Warga Mengeluhkan Masalah Kesehatan sejak Beroperasinya Insinerator di Tengah Permukiman Padat Cirateun
Sejak beroperasinya pembakaran sampah insinerator di Cirateun, warga yang tinggal di sekitar mesin mengeluhkan polusi asap dan debu. Kesehatan terganggu.
Penulis Tim Redaksi29 Januari 2026
BandungBergerak - Beroperasinya mesin pembakaran sampah (insinerator) di Kampung Cirateun, RT 1 RW 1, Kelurahan Isola, Kota Bandung, menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat. Asap yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah ini mengganggu aktivitas mereka, terutama yang tinggal di sekitar lokasi mesin.
Enur (bukan nama sebenarnya), salah satu warga, mengungkapkan kekhawatirannya tentang keberadaan insinerator yang beroperasi di dekat rumahnya. Dampak langsung yang dirasakan Enur dan keluarganya adalah masalah kesehatan, terutama pada anaknya yang memiliki riwayat penyakit tuberkulosis (TBC).
Enur tidak bisa leluasa membuka pintu rumah karena asap dan debu dari insinerator yang beroperasi sepanjang hari. Rumahnya terletak tidak lebih dari 100 meter dari mesin pembakaran tersebut. Menurutnya, kondisi ini semakin memperburuk kesehatan anaknya yang sensitif terhadap debu.
“Kalau dibuka asepnya dan debunya bisa masuk,” tutur ibu rumah tangga tersebut kepada BandungBergerak, Rabu, 21 Januari 2026.
Anaknya, yang menderita TBC paru dan alergi debu, sering kali batuk tanpa henti, terutama ketika asap dari insinerator masuk ke dalam rumah. Sebelum mesin ini beroperasi, kondisi kesehatan anaknya cenderung stabil, namun kini ia sering sakit, dua hingga tiga kali dalam sebulan. Selain itu, Enur juga merasakan terbatasnya aktivitas sehari-hari, seperti tidak bisa menjemur pakaian di luar rumah ketika ada debu atau bau dari insinerator.
Meskipun merasa terganggu, Enur belum berani mengajukan protes langsung kepada pemerintah setempat.
“Penginnya mah jangan di sekitar sini dioperasiinya,” harapnya.
Keresahan serupa juga diungkapkan oleh Jajang (bukan nama sebenarnya), kerabat Enur. Menurutnya, lokasi insinerator yang terlalu dekat dengan permukiman padat penduduk membuat dampaknya lebih terasa.
“Awalnya disepakati cerobongnya 15 meter, sepertinya ini tidak 15 meter. Terus di awal kan sudah diterangkan bahwa mesin itu tidak menimbulkan asap, apalagi asap hitam. Nah, ini kejadian,” keluh Jajang.
Selain itu, Jajang mengatakan, mesin ini dioperasikan dengan janji tidak akan menghasilkan asap, tapi kenyataannya sering kali asap hitam keluar dan mengarah ke gang tempat tinggalnya. Dampak tersebut juga mengganggu anak-anak yang tidak bisa bermain bebas di luar rumah.
Jajang juga mempertanyakan asal-usul sampah yang dibakar di insinerator ini. Ia menduga banyak sampah yang dibuang dari luar daerah.
“Sebenarnya kalau pembakarannya hanya warga kami aja sih enggak apa-apa gitu. Ini kan seluruh Kecamatan Sukasari bahkan mungkin dari luar juga masuk,” katanya.
Dampak lingkungan dari beroperasinya insinerator sudah terasa. Jajang mengatakan, karena bau asap yang menyebar membuat udara di sekitar kampung tidak lagi segar.
Ia juga menyoroti potensi masalah kesehatan yang timbul akibat insinerator tersebut, seperti biaya pengobatan yang harus ditanggung jika warga terkena dampak buruk.
“Nanti ada warga yang sakit. Siapa ini yang membiayainya?” tanyanya.
Jajang menyarankan agar insinerator ditempatkan jauh dari permukiman padat penduduk untuk menghindari dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan.
Lokasi yang Dipertanyakan
Insinerator berkapasitas 1 ton sampah ini dinilai tidak efektif jika ditempatkan di lingkungan padat penduduk. Jajang menceritakan bahwa kawasan tersebut dulunya adalah tanah kosong yang tak berpenghuni, dan hanya menjadi tempat sampah sementara. Sebelum adanya insinerator, tempat pembuangan sampah tersebut masih dapat ditangani dengan baik tanpa menimbulkan efek buruk seperti yang terjadi sekarang.
