MAHASISWA BERSUARA: Kuliah Empat Tahun Tak Cukup, Dilema Mahasiswa Pendidikan dalam Sistem PPG
Kenyataan di lapangan sudah menunjukkan bahwa guru yang sudah mengantungi sertifikat program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pun masih kesulitan dalam mengajar.

Anita
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya
31 Januari 2026
BandungBergerak.id – Bayangkan kamu adalah mahasiswa pendidikan, menjalani kuliah selama empat tahun, belajar tentang ilmu pedagogik, microteaching, praktik lapangan, skripsi, tapi setelah lulus, kamu masih dinyatakan belum layak menjadi guru. Nyatanya di Indonesia, setelah lulus jenjang S1, mahasiswa pendidikan dinilai masih belum layak menjadi guru tanpa melakukan sebuah ritual bernamakan PPG (Pendidikan Profesi Guru). Program ini muncul berawal dari suatu kebijakan yaitu PP No. 74 Tahun 2008 tentang guru. Dalam Bab 2 pasal 2 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam konteks ini, sebenarnya lulusan S1 sudah memenuhi kriteria yang disebutkan, terkecuali satu, sertifikat pendidik yang didapatkan melalui PPG. Dari sini muncullah pertanyaan sederhana, apa yang sebenarnya memang dibutuhkan untuk menjadi seorang guru, kompetensi atau sebuah sertifikasi?
Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk mendapatkan pengakuan kompetensi dan sertifikat pendidik, seseorang harus mengikuti program PPG dan baru bisa mendapatkan sertifikat pendidik. Tujuan diadakannya PPG sebagaimana disebutkan dalam undang-undang tersebut salah satunya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan bidang keilmuan menuju pencapaian guru profesional yang memiliki wawasan lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan PPG memang membantu peningkatan kualitas guru, namun efektivitasnya tergantung pada kualitas pelaksanaannya (Wahyudin & Arifin, 2025). Hal ini berarti PPG bukanlah suatu jaminan kualitas seseorang dalam mengajar melainkan hanya sebuah potensi yang bergantung pada bagaimana pendidikan itu dijalankan.
Hal tersebut dibuktikan dalam hasil penelitian lain (Fitria et. al., 2025) bahkan guru yang sudah bersertifikasi pun ternyata masih menghadapi berbagai kendala dalam praktik pembelajaran. Kendala yang dimaksud meliputi antara lain, menyusun dan menyampaikan materi, memilih metode pembelajaran yang tepat, memanfaatkan teknologi pembelajaran, serta memahami karakteristik peserta didik secara optimal. Artinya hasil PPG tidak bernilai lebih dari hasil penempuhan S1 pendidikan. Jika S1 pendidikan selama empat tahun masih belum dianggap layak untuk mengajar, lantas atas dasar apa pendidikan profesi yang singkat selama satu tahun dapat menjamin seseorang bahkan dari lulusan non-pendidikan dianggap mampu dan layak untuk mengajar?
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Revitalisasi Sekolah Seharusnya Menjadi Jawaban Nyata untuk Pendidikan Bermutu
MAHASISWA BERSUARA: Pendidikan yang Tidak Pernah Mencari Anak Paling Rentan
MAHASISWA BERSUARA: Peternakan Bernama Pendidikan Tinggi
Hilangnya Kepastian Karier Bagi Mahasiswa Pendidikan
Tidak ada PPG sama dengan tidak layak mengajar. Realitas ini menampar keras bagi para mahasiswa pendidikan bahwa menjadi mahasiswa pendidikan selama empat tahun sama sekali tidak menjamin seseorang akan memiliki karier yang cemerlang di masa depan. Proses yang di tempuh selama empat tahun, belum terbukti jelas tanpa adanya PPG. Ironisnya lagi, dalam sistem PPG baik mahasiswa pendidikan atau mahasiswa non-pendidikan disamaratakan tanpa mempertimbangkan kenyataan bahwa mahasiswa pendidikan sudah menguasai pembelajaran. Dan jika kita melihat secara lebih jelas, setiap jurusan di luar keguruan sudah memiliki jenjang karier masing-masing, akan tetapi untuk mahasiswa pendidikan yang memiliki harapan menjadi guru, nyatanya dipersulit lagi dengan hadirnya sistem PPG ini.
