• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Menggugat Pendidikan Gaya Bank yang Melawan Amanat Konstitusi

MAHASISWA BERSUARA: Menggugat Pendidikan Gaya Bank yang Melawan Amanat Konstitusi

Undang-undang menuntut pendidikan yang memerdekakan, bukan yang membekukan pikiran.

Syachrul Bachri

Mahasiswa Bisnis Digital Universitas Sali Al-Aitaam (Unisal). Aktf di Komunitas Amnesty Internasional Chapter Unisal.

Ilustrasi. Pendidikan berperan penting bagi kemajuan suatu bangsa. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak.id)

28 Januari 2026


BandungBergerak.id – Di banyak ruang kelas di Indonesia, pendidikan masih berjalan seperti mesin setoran tunai–guru mengisi, murid menerima. Konsep pendidikan sebagai “penyetoran pengetahuan” yang oleh Paulo Freire disebut sebagai banking concept of education, terlihat begitu hidup dan kokoh dalam kultur belajar kita. Padahal, pendidikan yang semata-mata menaruh pengetahuan ke dalam “rekening” murid tanpa mengajak mereka berpikir kritis bukan hanya menghambat pembebasan manusia, tetapi juga bertentangan dengan amanat konstitusi yang menjamin pendidikan yang memanusiakan, memberdayakan, serta mendorong potensi setiap peserta didik. Maka pertanyaan besar muncul, "Sampai kapan kita membiarkan model pendidikan yang justru menidurkan kesadaran?".

Pendidikan gaya bank beroperasi melalui satu logika, guru tahu segalanya, murid tidak tahu apa-apa. Relasi ini menciptakan ketidaksimetrisan yang membuat murid tidak pernah menjadi subjek. Dalam kerangka Freire, pendidikan seharusnya merupakan proses dialogis tempat manusia saling menafsir dan mengubah dunia. Namun dalam kelas gaya bank, murid hanya menjadi wadah kosong. Proses ini membentuk pola pikir pasif, tidak percaya diri, dan takut salah. Bukannya melatih kemampuan analitis, sistem ini justru menghasilkan budaya kepatuhan tanpa refleksi. Inilah warisan kolonial yang secara struktural seolah tak pernah benar-benar terhapus.

UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) dengan jelas menyebut bahwa tujuan pendidikan nasional adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Penegasan ini semakin kuat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama pada Pasal 3, yang menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, serta bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tidak ada satu pun unsur dari tujuan ini yang dapat tumbuh dari pendidikan yang mematikan suara peserta didik.

Demokrasi tidak lahir dari ketakutan. Kreativitas tidak tumbuh dari keheningan kelas yang hanya menunggu instruksi. Kemandirian tidak lahir dari pola belajar yang membuat murid tergantung pada jawaban guru. Frasa “kreatif”, “mandiri”, dan “demokratis” saja sudah cukup menegaskan bahwa pendidikan yang mendorong partisipasi aktif dan kesadaran kritis merupakan mandat konstitusional. Dengan demikian, model gaya bank, yang mereduksi murid menjadi penerima pasif, secara fundamental bertentangan dengan misi demokratisasi dan pencerdasan bangsa yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Namun, ketidaksesuaian antara undang-undang dan praktik pendidikan tidak berhenti sampai di sana. Di lapangan, Ujian Nasional (meski kini bentuknya sudah berubah), budaya ranking, kurikulum yang padat, serta praktik pembelajaran satu arah masih menjadi norma. Banyak sekolah mengukur kecerdasan dari kepatuhan terhadap format, bukan dari kemampuan bertanya. Guru kadang dihargai bukan karena membangkitkan pemikiran baru, tetapi karena “menghabiskan silabus”. Murid yang aktif bertanya kerap dianggap mengganggu, sedangkan yang diam dipuji sebagai disiplin. Sistem ini menciptakan generasi yang didorong untuk mencari “kunci jawaban” instan, alih-alih mengejar proses pencarian makna.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Revitalisasi Sekolah Seharusnya Menjadi Jawaban Nyata untuk Pendidikan Bermutu
MAHASISWA BERSUARA: Memaknai Ucapan Dedi Mulyadi tentang Disiplin dalam Pendidikan
MAHASISWA BERSUARA: Pendidikan yang Tidak Pernah Mencari Anak Paling Rentan

Relasi Kuasa yang Timpang

Kita bisa melihat efeknya yaitu rendahnya kemampuan literasi kritis, budaya bertanya yang minim, dan kecenderungan menerima informasi tanpa verifikasi. Data Programme for International Student Assessment (PISA) beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kemampuan membaca kritis pelajar Indonesia masih jauh di bawah rata-rata OECD. Ini bukan semata masalah teknis, tetapi tanda bahwa model pendidikan kita masih mengutamakan hafalan daripada penalaran. Pendidikan gaya bank menghasilkan kepatuhan, bukan keberanian berpikir.

