilhelmus Muller, juga tidak ditemukan dalam catatan resmi Kerajaan Belanda.
Selain itu, bukti tertulis menunjukkan bahwa perusahaan Pabrik Semen Simongan, yang disebut menyerahkan tanah kepada Muller pada 1899, baru berdiri pada 1916. Sementara George Hendrik Muller sendiri baru lahir pada 1906, sehingga klaim kepemilikan itu dianggap mustahil.
Saksi ahli agraria Yani Pujiwati menegaskan bahwa hak Eigendom Verponding telah habis sejak 1960 karena tidak diperpanjang dalam waktu 20 tahun. Artinya, tanah Dago Elos seharusnya menjadi hak warga yang telah lama menempati dan menguasainya.
Perjuangan panjang warga Dago Elos dalam mempertahankan tanah tempat tinggal mereka selama puluhan tahun mencapai titik penting pada 14 Oktober 2024. Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, Heri Hermawan dan Dodi Rustandi—dikenal sebagai duo Muller—dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Keduanya terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 2 KUHP, yaitu menggunakan akta palsu yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Vonis terhadap duo Muller menjadi kemenangan moral bagi warga Dago Elos setelah bertahun-tahun melawan praktik mafia tanah. Forum Dago Melawan menegaskan bahwa perjuangan belum selesai, dan menyerukan agar semua pelaku pemalsuan dan perampasan tanah rakyat ditindak tegas demi keadilan bagi warga Bandung.
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

