• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Selaput Dara dan Kuasa Sosial, Bagaimana Keperawanan Menjadi Instrumen Disiplin Tubuh Perempuan

MAHASISWA BERSUARA: Selaput Dara dan Kuasa Sosial, Bagaimana Keperawanan Menjadi Instrumen Disiplin Tubuh Perempuan

Keperawanan tidak melindungi perempuan, tidak memuliakan moralitas, dan tidak menjamin kehormatan siapa pun.

Lovely Margareth Debora Sara Tampubolon

Mahasiswa Program Studi Manajemen Keuangan Negara di Politeknik Keuangan Negara STAN

Ilustrasi - tubuh perempuan tidak pernha benar-benar menjadi milik perempuan itu sendiri. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

30 Januari 2026


BandungBergerak.id – Sejak lama, tubuh perempuan tidak pernah benar-benar menjadi milik perempuan itu sendiri. Ia selalu berada dalam pengawasan sosial yang ketat, dinilai, diatur, dan ditakar melalui seperangkat standar moral yang timpang. Dari sekian banyak indikator yang dilekatkan pada perempuan seperti asal-usul keluarga, sikap, kecerdasan, hingga perilaku sosial, keperawanan menempati posisi yang paling obsesif. Di tengah kemajuan pendidikan, hukum, dan wacana kesetaraan gender, masyarakat Indonesia masih menjadikan selaput dara sebagai penentu nilai sosial perempuan. Dalam konteks ini, keperawanan tidak lagi dapat dipahami sebagai persoalan moral individual, melainkan sebagai teknologi sosial yang berfungsi mendisiplinkan tubuh perempuan dan menjaga keberlangsungan tatanan patriarkal.

Kontrol terhadap tubuh perempuan tidak lahir secara alamiah, melainkan diproduksi dan dilegitimasi melalui sistem makna, salah satunya bahasa. Cara masyarakat memberi definisi mencerminkan bagaimana kuasa bekerja secara simbolik. Encyclopaedia Britannica mendefinisikan virginity sebagai kondisi seseorang yang belum pernah melakukan hubungan seksual. Namun dalam bahasa Indonesia, istilah ini terpecah menjadi dua: keperawanan bagi perempuan dan keperjakaan bagi laki-laki.

Pemisahan ini bukan sekadar perbedaan istilah, melainkan penanda ketimpangan struktural. Keperawanan dibebani makna kehormatan, kesucian, dan martabat keluarga, sementara keperjakaan nyaris kosong dari konsekuensi sosial. Bahasa, dengan demikian, tidak netral. Ia berfungsi sebagai alat kuasa yang sejak awal menempatkan tubuh perempuan sebagai objek pengawasan moral, sementara tubuh laki-laki dibiarkan relatif bebas dari disiplin yang setara.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Penegakan HAM sebagai Kunci Peningkatan Derajat Perempuan di Indonesia
MAHASISWA BERSUARA: Kampus Butuh Organisasi Perempuan yang Inklusif dan Massal
MAHASISWA BERSUARA: Salah Menafsir Kodrat Perempuan

Keperawanan sebagai Konstruksi Sosial

Jika ditelusuri secara historis, obsesi terhadap keperawanan bukanlah karakter asli kebudayaan Nusantara. Pada masa kerajaan Hindu-Buddha, representasi tubuh perempuan dalam relief candi dan artefak budaya menunjukkan relasi yang relatif terbuka terhadap tubuh dan seksualitas, tanpa stigma moral yang rigid. Tubuh perempuan hadir dalam ranah spiritual, kosmologis, dan sosial tanpa direduksi menjadi simbol dosa atau kehormatan semata. Hal serupa tampak dalam sejumlah budaya Nusantara pra-Islam, seperti pada sebagian masyarakat Dayak, di mana praktik busana perempuan tidak serta-merta dikaitkan dengan moralitas seksual. Fakta ini menunjukkan bahwa pengendalian ketat atas tubuh perempuan bukanlah sesuatu yang ahistoris atau kodrati, melainkan hasil konstruksi sosial yang muncul kemudian.

Perubahan besar terjadi seiring proses islamisasi yang berpadu dengan adat, lalu diperkuat oleh rezim kolonial yang membutuhkan tatanan sosial disipliner. Moralitas seksual perempuan dilembagakan secara sistematis, dan keperawanan sebelum menikah dikonstruksikan sebagai simbol kehormatan keluarga. Pada masa kolonial, kontrol atas seksualitas perempuan diperkuat melalui apa yang dikenal sebagai politiek der zedelijkheid (politik moral), di mana tubuh perempuan pribumi dijadikan indikator keberhasilan proyek “peradaban” kolonial. Dalam fase ini, tubuh perempuan menjadi titik temu antara kepentingan agama, adat, dan kekuasaan politik. Keperawanan tidak lagi sekadar nilai moral, tetapi instrumen kontrol sosial yang memastikan kepatuhan perempuan terhadap struktur yang ada. Ironisnya, mekanisme ini terus direproduksi bahkan setelah kolonialisme berakhir, seolah-olah ia adalah nilai luhur yang harus dipertahankan, bukan warisan penindasan yang perlu dipertanyakan.