Setelah Pemerintah Kota Bandung memberikan izin untuk beroperasinya insinerator pada 2025, sejumlah kecamatan mulai mencari lokasi yang sesuai. Namun, menurut Jajang, warga setempat tidak diberi tahu atau dimintai persetujuan terkait pemilihan lokasi ini.
“Sempat ramai juga kan (terkait penetapan lokasi), tapi (pihak RW) tuh malah bilangnya program pemerintah tidak perlu izin sama warga,” ungkapnya.
Ali Syarief, tokoh masyarakat yang rumahnya berhadapan langsung dengan mesin insinerator, menilai bahwa mesin ini beroperasi secara ilegal dan berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Syarief menyebutkan bahwa ada tiga masalah utama terkait mesin insinerator ini: pertama, tidak memiliki izin bangunan; kedua, lokasinya yang berada di permukiman padat penduduk; dan ketiga, tidak ada uji emisi berkelanjutan.
Syarief juga mempertanyakan dasar penetapan lokasi insinerator di kampungnya, yang menurutnya seharusnya membutuhkan legalitas yang jelas.
"Negara yang membuat aturan, negara sendiri yang melanggarnya," tegas Syarief.
Tanggapan Pengurus RW dan Dinas Lingkungan Hidup
Pada 20 Januari 2026, Pemerintah Kota Bandung menghentikan sementara operasional insinerator di Kampung Cirateun. Namun, pada 28 Januari 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung kembali melakukan uji kelayakan mesin tersebut. Uji emisi dilakukan oleh PT Sucofindo yang didampingi oleh dosen dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Hasil uji laboratorium ini akan diketahui dalam waktu 14 hari.
Atang Hermawan, seorang anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berada di bawah naungan RW 1, menjelaskan bahwa keberadaan insinerator ini awalnya dimaksudkan untuk menangani penumpukan sampah Lebaran 2025.
“Memang sampahnya berkurang drastis,” jelasnya saat diwawancarai, Rabu, 28 Januari 2026.
Meski begitu, tidak semua RW mengirimkan sampah ke lokasi tersebut. Hanya RW 4 dan 6 yang rutin mengirimkan sampah ke insinerator.
Atang juga mengungkapkan bahwa sosialisasi mengenai insinerator sudah dilakukan sejak Mei 2025, jauh sebelum mesin incinerator mulai beroperasi. Pemilihan lokasi di Kampung Cirateun didasari oleh akses yang mudah ke jalan utama, meskipun ia mengakui bahwa beberapa warga tetap menolak keberadaan insinerator di sana.
Terkait dengan protes warga, Atang menganggapnya sebagai hal yang wajar, mengingat hampir di setiap tempat pembuangan sampah, pasti ada yang terganggu oleh bau atau dampak lainnya.
“Saya rasa di tempat lain juga banyak yang seperti itu,” terangnya. “Di mana ada sampah kan pasti ada yang kebauan atau gimana. Itu konsekuensilah mungkin.”
Meski sempat dihentikan, Atang memastikan bahwa insinerator tersebut akan kembali dioperasikan jika ada perintah dari pemerintah.
"Untuk sementara dihentikan dulu sampai ada kejelasan," katanya, seraya menegaskan bahwa mereka akan mematuhi aturan yang ada.
Uji Emisi dan Tanggapan DLH
Darto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, mengonfirmasi bahwa uji emisi tengah dilakukan di insinerator Kampung Cirateun.
“Di titik itu sedang dilakukan pengujian dan pengukuran kembali untuk mencek standar emisinya gitu,” jelas Darto dihubungi.
Menurutnya, jika hasil uji menunjukkan bahwa emisi yang dihasilkan tidak memenuhi standar, maka insinerator akan diperbaiki agar sesuai dengan Baku Mutu Emisi yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2016.
“Karena itu yang perlu dilakukan adalah memperbaiki standar baku mutu emisinya,” terangnya.
Darto juga menanggapi kebingungannya mengenai istilah "insinerator mini", yang dianggap dapat membahayakan lingkungan. Menurutnya, hanya ada dua kategori insinerator: berkapasitas di atas 1.000 ton dan di bawahnya. Namun, apapun isunya, kami akan mematuhi larangan dari Menteri Lingkungan Hidup.
