MAHASISWA BERSUARA: Ketika Perpustakaan Daerah Tutup Terlalu Dini
Jam operasional perpustakaan mencerminkan cara pandang pemerintah daerah dalam memaknai layanan publik, khususnya terkait akses warga pada pengetahuan.

Tisya Intan Rahmasandi
Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida)
30 Januari 2026
BandungBergerak.id – Perpustakaan Daerah kerap dipandang sebagai salah satu indikator kemajuan suatu masyarakat. Ia berfungsi sebagai ruang terbuka bagi warga untuk memperoleh pengetahuan, memperluas wawasan, dan mengembangkan kemampuan berpikir kritis tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi. Namun, kondisi yang ditemui di banyak daerah di Indonesia justru memperlihatkan kontradiksi. Tidak sedikit perpustakaan daerah yang menghentikan layanan pada pukul 16.00, bahkan sebagian telah menutup layanan sejak pukul 14.00. Umumnya, perpustakaan mulai buka pada pukul 08.00 pagi dan hanya melayani pengunjung pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, sementara pada hari Sabtu dan Minggu layanan perpustakaan sepenuhnya ditiadakan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai orientasi keberadaan perpustakaan publik: untuk siapa sebenarnya fasilitas ini disediakan?
Fenomena tersebut tidak dapat dipahami sekedar sebagai persoalan teknis pengelolaan waktu. Jam operasional perpustakaan mencerminkan cara pandang pemerintah daerah dalam memaknai layanan publik, khususnya terkait akses terhadap pengetahuan. Ketika waktu layanan sepenuhnya disesuaikan dengan jam kerja birokrasi, perpustakaan kehilangan fungsinya sebagai ruang belajar yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, hak atas pengetahuan dan pendidikan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia belum sepenuhnya ditempatkan sebagai prioritas kebijakan publik.
Dalam kehidupan demokratis, akses terhadap informasi dan pengetahuan memiliki peran yang sangat fundamental. Masyarakat yang memiliki kesempatan luas untuk membaca dan belajar cenderung lebih kritis, partisipatif, serta mampu terlibat secara sadar dalam proses sosial dan politik. Sebaliknya, pembatasan akses pengetahuan termasuk melalui jam operasional perpustakaan yang terbatas, berpotensi melemahkan kualitas demokrasi. Perpustakaan yang menutup pintunya terlalu dini bukan hanya membatasi akses fisik, tetapi juga menghambat proses pembelajaran warga negara.
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Bukan Memberi Makan Siang Gratis, tapi Merombak Sistem Pendidikan
MAHASISWA BERSUARA: Pendidikan yang Tidak Pernah Mencari Anak Paling Rentan
MAHASISWA BERSUARA: Menggugat Pendidikan Gaya Bank yang Melawan Amanat Konstitusi
Pemenuhan Hak Atas Pendidikan
Permasalahan ini semakin nyata dikaitkan dengan pemenuhan hak atas pendidikan. Pendidikan tidak hanya berlangsung di ruang kelas formal, tetapi juga melalui proses belajar mandiri yang difasilitasi oleh ruang publik. Bagi pelajar dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, perpustakaan daerah sering kali menjadi satu-satunya untuk mengakses buku referensi dan ruang belajar yang layak. Ketika jam buka perpustakaan tidak selaras dengan jadwal aktivitas pelajar yang umumnya baru memiliki waktu luang pada sore hari atau akhir pekan. Maka ketimpangan akses pengetahuan menjadi semakin terasa. Ironisnya kondisi perpustakaan yang relatif sepi kerap dijadikan alasan untuk mempertahankan jam layanan yang singkat. Cara pandang ini problematis karena mengabaikan faktor aksesibilitas. Penelitian yang dilakukan oleh Aini, Prijina, dan Sulaiman (2015) menunjukkan bahwa tingkat kunjungan masyarakat ke perpustakaan berkaitan erat dengan kemudahan akses terhadap layanan informasi. Ketika akses dibatasi, termasuk dari segi waktu operasional, partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan perpustakaan cenderung menurun.
Dengan demikian, rendahnya tingkat kunjungan perpustakaan tidak serta merta dimaknai sebagai rendahnya minat baca masyarakat. Sebaliknya, kondisi tersebut dapat menjadi konsekuensi dari kebijakan layanan yang tidak responsif terhadap kebutuhan pengguna. Siswa yang pulang sekolah pada sore hari, misalnya, hampir tidak memiliki kesempatan untuk memanfaatkan perpustakaan yang telah tutup sejak sing. Akibatnya, perpustakaan tampak kurang ramai dan kemudian dianggap tidak relevan, padahal persoalan utamanya terletak pada desain kebijakan yang tidak berpihak pada pengguna.