Ketimpangan ini semakin nyata ketika dibandingkan dengan perlakuan terhadap keperjakaan. Jumadi Tuasikal dalam artikelnya Diskriminasi: Mengurai Arti Perjaka dan Perawan mencatat bahwa status perjaka hampir tidak pernah menjadi tolok ukur kehormatan sosial laki-laki. Sebaliknya, sebagaimana diungkapkan Sarah Fibrianty Butarbutar dalam Journal of Feminism and Gender Studies, keperawanan perempuan masih diposisikan sebagai nilai sakral yang menentukan masa depan sosialnya. Kehilangan keperawanan pada perempuan, baik melalui relasi konsensual, kekerasan seksual, maupun situasi di luar kendalinya, sering kali diperlakukan sebagai kegagalan moral total. Pada titik ini, keperawanan berfungsi sebagai mekanisme penghukuman sosial yang tidak proporsional dan sangat bias gender.

Lebih jauh, bahkan ketika perempuan memenuhi standar moral yang dikonstruksikan masyarakat, pengakuan dan perlindungan tetap tidak dijamin. Sejarah ilmu pengetahuan memperlihatkan bagaimana kontribusi perempuan kerap dihapus, sebagaimana terjadi pada Rosalind Franklin dalam penemuan struktur DNA tanpa pengakuan kontribusi pada Nobel 1962. Kasus ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap norma tidak pernah cukup untuk menjamin keadilan bagi perempuan. Jika kontribusi intelektual perempuan saja dapat dihapus, maka tidak mengherankan apabila tubuh perempuan juga diperlakukan sebagai objek kontrol yang sah. Dengan kata lain, disiplin atas keperawanan bukan bertujuan melindungi perempuan, melainkan menjaga hierarki kuasa yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat.

Alat Kekerasan Simbolik

Di Indonesia kontemporer, keperawanan bekerja sebagai alat kekerasan simbolik yang sangat nyata, termasuk terhadap tokoh publik. Kasus Baiq Nuril dan Cut Tari memperlihatkan bagaimana moralitas perempuan diadili secara brutal di ruang publik, terlepas dari fakta biologis, relasi kuasa, atau konteks kekerasan yang menyertainya. Yang dipersoalkan bukan kebenaran, melainkan kesesuaian tubuh perempuan dengan standar kesucian yang arbitrer. Seperti pada kasus Baiq Nuril, terjadi penilaian moralitas seksual dan victim-blaming atas kejadian pelecehan seksual yang diterimanya. Ini sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya dilindungi oleh negara. Padahal selama ini, negara, dalam hal ini lebih tepatnya, masyarakat, selalu menuntut penerapan HAM dari pemerintah. Namun masyarakat sosial dengan sadar mencabut HAM seorang wanita yang merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri. Penghakiman ini menunjukkan bahwa keperawanan bukan sekadar nilai moral, tetapi mekanisme sosial yang digunakan untuk mempermalukan, membungkam, dan mengendalikan perempuan.

Dalam kehidupan sehari-hari, mekanisme ini bekerja lebih halus namun tidak kalah destruktif. Gosip, stigma, dan asumsi moral menjadi alat disiplin yang efektif. Perempuan diajarkan sejak dini untuk mengawasi tubuhnya sendiri, sementara laki-laki dibesarkan tanpa beban moral yang setara.Perempuan sering kali dilibatkan dalam reproduksi sistem ini, menjadi pengawas bagi perempuan lain, menginternalisasi norma yang justru menindas mereka sendiri. Dalam situasi ini, keperawanan berfungsi sebagai ilusi moral: ia tampak menjaga tatanan sosial, padahal sesungguhnya menutupi kegagalan masyarakat dalam membangun etika relasi yang adil dan setara.

Keseluruhan analisis ini menunjukkan bahwa keperawanan di Indonesia bukanlah persoalan moral personal, melainkan perangkat sosial yang mempertahankan ketimpangan gender. Selama nilai perempuan masih diukur melalui kondisi biologis selaput dara, selama itu pula tubuh perempuan akan terus menjadi medan kuasa yang tidak adil. Keperawanan tidak melindungi perempuan, tidak memuliakan moralitas, dan tidak menjamin kehormatan siapa pun. Ia hanya menjaga agar ketimpangan tetap tampak wajar. Membongkar mitos keperawanan berarti menantang fondasi sosial yang selama ini dianggap “ideal”, namun sesungguhnya rapuh dan penuh kekerasan simbolik. Pihak yang paling banyak menerima keuntungan dari penerapan penilaian keperawanan ini adalah laki-laki, dengan memberi kekuasaan lebih untuk memberi sanksi sosial dan kendali abstrak atas perempuan.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//