Biaya perkuliahan untuk PPG prajabatan adalah Rp8,5 juta/semester dengan masa pendidikan satu tahun. PPG prajabatan biasanya diikuti oleh para mahasiswa yang baru lulus wisuda dan belum mengajar. Harapan untuk bisa mendapatkan pekerjaan setelah lulus S1 pendidikan pun pupus karena setelah wisuda pun masih harus mengikuti PPG lagi selama setahun dengan biaya yang cukup mahal. Hal ini jelas semakin menambah beban mahasiswa pendidikan, dari tak ada kepastian karier sampai biaya yang mahal jika ingin menjadi guru.
Syarat menjadi guru salah satunya adalah menguasai kompetensi guru. Kompetensi yang di maksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Dalam PP No. 74 tahun 2008 pada Bab 2 Pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi pedagogik yang dimaksud adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Sementara itu, kompetensi kepribadian guru merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa, jujur, dan suportif serta menjadi teladan bagi peserta didik. Selanjutnya, yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang mampu untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Terakhir, kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam penguasaan materi ajar dan dasar keilmuan yang mendalam serta relevan dengan bidang studi yang diajarkan.
Faktanya semua kompetensi tersebut nyatanya sudah di pelajari oleh mahasiswa pendidikan ketika menjalani pendidikan S1. Lalu, mengapa mahasiswa pendidikan harus kembali mengulang materi yang sama untuk kedua kalinya?
Dilema PPG
Jika dilihat lebih jauh, PPG ini semacam sebuah sistem untuk menghasilkan guru. Dengan sertifikasi yang didapat dari PPG, seseorang akan otomatis dianggap layak untuk mengajar, meskipun hanya mengikuti pendidikan sebagai calon guru selama satu tahun. PPG ini juga membuka peluang bagi siapa saja, baik dari latar belakang mahasiswa pendidikan maupun mahasiswa non-pendidikan yang ingin menjadi guru. Jadi, dapat diartikan bahwa PPG ini adalah gerbang menuju profesi guru.
Dengan pendidikan selama setahun, para mahasiswa PPG akan diajarkan ilmu pedagogik, psikologi pendidikan, mikroteaching, serta PPL atau praktik lapangan. Nah, materi ini memang disiapkan untuk menyiapkan seseorang menjadi seorang guru yang bisa mengajar. Terlebih, di PPG banyak mahasiswa yang berasal dari non-pendidikan dan tidak pernah belajar hal ini sebelumnya di masa S1-nya. Jadi, apakah PPG ini sebenarnya memang disiapkan untuk calon guru yang berasal dari non-pendidikan? Lantas mengapa mahasiswa pendidikan juga wajib mengikuti PPG? Apakah memang ditujukan untuk penyiapan guru atau dijadikan ladang cuan melalui sistem pengwajiban PPG?
Dari berbagai persoalan yang selama ini melekat pada sistem PPG, pemerintah wajib ikut andil dalam menyelesaikannya. Terlebih ini menyangkut karier dan masa depan mahasiswa pendidikan. Kebijakan terkait PPG harus di kaji kembali, karena nyatanya dapat merugikan mahasiswa pendidikan baik dalam waktu, uang, dan tenaga yang dikuras untuk mengikuti PPG ini yang nyatanya hanya mengulang kembali materi yang sama.
Kebijakan PPG juga harus ditelisik kembali khususnya tujuan diadakannya. Apakah benar fokus pada kualitas atau hanya dijadikan ladang cuan untuk sebuah sertifikat. Kenyataan di lapangan sudah menunjukkan bahwa guru yang sudah bersertifikasi pun masih kesulitan dalam mengajar, yang berarti PPG sebenarnya tidak menyempurnakan melainkan hanya sebuah potensi. Sudah sepatutnya negara yang berkembang seperti Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap profesi dan nasib para guru. Dan sekalipun, mahasiswa pendidikan dianggap masih perlu mengikuti materi PPG, mengapa sistem tidak mengintegrasikan saja antara materi PPG dan materi perkuliahan mahasiswa S1 pendidikan?
Sistem PPG merupakan gerbang yang dilalui untuk mendapatkan bukti profesionalitas sebagai guru. Tidak sepatutnya, menjadi beban terlebih pada mahasiswa pendidikan. PPG dan S1 pendidikan seharusnya dapat berjalan beriringan dan saling terintegrasi, demi masa depan dan kepastian karier bagi para mahasiswa pendidikan yang ingin menjadi guru.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