Saat ini di Bandung 15 insinerator. Tahun ini DLH Kota Bandung berencana untuk menambah. Darto memastikan bahwa mesin yang akan didatangkan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Mengenai keluhan warga, Darto menegaskan keluhan tersebut harus berdasarkan data dan bukti ilmiah.
“Kita enggak bisa ngomong pakai kira-kira. Ngomognya (harus) pakai data hasil huji laboratorium,” terangnya.
Menurutnya, insinerator tidak mungkin dihentikan begitu saja karena sudah ada investasi yang dikeluarkan untuk operasional mesin tersebut.
“Nah, artinya bukan pembangkangan, bukan, tapi karena sudah ada investasi yang keluar,” jelasnya, sembari menambahkan bahwa jika emisi tidak memenuhi standar, pihaknya akan melakukan perbaikan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Memastikan Pelarangan Pembakaran Sampah dengan Insinerator Kecil
Di Balik Asap Insinerator, Memahami Mengapa Mesti Memilih Jalan Panjang Memilah Sampah di Kota Bandung
Larangan Penggunaan Insinerator
Pemerintah Kota Bandung telah memutuskan untuk melarang penggunaan insinerator kecil (tungku bakar sampah) di tingkat Rukun Warga (RW) sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Keputusan ini sejalan dengan peraturan pemerintah pusat yang juga melarang penggunaan insinerator mini.
Di acara diskusi publik bertajuk “Insinerator vs Pemilahan Sampah: Mencari Solusi untuk Darurat Sampah Bandung” di Perpustakaan Bunga di Tembok, Rabu, 12 November 2025, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, insinerator kecil bukanlah solusi jangka panjang untuk masalah sampah. Selain proses perizinan yang panjang, insinerator ini memerlukan energi besar dan dapat menghasilkan residu berbahaya yang memerlukan penanganan khusus.
Farhan menekankan bahwa pemerintah lebih memilih pendekatan pemilahan sampah yang melibatkan lebih dari 1.500 petugas pemilah sampah dengan anggaran 23 miliar rupiah untuk tahun 2026.
Penggunaan insinerator di Bandung telah lama menimbulkan kontroversi. Aktivis lingkungan menilai kebijakan ini berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan. Koordinator Tim Advokasi Sampah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat Jefry Rohman mengatakan, insinerator sering kali digunakan tanpa kajian yang memadai dan banyak yang beroperasi tanpa memenuhi standar yang diatur dalam regulasi pemerintah.
Dia menegaskan bahwa tungku pembakaran yang ada di Bandung lebih tepat disebut "tungku bakar" dan bukan insinerator yang sesuai standar, karena berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.
Kajian ilmiah juga mengungkapkan bahwa pembakaran sampah menghasilkan abu dasar dan abu terbang yang mengandung logam berat seperti merkuri, timbal, dan kadmium. Zat-zat ini bisa mencemari tanah, air, dan udara, serta menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang, termasuk kanker. Insinerator juga berkontribusi pada pemanasan global melalui emisi CO2 dan zat berbahaya lainnya, seperti dioksin dan furan.
Selain dampak lingkungan, insinerator mengurangi peran masyarakat dalam pengelolaan sampah, menghilangkan kesempatan kerja bagi pemulung dan pekerja informal yang selama ini terlibat dalam daur ulang sampah. Riset dari Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) dan Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA) menunjukkan bahwa sistem pemilahan sampah menciptakan enam kali lebih banyak lapangan kerja daripada penggunaan insinerator.
Dari sisi ekonomi, insinerator membutuhkan biaya operasional yang sangat tinggi. Sebuah insinerator skala menengah dapat menghabiskan 20-25 liter solar per jam untuk menjaga suhu pembakaran, yang menyebabkan lonjakan biaya operasional hingga ratusan juta rupiah per unit per tahun, belum termasuk biaya perawatan dan pengangkutan abu berbahaya.
Pemkot Bandung berencana tetap menggunakan insinerator berskala industri untuk mengatasi masalah sampah, mengingat volume sampah kota yang sangat besar, mencapai 1.496,3 ton per hari. Namun, pendekatan ini diharapkan tidak menggantikan program pemilahan sampah yang sudah berjalan. Penggunaan insinerator industri dianggap lebih efektif dalam mengelola residu dan polusi, serta lebih siap secara teknologi.
***
*Reportase ini dikerjakan Reporter BandungBergerak Yopi Muharam dan Muhammad Akmal Firmansyah. Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

