• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Kilas Balik Kebijakan Ekstraktif yang Terwariskan dalam Logika Pembangunan Negara

MAHASISWA BERSUARA: Kilas Balik Kebijakan Ekstraktif yang Terwariskan dalam Logika Pembangunan Negara

Pembangunan Indonesia bertumpu pada ketergantungan terhadap investasi, utang, dan akumulasi modal. Paradigma pembangunan yang terus direproduksi.

Nibras Andaru

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Sunan Gunung Djati Bandung.

Lingkungan menanggung derita akibat industri dan pembangunan yang ugal-ugalan. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

1 Februari 2026


BandungBergerak.id – Delapan puluh tahun dinamika ketatanegaraan Indonesia masih berkutat pada pertanyaan mendasar yang tak kunjung terjawab secara tuntas yaitu ke mana arah pembangunan negara ini sesungguhnya ditujukan? Namun realitas menunjukkan bahwa berbagai persoalan struktural justru terus berulang dalam sebuah lintasan historis yang repetitif. Arsitektur kebijakan kita masih saja berdiri di atas fondasi eksploitasi yang sama, di mana sumber daya alam diposisikan sebagai fondasi utama pembangunan nasional tanpa mekanisme mitigasi yang akuntabel, sementara distribusi ekonomi yang dirasakan masyarakat nyaris tidak tampak di permukaan. Pertumbuhan ekonomi sering kali diproduksi sebagai narasi politik keberhasilan melalui angka statistik yang tampak objektif, namun sesungguhnya rentan dimanipulasi.

Akar patologi pembangunan ini bukan fenomena kontemporer yang muncul tiba-tiba, melainkan residu struktural yang tertanam sejak abad ke-17. Kehadiran Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) tidak hanya dipandang sebagai upaya monopoli niaga rempah, melainkan merupakan titik mula dari kontrol terorganisasi atas sumber daya alam Nusantara. Di bawah hegemoni kolonial, makna hutan mengalami pergeseran ontologis yang signifikan, dari ruang hidup yang menjalankan fungsi sosial-budaya bagi masyarakat adat, menjadi sekadar instrumen produksi massal dengan skala yang besar. Pola eksploitasi ini kemudian dilembagakan secara sistemik melalui Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa pada 1830 oleh Johannes van den Bosch dan diperluas melalui Agrarische Wet 1870. Sejak fase inilah, tata kelola alam secara sadar dilepaskan dari prinsip keberlanjutan sosial ekologis dan dikomodifikasi sepenuhnya demi melayani sirkulasi kapital dalam pasar global.

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945 semestinya menjadi momentum transformatif bagi dekonstruksi tatanan kolonial menuju pembentukan negara yang berdaulat secara substantif. Meski secara normatif konstruksi awal UUD 1945 belum menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai pilar utama ketatanegaraan. Pada dasarnya, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, namun justru mengalami reduksi makna. Frasa tersebut kerap ditafsirkan sebagai alat legitimasi untuk memfasilitasi eksploitasi masif demi pertumbuhan statistik. Akibatnya keberlanjutan ekologis sering kali ditempatkan sebagai kerangka normatif yang estetis di atas kertas, namun tumpul dalam praktik.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Pembangunan IKN, Harapan atau Malapetaka Bagi Daerah Lain?
MAHASISWA BERSUARA: Suara yang Dibungkam, Tragedi Pembangunan Kota demi Kepentingan Elite
MAHASISWA BERSUARA: Ekologi yang Dikorbankan Atas Nama Pembangunan dan Demokrasi yang Ditinggalkan

Dari Orde Lama hingga Reformasi

Di era Orde Lama Presiden Soekarno menyuarakan semangat “Berdikari” atau Berdiri di Atas Kaki Sendiri melalui kebijakan ekonomi yang membatasi peran modal asing karena kekhawatiran akan lahirnya neo-kolonialisme, yakni bentuk penjajahan baru melalui jerat ketergantungan utang dan modal global. Sikap anti-imperialisme ini termanifestasi dalam rangkaian kebijakan nasionalisasi, termasuk pengambilalihan perusahaan-perusahaan asing serta pencabutan dasar hukum penanaman modal asing melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1965. Sikap konfrontatif tersebut memicu kekhawatiran serius di kalangan kekuatan Barat, terutama Amerika Serikat, yang berujung pada erosi kekuatan politik Presiden Soekarno secara drastis. Momentum transisi ini kemudian ditandai oleh peristiwa pembantaian tahun 1965 serta terbitnya Surat Perintah Sebelas Maret 1966 yang menjadi titik balik peralihan pemerintahan dan mengantarkan Presiden Soeharto naik ke tampuk kekuasaan.