Lebih jauh, pendidikan semacam ini juga menciptakan “kesenjangan kekuasaan” antara guru dan murid. Dalam kerangka HAM, relasi kuasa yang timpang tanpa ruang dialog mengarah pada pembungkaman potensi belajar. Padahal, Pasal 40 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 mewajibkan pendidik dan tenaga kependidikan untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. Suasana yang “menyenangkan dan dialogis” ini jelas bukan kelas yang menegangkan karena murid tidak boleh bersuara. Sayangnya, banyak institusi pendidikan masih mempertahankan paradigma bahwa guru adalah satu-satunya sumber kebenaran. Freire menyebut sistem ini sebagai pendidikan penindasan, bukan karena guru berniat menindas, melainkan karena struktur pembelajarannya menonaktifkan kesadaran murid. Di masyarakat demokratis, pendidikan seharusnya menjadi ruang latihan hidup berdemokrasi. Dengan kata lain, kelas harus menjadi miniatur kehidupan demokratis yang mana ada dialog, hak bicara, partisipasi, dan keberanian menyampaikan gagasan. Tanpa itu, bagaimana mungkin kita berharap perubahan sosial yang sehat?.

Transformasi menuju pendidikan dialogis bukan berarti menghapus disiplin atau melemahkan otoritas guru. Justru sebaliknya, guru menjadi pemimpin dialog, bukan pemberi perintah. Guru memfasilitasi, bukan mendominasi. Undang-undang sebenarnya sudah lama memerintahkan perubahan arah pendidikan, tapi praktiknya tertahan dalam budaya lama.

Ada banyak cara menuju model pendidikan dialogis yaitu dengan metode project based learning yang melatih kolaborasi, diskusi kelas yang memperbolehkan murid berbeda pendapat, tugas yang mendorong eksplorasi, bukan sekadar menyalin, penilaian formatif yang mengukur proses, bukan hanya hasil. Guru sebagai fasilitator yang aktif mendengarkan. Pendekatan-pendekatan ini tidak hanya modern, tetapi juga selaras dengan amanat UU dan kebutuhan peserta didik abad ke-21 yang kompleks.

Gagasan Freire

Jika kita kembali pada gagasan Freire, pendidikan seharusnya membangkitkan kesadaran kritis (conscientization). Murid diajak membaca dunia, bukan hanya membaca buku. Mereka diajak memahami realitas sosial, bukan hanya menghafal konsep. Tujuan akhirnya adalah menjadikan manusia sebagai subjek yang mampu mengambil keputusan, mengubah keadaan, dan memperjuangkan martabatnya. Pendidikan, dalam kerangka ini, adalah proses humanisasi. Maka setiap sistem yang merampas kesempatan murid untuk berpikir, bertanya, dan berdialog adalah bentuk dehumanisasi yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Oleh sebab itu, kritik terhadap gaya pendidikan bank tidak boleh dilihat hanya sebagai kritik metode mengajar. Ini kritik terhadap sistem yang membentuk generasi tanpa kesadaran kritis, padahal negara memerlukan warga yang mampu memikirkan masa depan demokrasi. Maka pemerintah, sekolah, kampus, dan guru harus menyadari bahwa mempertahankan pendidikan gaya bank bukan hanya persoalan tradisi, tetapi juga pengabaian terhadap amanat hukum. Undang-undang telah menuntut pendidikan yang memerdekakan, bukan yang membekukan pikiran.

Di tengah dinamika sosial sekarang, dari polarisasi politik hingga banjir informasi di media digital, kemampuan berpikir kritis bukan lagi keunggulan, tetapi kebutuhan. Tanpa itu, masyarakat mudah terjebak manipulasi informasi. Pendidikan dialogis adalah benteng pertama yang melindungi kebebasan berpikir. Murid yang terbiasa berdialog akan tumbuh menjadi warga yang kritis, bukan mudah diadu, dipecah, atau dibungkam. Inilah yang dimaksud Freire sebagai pendidikan pembebasan, pendidikan yang mengubah struktur ketimpangan, bukan memeliharanya.

Pada akhirnya, pertanyaan paling penting adalah apakah kita ingin pendidikan yang melahirkan generasi yang patuh atau generasi yang mampu berpikir? Jika konstitusi dan undang-undang sudah menegaskan bahwa tujuan pendidikan adalah mencerdaskan bangsa dan mengembangkan karakter demokratis, maka mempertahankan sistem pendidikan gaya bank sama saja menolak cita-cita itu. Kelas seharusnya bukan tempat menyimpan jawaban, tetapi tempat menemukan pertanyaan. Guru seharusnya bukan pemberi kebenaran, tetapi pembuka jalan pemikiran. Dan murid seharusnya bukan rekening kosong, tetapi subjek yang terus tumbuh dan menghidupkan dunia.

Jika pendidikan adalah jalan menuju kemerdekaan, maka sudah saatnya kita berhenti mengisi, dan mulai berdialog.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//