Sidang Pledoi Demonstran Agustus: Terdakwa Memohon Keadilan dan Pembebasan
Terdakwa Very dan rekan-rekan menyampaikan pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung. Ibu terdakwa berharap keputusan adil untuk anaknya.
Penulis Tim Redaksi24 Januari 2026
BandungBergerak – Very Kurnia Kusuma, terdakwa dalam kasus demonstrasi Agustus 2025, bersama tujuh terdakwa lainnya, menjalani sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 22 Januari 2026. Pembacaan pembelaan dilakukan secara serentak.
“Saya meminta untuk segera dibebaskan karena saya tidak salah,” ujar Very saat membacakan pledoi.
Pada sidang sebelumnya, 30 Agustus 2025, saksi dari rekan kerja Very, Agus, menyatakan bahwa Very bekerja sebagai pengantar galon. Agus menegaskan bahwa Very tidak pernah terlibat kekerasan dan tidak pernah menerima keluhan dari pelanggan.
Saksi lainnya, Agung dan Raffi, juga memberikan kesaksian. Mereka menyebutkan bahwa pada hari penangkapan, mereka masih berkomunikasi dengan Very. Raffi bahkan berangkat bersama Very untuk nongkrong di Dipatiukur. Namun, karena macet di depan Graha Telkom, mereka menepi dan diminta uang parkir oleh juru parkir setempat. Karena tak memiliki uang receh, Very berjalan kaki untuk membeli rokok dan mendapat uang kembalian. Saat itu, massa tiba-tiba ricuh di sekitar Gasibu, dan Very pun terjebak serta ditangkap.
Usai sidang, ibu terdakwa, Iyen Rumainingsih, mengungkapkan harapan agar anaknya dibebaskan secara adil. Iyen menegaskan bahwa dakwaan terhadap Very tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Iyen mengatakan anaknya berada di tempat yang salah dan tidak sedang demonstrasi.
Iyen juga menceritakan pertemuan pertama setelah penangkapan pada 2 September 2025. Ia menyatakan bahwa Very ketakutan setelah kejadian tersebut. "Jadi harapan saya, tolong bebaskan anak saya dengan segera."
Saksi Dinilai tidak Independen
Sidang terhadap terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu JE, MVA, dan MJM, yang didampingi penasihat hukum dari LBH Bandung, juga berlangsung dengan pembelaan tertulis. Ketiga terdakwa ini ditangkap karena diduga terlibat dalam demonstrasi di Gedung Sate pada 30-31 Agustus 2025 dan melempar batu ke arah aparat kepolisian.
Pengacara menyebutkan bahwa mayoritas saksi yang diajukan adalah aparat kepolisian (14 orang), dan hanya dua saksi dari pihak pengadu, Enjang dan Tohir, yang berasal dari keamanan Gedung Sate. Menurut pengacara, tidak ada saksi independen dari masyarakat sipil yang hadir dalam persidangan, meskipun demonstrasi tersebut terjadi di ruang publik dan disaksikan ribuan orang.
Keterangan saksi dari aparat juga dinilai janggal, karena sering kali tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, kesaksian para saksi aparat terkesan identik, yang menimbulkan dugaan adanya pengarahan dalam kesaksian.
Meskipun terdakwa mengakui melempar batu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi yang memadai untuk membuktikan keterlibatan mereka secara sah. Pasal 189 ayat 4 KUHAP menyatakan bahwa keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan.
Barang bukti yang diajukan, seperti batu dan alat perlindungan aparat yang rusak, tidak memiliki bukti forensik yang jelas. Rekaman video yang memperlihatkan keterlibatan terdakwa dalam perusakan juga tidak ada. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara surat tuntutan JPU dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Menurut tuntutan JPU, terdakwa MVA dan JE ditangkap pada 31 Agustus 2025 pukul 01.00 WIB di depan Gedung DPRD Jabar, sedangkan terdakwa MJM ditangkap pada 30 Agustus 2025 pukul 20.00 WIB. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa ketiga terdakwa sudah ditangkap dan berada di Polda Jabar sebelum waktu yang tercantum dalam laporan.
Lebih lanjut, ditemukan kejanggalan pada surat pernyataan yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak bersedia didampingi penasihat hukum secara serentak. Faktanya, terdakwa tidak pernah menandatangani surat tersebut, dan terdapat perbedaan tanda tangan yang jelas.
Baca Juga: Menegakkan Aksi Kamisan di Istana Negara Bersama Sumarsih dan Orang-orang Muda
Para Terdakwa Demonstrasi Agustus Dituntut Satu Tahun Penjara, Jaksa Mencecar Pertanyaan tentang Paham Anarkisme
Kasus Unggahan di Medsos dan Beberapa Kelompok Demonstran
Kelompok lainnya dalam persidangan demonstran menghadirkan terdakwa M dan Arya. Kedua terdakwa dituntut pasal yang sama, yaitu Pasal 45A Ayat 2 UU ITE, atas postingan media sosial yang dinilai menghasut. Kedua terdakwa dipisah dengan nomor perkara yang berbeda. Terdakwa M dibantu oleh advokat dari Tim Hukum Jabar Istimewa. Sementara terdakwa Arya menyatakan sendiri pembelaannya. Ia tidak didampingi advokat.