Peralihan kekuasaan pada tahun 1966 membawa Indonesia bertransformasi menjadi negara yang agresif mengejar investasi asing melalui Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966 serta diikuti dengan regulasi turunan yaitu UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok Kehutanan. Instrumen hukum tersebut berkaitan erat dengan kesepakatan pinjaman luar oleh negara pendonor yang berkepentingan untuk berinvestasi. Catat John Bresnan dalam Managing Indonesia: The Modern Political Economy (1993), kucuran pinjaman terus berdatangan. Pada 1967, Indonesia memperoleh pinjaman hingga 200 juta dolar AS. Selang tiga bulan pada April 1967 Kontrak Karya I Freeport ditandatangani yang menandai awal ketergantungan eksternal. Akibatnya sepanjang tahun 1967 hingga 1980 pemerintah menerbitkan 519 izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 53 juta hektare yang meningkat menjadi 63 juta hektare pada tahun 1995, data dari Food and Agricultural Organization (FAO) menunjukkan konsekuensi kebijakan tersebut, sehingga luas hutan menyusut drastis dari 144,5 juta hektare menjadi tersisa 109 juta hektare.

Di bawah rezim Orde Baru, pembangunan dijalankan dengan mengerahkan aparat keamanan, baik Tentara maupun Kepolisian, melalui transformasi fungsi yang dibelokkan, yaitu bukan hanya sebagai penjaga kedaulatan negara, melainkan juga berperan sebagai pengaman investasi modal asing. Pola pembangunan yang bersifat top-down dengan corak militeristik ini menekankan stabilitas politik sebagai prasyarat mutlak pertumbuhan ekonomi. Dalam narasi tunggal ini siapa pun yang menentang proyek pembangunan kerap dicap sebagai penghambat pembangunan negara. Meski demikian, ketegangan antara masyarakat lokal dan korporasi terus memuncak dalam peristiwa Malari 1974, yang menunjukkan resistensi publik terhadap dominasi modal asing yang mengangkangi ruang hidup mereka.

Pasca peristiwa Malari yang seharusnya menjadi momentum evaluasi mendalam pemerintahan Orde Baru justru memperkuat konsolidasi kekuasaan secara represif. Alih-alih melakukan koreksi paradigmatik, negara tetap mempertahankan model pembangunan yang berdiri di atas pondasi korupsi sistemik serta kerusakan alam yang nyaris sulit dipulihkan. Hingga pada akhirnya krisis moneter 1997 menjadi penanda runtuhnya menara gading tersebut. Arsitektur pembangunan yang hanya berbasis pada ekstraksi sumber daya alam dan tumpukan utang luar negeri terbukti secara inheren gagal mencapai konsistensi keberlanjutan yang sejati akibat subordinasi kepentingan ekologis di bawah hegemoni akumulasi modal.

Runtuhnya rezim Orde Baru pada 1998 tidak secara otomatis menghadirkan perubahan paradigma yang progresif. Masa transisi di bawah pemerintahan Presiden B.J. Habibie lebih difokuskan pada pemulihan ekonomi pascakrisis. Koreksi normatif baru mulai mengemuka pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dengan ditandai Amandemen UUD 1945. Penambahan Pasal 28H mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan Pasal 33 Ayat 4 mengenai prinsip keberlanjutan semestinya menjadi fondasi baru perekonomian nasional. Namun realitas di lapangan menunjukkan persistensi logika lama di mana era pasca Reformasi justru ditandai dengan ekspansi masif perkebunan kelapa sawit. Data Global Forest Watch (GFW) mencatat kehilangan hutan primer periode 2001 hingga 2022 mencapai 10,2 juta hektare. Meski mengalami penurunan, hal ini menunjukkan bahwa komitmen ekologis negara masih sering kali kalah telak saat berhadapan dengan determinisme investasi.

Struktur ekonomi politik yang telah mapan selama 32 tahun memberikan konsekuensi jangka panjang. Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meskipun UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disahkan yang menandakan perhatian terhadap ekologis, namun arah kebijakan tetap tidak beranjak dari ekstraktivisme. Pembangunan infrastruktur dan peningkatan produksi komoditas mentah seperti batu bara tetap menjadi mesin utama pertumbuhan. Ketergantungan pada utang negara pun semakin menguat, di mana lonjakan utang pemerintah meningkat dari sekitar 1.200 triliun rupiah di akhir masa Presiden Megawati menjadi sekitar 2.400 triliun rupiah di akhir era SBY dan melonjak drastis hingga sekitar 8.000 triliun rupiah pada masa Presiden Joko Widodo. Beban fiskal yang berat ini menyebabkan alokasi bagi sektor fundamental seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kerap terpinggirkan. Padahal sektor-sektor inilah yang menentukan kualitas pembangunan jangka panjang dan keadilan sosial. Pada saat yang sama, jika hutang tinggi maka dapat memicu pajak meningkat.