Jam operasional yang terbatas juga mencerminkan dominasi pola pikir birokrasi dalam penyelenggaraan layanan publik. Perpustakaan masih diperlukan layaknya unit administrasi yang mengikuti jam kerja aparatur, bukan sebagai ruang publik dengan karakteristik khusus. Padahal, sebagai fasilitas pendidikan dan literasi, perpustakaan seharusnya menyesuaikan waktu layanannya dengan kebutuhan masyarakat. Ketika kepentingan administratif lebih diutamakan daripada kepentingan pengguna, peran sosial perpustakaan pun menjadi semakin tereduksi.
Dari perspektif kesetaraan, kebijakan jam tutup dini ini berpotensi memperlebar kesenjangan sosial. Pelajar dari keluarga yang lebih mampu masih memiliki alternatif lain untuk mengakses sumber belajar, seperti membeli buku sendiri, memanfaatkan perpustakaan sekolah, atau menggunakan sumber digital berbayar. Sebaliknya, pelajar dari keluarga kurang mampu sangat bergantung pada fasilitas publik. Ketika akses perpustakaan dibatasi, kelompok ini kehilangan ruang belajar alternatif, sehingga kebijakan yang tampak netral justru menghasilkan dampak yang tidak setara. Perpustakaan seharusnya diposisikan sebagai ruang publik yang inklusif dan demokratis. Ia tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan koleksi, tetapi juga sebagai ruang interaksi sosial dan pertukaran gagasan. Penelitian Al-Ghiffary, Dewi, dan Yunus (2025) menegaskan bahwa perpustakaan memiliki peran strategis dalam menciptakan ruang publik yang inklusif dan memberdayakan masyarakat melalui layanan yang mendorong partisipasi warga.
Namun, ketika jam operasional perpustakaan tidak memungkinkan mayoritas masyarakat untuk mengaksesnya, fungsi inklusif tersebut menjadi tereduksi. Pembatasan waktu layanan secara tidak langsung mengecualikan kelompok tertentu terutama pelajar dan masyarakat dengan keterbatasan ekonomi dari ruang publik pengetahuan. Padahal, perpustakaan yang inklusif seharusnya menyesuaikan kebutuhan pengguna, bukan semata mengikuti pola kerja birokrasi.
Perpustakaan sebagai Ruang Publik
Di tengah praktik jam layanan terbatas, banyak ditemui di berbagai daerah terdapat contoh kebijakan yang menunjukkan arah yang berbeda. Pemerintahan provinsi DKI Jakarta, misalnya, telah menerapkan jam operasional perpustakaan yang lebih panjang, bahkan hingga 24 jam. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pengelolaan perpustakaan tidak semata-mata ditentukan oleh keterbatasan teknis, melainkan oleh pilihan kebijakan dan keberpihakan terhadap kepentingan publik. Contoh tersebut memperlihatkan bahwa perluasan akses pengetahuan dapat diwujudkan ketika pemerintah menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas.
Perpustakaan dengan jam buka yang lebih panjang menampilkan potensi perpustakaan sebagai ruang publik yang hidup dan relevan dengan dinamika masyarakat modern. Kebijakan ini sekaligus menentang anggapan bahwa perpustakaan harus selalu tunduk pada jam kerja birokrasi. Mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mendorong perubahan kebijakan ini. Kritikan terhadap jam operasional perpustakaan merupakan bentuk partisipasi warga dalam demokrasi lokal. Kritik tersebut tidak dapat dipandang sekedar sebagai keluhan administratif, melainkan sebagai tuntutan atas pemenuhan hak. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog dengan pengguna perpustakaan guna merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif.
Pada akhirnya, esensi perpustakaan publik terletak pada aksesibilitasnya. Perpustakaan yang megah namun sulit diakses oleh masyarakat sama artinya dengan pengetahuan yang terkurung. Jika negara benar-benar berkomitmen untuk meningkatkan literasi, kualitas pendidikan, dan kesadaran demokrastis warga, maka memastikan keterbukaan akses perpustakaan merupakan langkah yang tidak dapat ditawar. Menutup perpustakaan terlalu dini berarti mengorbankan hak atas pengetahuan demi kepentingan birokrasi. Sebaliknya, memperluas akses merupakan wujud nyata keberpihakan negara kepada warganya. Dengan demikian, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan lagi apakah jam operasional perpustakaan perlu diperpanjang, melainkan apakah pemerintah bersedia menempatkan hak masyarakat sebagai dasar utama dalam penyelenggaraan layanan publik.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