Fazril, Tim Hukum dari Jabar Istimewa, dalam pembelaannya untuk terdakwa M menyatakan, unggahan media sosial M tidak mengarah pada penghasutan, ujaran kebencian, maupun SARA. Unggahan M di media sosial adalah bentuk ekspresi kekecewaannya atas situasi negara.
“Unggahan terdakwa tidak menyebut satu pun unsur SARA. Kepolisian bukan unsur SARA. Menaruh institusi kepolisian sebagai unsur sara adalah perluasan makna,” kata Fazril di persidangan.
Fazril menyebut, unggahan M di media sosial adalah unggahan pribadi yang dilakukan secara spontan, tidak sistematis. Unggahan itu bukan ekspresi menghasut secara luas. Sebab tidak ada tagar dalam unggahan, supaya penyebaran atas unggahannya lebih luas. Ia juga menegaskan, unggahan terdakwa M tidak diketahui umum oleh publik. Justru saksi pelapor dari kepolisianlah yang mencari.
“Maka unsur mens rea (niat jahat) dalam dakwaan ini tidak ditemukan,” tegasnya. Kepada BandungBergerak, Fazril meminta nama kliennya hanya ditulis inisial saja.
Unggahan M juga terbukti tidak menimbulkan kekerasan dan kerusakan pada fasilitas negara. Di persidangan, tidak ditemukan adanya bukti timbul kekerasan karena melihat unggahan medsos terdakwa maupun terdakwa terlibat dalam kekerasan ketika demonstrasi. Fazril memohon kepada majelis hakim untuk berhati-hati dalam memutuskan perkara ini.
“Sejauh ini tidak terbukti, tidak ada kekerasan, tidak ada kerusuhan gara-gara unggahan klien kami,” ungkapnya.
Fazril juga menambahkan, selama persidangan, terdakwa M tidak menghalangi proses persidangan, bersikap sopan, kooperatif, dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian. M adalah seorang tulang punggu bagi keluarga, ia dikenal baik di lingkungan tetangga, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Usai advokat membacakan nota pembelaan untuk M, M membacakan pledoi yang ditulisnya sendiri. M menyatakan, tindakan yang ia lakukan murni ketidaktauannya atas tindak pidana UU ITE. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi.
“Saya sebagai tulang punggung keluarga, karena ayah saya sedang sakit, yaitu bengkak jantung dan bengkak paru-paru. Ibu saya ibu rumah tangga dan saya masih mempunyai adik yang masih sekolah. Saya telah bekerja sejak SMP untuk membantu keluarga,” ungkap M, membaca pledoinya.
M menjelaskan, handphone Iphone yang ia gunakan untuk mengunggah postingan yang diperkarakan ini masih dicicil. Ia memohon kepada majelis hakim agar hp-nya tidak disita dan dirampas. Sebab hp itu digunakan oleh M untuk mencari uang dengan bisnis daring yang ia jalankan.
“Saya sangat membutuhkan hp tersebut untuk mencari uang dan membantu orangtua saya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya juga kooperatif kepada pihak kepolisian pada saat penangkapan. Saya sebagai tulang punggung keluarga meminta kepada yang mulia agar hukuman saya diringankan seringan-ringannya dan adil seadil-seadilnya. Karena saya masih mempunyai masa depan yang harus saya kejar dan membantu orang tua untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap M menutup pledoinya.
Agenda persidangan M akan dilanjutkan pekan depan untuk agenda putusan, Kamis, 29 Januari 2026.
Setelah sidang untuk M selesai, giliran Arya melanjutkan persidangannya. Arya tidak didampingi oleh penasihat hukum, sehingga ia membacakan sendiri pledoi yang ditulisnya. Dalam nota pembelaan, Arya mengaku bersalah atas perbuatan yang ia lakukan. Ia menilai, perbuatannya telah merugikan, bukan hanya bagi dirinya sendiri, melainkan juga untuk orang tua dan keluarganya.
“Dengan penuh kerendahan hati, saya berjanji bahwa perbuatan ini merupakan kesalahan pertama dan terakhir yang saya lakukan,” kata Arya di persidangan.
Arya memohon kepada majelis hakim supaya memberikan kesempatan baginya untuk melakukan perbuatan baik. Sebab ia bertekad hendak menyongsong masa depan yang lebih baik, membanggakan orangtua dan keluarga, dan melanjutkan pendidikannya.
Serupa dengan M dan para terdakwa demonstran lainnya, Arya ditangkap dalam gelombang demonstrasi Agustus-September 2025 lalu yang dipicu solidaritas untuk Affan Kurniawan dan protes terhadap kebijakan negara.
Arya dan M dikategorikan ke dalam kluster penangkapan UU ITE. Ia ditangkap atas unggahan media sosial tentang demonstrasi yang dinilai berisi ujaran kebencian atau penghasutan untuk melakukan kerusuhan, atau memancing kebencian terhadap institusi kepolisian.
Selanjutnya, beberapa kelompok persidangan seperti Rifa dkk tinggal menunggu keputusan persidangan. Sidang untuk tiga orang terdakwa, terdiri dari DA, MAK, dan A, yang didakwa Pasal 45A ayat 2 UU ITE, ditunda ke pekan depan. Agenda sidang itu mestinya pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa. Ketiga terdakwa ini didakwa menimbulkan kericuhan pada demonstrasi di Bandung, Agustus-September 2025 lalu melalui postingan-postingan mereka di akun BBZ.
*Reportase ini dikerjakan reporter BandungBergerak Retna Gemilang dan Awla Rajul