Akselerasi Logika Pembangunan Ekstraktif

Memasuki era Presiden Joko Widodo logika pembangunan ekstraktif mengalami akselerasi yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang kini Investor berdatangan dari China membawa sekitar 700 perusahaan di beragam sektor industri. Melalui jargon “hilirisasi” nikel dengan menetapkan sebanyak 218 Proyek Strategis Nasional (PSN), pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur yang masif. Percepatan investasi ini dilembagakan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dengan konsep omnibus law yang menyederhanakan 80 regulasi sekaligus melonggarkan proteksi terhadap lingkungan hidup. UUCK yang kontroversi menuai kritik dari masyarakat dan berujung pada gelombang aksi. Meskipun sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, namun pemerintah justru menerobos dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan kembali menjadi undang-undang. Pola PSN yang masif ini pada akhirnya mereproduksi logika ekstraktif lama dalam bentuk modern, yang tetap mengabaikan daya rusak ekologis.

Krisis paradigma ini mencapai titik krusialnya saat memasuki era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang  melanjutkan warisan 48 PSN (carry over) dari pemerintahan sebelumnya. Selain itu, logika pembangunan ekstraktif transisi kekuasaan kini ditandai dengan penguatan instrumen hukum yang represif. Disahkannya UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru pada 18 November tahun 2025 menjadi peringatan yang mengkhawatirkan bagi harapan perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup. KUHAP baru dipandang berpotensi membuka ruang penggunaan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) sebagai instrumen pembungkaman partisipasi publik. Absennya mekanisme perlindungan Anti-SLAPP yang eksplisit dan efektif menyebabkan pejuang lingkungan semakin rentan terhadap kriminalisasi atas tindakan advokasi yang mereka lakukan.

Lebih jauh lagi, terjadi subordinasi total otoritas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup kini di bawah komando Kepolisian seperti melalui Pasal 7, Pasal 93, dan Pasal 99 KUHAP Baru. PPNS kini kehilangan independensinya karena setiap tindakan penangkapan harus melalui restu penyidik Polri yang melemahkan efektivitas penegakan hukum terhadap perusak lingkungan. Di sisi lain, resentralisasi kekuasaan ini dipertegas dengan peluncuran Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada awal tahun 2025 yang menempatkan seluruh aset BUMN di bawah satu badan terpusat dalam agenda megaproyek untuk menjadi mesin penggerak investasi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Model ini meminimalkan deliberasi publik dan menciptakan risiko tinggi terhadap penyalahgunaan kekuasaan ekonomi yang sistemik, terpusat dan bercorak militeristik sebagaimana sejak dulu dilakukan.

Pada akhirnya, akumulasi kebijakan pembangunan ini mencerminkan kritik Dierk Herzer yang menyatakan bahwa investasi asing kerap merusak struktur ekonomi negara penerima dengan mendorong eksploitasi sumber daya alam murah. Logika ini sejalan dengan analisis Jason W. Moore tentang kapitalisme yang bertumpu pada konsep empat hal murah yaitu tenaga kerja, pangan, energi, serta alam yang diperlakukan sebagai sumber daya tak terbatas. Dampaknya terlihat pada ketimpangan ekonomi yang ekstrem di mana pada 2021 kekayaan 40 orang terkaya Indonesia setara dengan total harta 60 juta penduduk. Pada 2023 hampir 60% lahan dikuasai oleh sekitar 1% individu atau korporasi sementara 140 juta warga hanya menguasai 5% kekayaan rumah tangga nasional.

Pada saat yang sama, ruang hidup masyarakat terus terampas. Aktivis dikriminalisasi, nelayan pesisir tergerus akibat proyek reklamasi, petani kehilangan lahan, dan buruh berada dalam posisi rentan akibat relasi produksi yang timpang. Peran ekologis pun hilang akibat rusaknya alam yang terus dieksploitasi dengan memicu datangnya bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor. Kilas balik kebijakan pembangunan Indonesia menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan semata pergantian rezim, melainkan paradigma pembangunan yang terus direproduksi dan bertumpu pada ketergantungan terhadap investasi, utang, dan akumulasi modal. Obsesi terhadap pertumbuhan ekonomi telah menghadirkan dampak konkret berupa konflik agraria, ketimpangan sosial yang kian mengeras, dan menciptakan kemiskinan struktural.

Perubahan sejati hanya mungkin terjadi apabila negara berani membalik arah pembangunan secara fundamental, dari pembangunan yang bergantung menuju pembangunan yang mandiri melalui kebijakan berbasis keadilan dan kemasyarakatan yang melibatkan berbagai dimensi pengetahuan, serta disiplin profesi. Kemudian, Penguatan pendidikan, khususnya kapasitas sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM), menjadi pijakan penting untuk membangun kedaulatan pengelolaan sumber daya, memperkuat daya saing global, dan menegakkan pembangunan yang berakar secara lokal serta bergerak menuju keberlanjutan lingkungan yang berkeadilan dan memuliakan kehidupan masyarakat Indonesia.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//