• Berita
  • Sidang Demonstran Agustus Bandung Berlanjut, Ahli Ungkap Bahaya Molotov Bersifat Relatif

Sidang Demonstran Agustus Bandung Berlanjut, Ahli Ungkap Bahaya Molotov Bersifat Relatif

PN Bandung menggelar sidang pledoi dan pemeriksaan ahli terhadap terdakwa aksi Agustus–September 2025. Tujuh terdakwa tunda pledoi.

Suasana persidangan demonstrasi Agustus di PN Bandung, 14 Januari 2026. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)

Penulis Salma Nur Fauziyah22 Januari 2026


BandungBergerak — Delapan orang yang ditangkap pascagelombang demonstrasi Agustus–September 2025 kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 21 Januari 2026. Sidang tersebut digelar setelah Majelis Hakim membacakan tuntutan pada pekan lalu.

Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Bandung juga melanjutkan sidang terhadap enam terdakwa dalam perkara pelemparan bom molotov dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara pertama, tujuh terdakwa masing-masing Rifa, Rifal, Yusuf, Rizki, Azriel, Arfa, dan Deni mengajukan permohonan penundaan pembacaan pembelaan (pledoi). Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan ulang sidang pada Kamis, 22 Januari 2026.

Sementara itu, satu terdakwa lain, Moh. Sidik alias Acil dengan nomor perkara 1024/Pid.Sus/2025/PN Bdg, tetap melanjutkan sidang pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.

Moh. Sidik merupakan salah satu orang yang ditangkap dan ditahan setelah demonstrasi Agustus–September 2025. Ia didakwa melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 serta Pasal 187 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan sidang tuntutan pada 14 Januari 2026, Jaksa menuntut Moh. Sidik terbukti bersalah dan menuntut pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa telepon genggam dan barang lainnya dimusnahkan.

Tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyampaikan bahwa mereka tidak menutup mata terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Namun, menurut mereka, hukum pidana modern tidak semata-mata menilai terpenuhinya unsur pasal secara tekstual, melainkan juga harus mempertimbangkan kualitas kesalahan dan niat pelaku (mens rea).

Kuasa hukum menegaskan bahwa dalam fakta persidangan, molotov yang didakwakan kepada kliennya tidak meledak dan tidak menimbulkan kerusakan apa pun. Selain itu, tidak pernah dihadirkan keterangan ahli, baik ahli bahan peledak maupun ahli kimia, yang menyatakan bahwa rangkaian bahan yang digunakan terdakwa merupakan alat peledak yang efektif dan memiliki daya rusak nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 bis KUHP.

“Tuntutan Jaksa Umum bertumpu pada pandangan normatif tanpa pembuktian bahaya yang terukur, termasuk kaitan antara barang bukti dengan tindak pidana yang didakwakan,” ujar salah satu kuasa hukum di persidangan.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana seringan-ringannya atau pidana bersyarat kepada Moh. Sidik. Majelis Hakim menyatakan menerima pembelaan tersebut dan akan mempertimbangkannya. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026.

Ahli: Molotov Bukan Bom

Usai sidang pembelaan Moh. Sidik, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan enam terdakwa kasus molotov, yakni Adit, Naufal, Rijalus, Tubagus, Rexi, dan Jihad. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari kepolisian untuk menjelaskan tingkat bahaya bom molotov.

Saksi ahli Erik H. dari Unit Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Satbrimob Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa molotov tidak dapat dikategorikan sebagai bom karena tidak memenuhi empat unsur utama bom, yaitu power, inisiator, eksplosif, dan switch.

Menurut Erik, molotov merupakan benda rakitan sederhana yang dibuat secara spontan dan tidak mengandung bahan peledak. Namun, status tersebut dapat berubah apabila molotov dimodifikasi dengan bahan peledak, seperti petasan, sehingga masuk kategori bom dengan daya ledak rendah (low explosive).

“Itu sangat berbahaya, karena jika meledak, serpihan kaca bisa terlempar dan mengenai orang di sekitarnya,” kata Erik dalam persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa molotov tanpa modifikasi memiliki daya rusak terbatas. Api baru muncul ketika botol pecah di permukaan keras. Jika mengenai permukaan lembek, api tidak menyambar dan relatif tidak membahayakan.

Meski demikian, Erik menekankan bahwa tingkat bahaya molotov bersifat relatif. Jika mengenai bangunan atau benda yang mudah terbakar, risiko kebakaran tetap tinggi. 

Persidangan berakhir setelah seluruh pihak selesai mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli. Untuk dua terdakwa, Adit dan Naufal, persidangan masih berlanjut karena terkait perkara lain. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 28 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan satu saksi fakta dan dua saksi ahli dari pihak terdakwa.

Baca Juga: Para Terdakwa Demonstrasi Agustus Dituntut Satu Tahun Penjara, Jaksa Mencecar Pertanyaan tentang Paham Anarkisme
Di Sidang Very, Dugaan Kekerasan Penyidikan Mengemuka

Latar Belakang Perkara

Gelombang demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus hingga awal September 2025 di Kota Bandung diikuti dengan penangkapan massal oleh aparat kepolisian. Sebanyak 42 orang ditangkap dan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Aksi demonstrasi tersebut dipicu oleh akumulasi kekecewaan publik terhadap kebijakan pemerintah, antara lain kenaikan gaji anggota DPR, respons elite politik yang dinilai tidak empatik, serta kebijakan efisiensi anggaran. 

Situasi memanas setelah insiden tewasnya pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan karena dilindas rantis Brimob. Peristiwa tersebut memicu aksi protes di berbagai daerah dan diikuti dengan penangkapan terhadap peserta aksi.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//