• Berita
  • Situs KawalKeadilan, Wadah untuk Masyarakat Sipil yang Kritis

Situs KawalKeadilan, Wadah untuk Masyarakat Sipil yang Kritis

Social Movement Institute (SMI) Yogyakarta meluncurkan kawalkeadilan.com. Mengungkap kesewenang-wenangan negara terhadap warga yang menyuarakan kritik.

Demonstrasi lanjutan terkait protes kenaikan pendapatan DPR dan solidaritas untuk Affan Kurniawan di Bandung, Senin, 1 September 2025. (Foto: Fitri Amanda/BandungBergerak)

Penulis Virliya Putricantika27 Januari 2026


BandungBergerak - “Kalau rakyat sembunyi dan berbisik-bisik ketika membicarakan masalahnya sendiri, penguasa harus waspada dan belajar mendengar,” kata Wiji Thukul dalam puisi Peringatan.

Penggalan puisi yang dibuat tahun 1986 itu lahir dari seorang sastrawan juga tahanan politik di masa Orde Baru. Di era Suharto yang berkuasa selama 32 tahun, kebebasan bersuara masyarakat sipil dibatasi tanpa kecuali.

Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi terulang kembali di masa kepemimpinan Prabowo - Gibran. Beberapa aturan yang membatasi ruang gerak sipil satu per satu di sahkan, mulai dari pelibatan TNI hingga pembatasan ruang digital. Belum lagi ekspresi kritis masyarakat yang direspons aparat dengan penangkapan. Seperti yang kita lihat pada situasi pascademo besar Agustus - September 2025.

Melihat situasi politik yang tidak berpihak pada masyarakat sipil, Social Movement Institute (SMI) Yogyakarta mencoba mengawal para tahanan politik dengan mempublikasikan kawalkeadilan.com. Satu wadah informasi yang harapannya dapat mengedukasi publik juga memberi informasi atas kesewenang-wenangan negara yang menahan rakyat atas ekspresi kritisnya.

“Kita berupaya untuk hadir sebagai platform pendataan dan juga kampanye serta konsolidasi publik, dan setiap keadilan yang paling penting tidak dibiarkan tanpa perlawanan,” jelas Naysilla Rose, peneliti di SMI di agenda peluncuran website Kawal Keadilan di Kantor Indonesia Visual Art Archive (IVAA), Minggu, 25 Januari 2026.

Jalan di Tempat Gerakan Sipil

Masduki, akademisi juga praktisi, melihat fenomena fenomena gerakan masyarakat sipil dalam merespons situasi politik. Mulai dari penolakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang melanggengkan Gibran dapat mencalonkan menjadi wakil presiden hingga respons kritis atas perilaku amoral DPR RI Agustus 2025 lalu. Namun, keresahan masyarakat justru direspons dengan represi.

“Jadi ada banyak analisa tentang ini dan tentu harus kemudian direspons dengan resiliensi sebagai upaya kecil. Pertama, ada fenomena fragmentasi. Kedua, melakukan refleksi. Ketiga, ketersediaan data,” jelas Masduki, pada sesi diskusi publik.

Dengan demikian, menurut Masduki, gerakan sipil antara kelompok aktivisme serta kelompok akademisi dapat bergerak menuju satu tujuan yang sama. Langkah ini salah satunya bisa ditempuh melalui kerja jurnalistik melalui situs Kawan Keadilan.

Situs yang diinisiasi orang-orang muda ini diawali dari keresahan yang sama dengan mereka yang hari ini berstatus tahanan politik. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyelenggara negara belum siap mendengar permasalahan yang disuarakan rakyatnya. Terlebih jika itu disuarakan di jalan.

Data-data yang dikumpulkan untuk menunjang informasi pada situs Kawal Keadilan berkolaborasi dengan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK). Para pengunjung situs pun dapat membuat laporan atau tulisan kritis yang dapat dikirimkan langsung ke situs. Sederhananya, masyarakat diajak membuat narasi tandingan terhadap kriminalisasi pada masyarakat sipil.

“Jangan sampai nanti ke depannya, dalam ruang arsip atau mungkin jadi legacy di masa depan kita juga kalah cepat (dengan aparat). Karena itu narasi yang lebih dominan dan belum tentu semuanya benar,” jelas Naysilla.

Baca Juga: Merawat Perjumpaan, Merebut Ruang Gerak Masyarakat Sipil di Jawa Barat
Menolak Lupa Pemberangusan Buku di Bandung Melalui Pameran Arsip, Diskusi, dan Musik

Suasana persidangan demonstrasi Agustus di PN Bandung, 14 Januari 2026. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)
Suasana persidangan demonstrasi Agustus di PN Bandung, 14 Januari 2026. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)

Militerisme, Otoritarianisme, dan Oligarki

Dalam tahun kepemimpinan Prabowo Subianto, masyarakat sipil mengidentifikasi ada tiga nilai yang melekat: militerisme, otoritarianisme, dan oligarki. Di saat masyarakat sipil mencoba berbagai cara untuk berdialog, tindakan represif aparat justru menjadi jawaban yang paling cepat.

Ancaman terhadap gerakan akar rumput ini juga tidak berhenti pada fakta itu saja. Di awal tahun 2026, selain KUHP resmi berlaku pada 2 Januari 2026 lalu, draft RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing pun hadir. Hal ini diketahui dari beredarnya naskah akademik RUU tersebut dari Kementerian Hukum Tahun 2026.

“Dalam draft itu pers disebut sebagai mitra pemerintah untuk menanggulangi retorika dari negara asing ini. Artinya pers tidak bisa mengkritik secara bebas pada pemerintah. Sehingga mengganggu independensi, mengganggu fungsi kontrol media massa,” jelas Shinta Maharani, jurnalis Tempo, saat membagikan kondisi pers di rezim hari ini.

Naskah berformat PDF setebal 67 halaman itu masuk dalam prolegnas prioritas di DPR tahun 2026. Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, pada pers rilis 23 Januari 2026, memaparkan bahwa penyelenggara negara tidak memiliki urgensi untuk membuat rancangan undang-undang tersebut. Usman menegaskan, pemerintah sendirilah yang sedang menyebarkan disinformasi ke publik, katanya.

Tidak hanya itu, LBH Pers dalam siaran persnya mendesak DPR-RI dan pemerintah untuk mencabut RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing dari daftar RUU Prolegnas karena tidak mendesak dan proses penyusunannya tidak dilakukan melalui mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LBH Pers mengajak seluruh masyarakat sipil untuk melakukan pemantauan dan mengawal proses pembentukan seluruh produk regulasi dan perundang-undangan untuk menghentikan lahirnya aturan yang menyiksa dan merugikan rakyat.

Dalam situasi ini, Shinta mengajak berefleksi atas pemberian label antek asing oleh pemerintah lewat karya sastra 1984 dari George Orwell. Ketika masyarakat tidak lagi melihat secara mendalam dan kritis justru mereka akan terjebak pada patriotisme ekstrem yang dapat menimbulkan kebencian antarmasyarakat

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp Kami

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//